Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2024/MS.Jth 1.M. Riski Zhafran, S.H
2.Erlina Rosa, S.H.
1.IKHSAN MAULANA BIN ALM NURDIN
2.TAMIN ANSARI BIN RABAHANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1121/L.1.27.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
2Erlina Rosa, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IKHSAN MAULANA BIN ALM NURDIN
2TAMIN ANSARI BIN RABAHANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM - 22 /L.1.27/Eku.2/06/2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

Terdakwa I

Nama lengkap

 

:

IKHSAN MAULANA Bin NURDIN

Nomor Identitas

:

1106060305970002

Tempat lahir

:

Tampok Jeurat Raya

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 03 Mei 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Nyak Syah Desa Tampok Jeurat Raya Kecamatan Sukamakmu Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

Terdakwa II

Nama lengkap

 

:

 

TAMIN ANSARI Bin NABBAHANI

Nomor Identitas

:

1106065602720002

Tempat lahir

:

Kling Manyang

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 16 Februari 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Niron Kecamatan Sukamakmu Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. Penahanan :

Riwayat Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :

Terdakwa I

1.

Penangkapan

:

23 April 2024 s/d 24 April 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

Tidak dilakukan penahanan

 

Rutan Jantho, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

Terdakwa II

1.

Penangkapan

:

23 April 2024 s/d 24 April 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Tidak dilakukan penahanan

 

Rutan Jantho, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024

  1. Dakwaan:

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa I IKHSAN MAULANA Bin NURDIN dan Terdakwa II TAMIN ANSARI Bin NABBAHANI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bersama yang beralamat Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Kawasan Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar sering terjadi praktik maisir/judi jenis togel (toto gelap), atas informasi tersebut Saksi FURQAN, SH., Bin MURSYID, Saksi M. SYAHPUTRA, S.AB., Bin H, ISMAIL dan Saksi SARYULIS Bin SYAHABUDIN bersama-sama dengan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Aceh menuju ke tempat tersebut dan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib mendapati Terdakwa IKHSAN MAULANA Bin NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa TAMIN ANSARI Bin NABBAHANI (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang melakukan kegiatan jarimah maisir berupa transaksi jual nomer togel (toto gelap) yang mana pada saat itu Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Aceh menemukan uang sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android Redmi warna putih milik Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I yang bekerja di Warung Kopi Bersama yang beralamat di Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar yang juga sebagai penjual nomor togel kepada pelanggan yang berminat dengan cara pelanggan menulis nomer togel yang diinginkannya dan memberikan repas/kertas yang telah ditulis dengan pemasangan uang taruhan kepada Terdakwa I, dan juga dengan cara pelanggan yang mengirimkan nomor togel yang akan dibeli dengan melalui pesan sms atau Whatshap ke Handphone milik Terdakwa I dengan jumlahnya bervariasi mulai dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)  s/d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian apabila pembeli sudah menyerahkan uang pembelian angka togel, Terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) lalu pembeli hanya menunggu nomer yang dipasang pembeli keluar melalui pesan Whatapp yang dikirim oleh Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) pada pukul 14.00 Wib togel Sydney pukul 18.00 Wib togel Singapore dan pukul 23.00 Wib togel Hongkong dan nomor yang dikeluarkan sehingga pemenang nomor togel yang menang mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa II yang merupakan pelanggan di Warung Kopi Bersama yang beralamat di Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Babupaten Aceh Besar tempat Terdakwa I bekerja tersebut membeli nomor togel pada Terdakwa I dengan memasang angka 53, 83, 23, 59, 89, dan 29, lalu Terdakwa II membayar uang nomor togel tersebut seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang kemudian diteruskan kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) selaku toke/bandar dengan menggunakan handphone merk Redmi warna putih melalui Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa I dengan mengumpulkan nomor togel kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) mendapatkan keuntungan yang diberikan oleh Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) setiap menyerahkan uang taruhan togel yang terdakwa tulis dari pemasang togel sebanyak 5 persen.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I IKHSAN MAULANA Bin NURDIN dan Terdakwa II TAMIN ANSARI Bin NABBAHANI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Bersama yang beralamat Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas  atau membiayai jarimah maisir, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa Terdakwa IKHSAN MAULANA Bin NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang bekerja di Warung Kopi Bersama yang beralamat di Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar yang juga sebagai penjual nomor togel kepada pelanggan yang berminat dengan cara pelanggan menulis nomer togel yang diinginkannya dan memberikan repas/kertas yang telah ditulis dengan pemasangan uang taruhan kepada Terdakwa I, dan juga dengan cara pelanggan yang mengirimkan nomor togel yang akan dibeli dengan melalui pesan sms atau Whatshap ke Handphone milik Terdakwa I dengan jumlahnya bervariasi mulai dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)  s/d Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian apabila pembeli sudah menyerahkan uang pembelian angka togel, Terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) lalu pembeli hanya menunggu nomer yang dipasang pembeli keluar melalui pesan Whatapp yang dikirim oleh Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) pada pukul 14.00 Wib togel Sydney pukul 18.00 Wib togel Singapore dan pukul 23.00 Wib togel Hongkong dan nomor yang dikeluarkan sehingga pemenang nomor togel yang menang mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa II TAMIN ANSARI Bin NABBAHANI (selanjutnya disebut Terdakwa II) yang merupakan pelanggan di Warung Kopi Bersama yang beralamat di Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Babupaten Aceh Besar tempat Terdakwa I bekerja tersebut membeli nomor togel pada Terdakwa I dengan memasang angka 53, 83, 23, 59, 89, dan 29, lalu Terdakwa II membayar uang nomor togel tersebut seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa I yang kemudian diteruskan kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) selaku toke/bandar dengan menggunakan handphone merk Redmi warna putih melalui Whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa I dengan mengumpulkan nomor togel kepada Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) mendapatkan keuntungan yang diberikan oleh Sdr. MUSLIANDI Alias CHEK (DPO) setiap menyerahkan uang taruhan togel yang terdakwa tulis dari pemasang togel sebanyak 5 persen.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Warung Kopi Bersama yang beralamat di Desa Tampok Blang Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar, atas informasi dari masyarakat Saksi FURQAN, SH., Bin MURSYID, Saksi M. SYAHPUTRA, S.AB., Bin H, ISMAIL dan Saksi SARYULIS Bin SYAHABUDIN bersama-sama dengan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Aceh menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang melakukan kegiatan jarimah maisir berupa transaksi jual nomer togel (toto gelap) yang mana pada saat itu Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Aceh menemukan uang sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Android Redmi warna putih milik Terdakwa I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------------------------
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 02 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

RIFAI AFFANDI, SH, MH.

Jaksa Muda NIP. 19820103 200501 1 003

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971203 202012 1 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya