Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2026/MS.Jth 1.M. Riski Zhafran, S.H
2.Erlina Rosa, S.H.
ISMAIL BIN MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/L.1.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
2Erlina Rosa, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ISMAIL BIN MUKHTAR
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN ACEH BESAR

 

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                  P-29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA       

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA: PDM-021/JTH/05/2026

A.  IDENTITAS ANAK TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ISMAIL BIN MUKHTAR

 

Tempat Lahir

:

Sungai Raya

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 01 Januari 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Tgk. Merah Dua Cot Paya Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tukang Batu

 

Pendidikan

:

SMA

 

B.     STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA

- Penyidik                                                        : tidak dilakukan penahana

-JPU                                                                 : Rutan Jantho, sejak 06 Mei 2026 s/d 20 Mei 2026

 

 

C.

DAKWAAN  :

 

KESATU :

-----------Bahwa ia terdakwa ISMAIL BIN MUKHTAR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Warkop  ABU KUPI yang beralamat di desa Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa ISMAIL BIN MUKHTAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 QanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah dirubah dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ATAU

 

KEDUA :

-----------Bahwa ia terdakwa ISMAIL BIN MUKHTAR pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Warkop  ABU KUPI yang beralamat di Desa Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari senin  tanggal 26 Januari 2026 sekira  pukul 23.00 wib terdakwa datang kewarung kopi ABU KUPI  yang  terletak di desa Kajhu Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar, kemudian terdakwa duduk dan memesan kopi selanjutnya terdakwa langsung memainkan judi online/maisir dengan cara membuka situs  shiokambing3 menggunakan handphone Redmi Note 13 miliknya lalu terdakwa memasukkan user Id dedi123123 dan paswordnya 313131 kemudian  masuk ke akun milik terdakwa lalu membuka menu deposit sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga muncul kode QR yan diberikan oleh situs shiokambing3 setelah itu langsung terkirim sesuai dengan nominal yang telah terdakwa tulis pada menu deposito situs shiokambing3, lalu uang itu dikreditkan kedalam akun terdakwa pada situs shiokambing3, selanjutnya terdakwa  membuka slot “MAHYONGWAYS2” pada  situs shiokambing3, dan langsung melakukan permainan dengan nominal taruhan Rp. 8000,-(delapan ribu rupiah) perputaran dan terdakwa akan memperoleh keuntungan apabila memenangkan taruhan  yang terdakwa pasang sesuai atau serupa dengan pilihan dengan yang muncul saat permainan judi online tersebut dan keuntungan yang terdakwa peroleh  tidak terbatas.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib saat terdakwa sedang  bermain judi online/maisir tersebut tim kepolisian dari Polda Aceh juga sedang melakukan patroli pemberantasan judi online/maisir sedang mendatangi  warung kopi ABU KUPI mendapati terdakwa sedang bermain judi online langsung tim kepolisaian mengntrogasi terdakwa yang tertangkap tangan sedang bermain judi online/maisir tersebut dan langsung membawa terdakwa ke Polda Aceh untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa terdakwa mengakui bermain judi online /maisir untuk mengundi nasib jika menang saat bermain mendapatkan keuntungan. Dan pada saat terdakwa ditangkap ada ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 warna hitam denagn IMEI  1 : 861678060669869 dan IMEI 2 : 861678060669877 serta uang sebesar Rp 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah)
  • Bahwa ahli melalui hasil foto yang diperlihatkan oleh tim pemeriksa  dari Polda Aceh terdakwa sedang bermain judi online jenis slot MAHJONG WAYS 2 dengan nilai taruhan Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) perputaran dan jumlah saldo Rp. 159.620,- (seratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan berdasarkan riwayat withdrawal mulai tanggal 03 Januari 2026 s/d 24 Januari 2026 yang diperlihatkan bahwa terdakwa ISMAIL Bin MUKHTAR telah mendapatkan keuntungan dengan jumlah total Rp. 16.850.000,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum syar’iah di aceh

----------- Perbuatan terdakwa ISMAIL BIN MUKHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah dirubah dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat--------------------------------

 

Kota Jantho, 07 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

M. RISKI ZHAFRAN,S.H

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya