Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan :
2.1. Alm. Yusuf Bin Juhan, Telah Meninggal Dunia karena sakit Tanggal 18
November 1990, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1106-KM-
17112023-0008,
2.2. Menetapkan Almh. Juhari Johan Binti Juhan, Telah Meninggal Dunia Tanggal
26 Desember 2021, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1106-KM-
29082023-0005,
3 | P e r m o h o n a n A h l i W a r i s
2.3. Menetapkan Alm Juhan Bin Amin, Telah Meninggal Dunia Tanggal 23 April
2005 , berdasarkan Kitipan Akta Kematian Nomor 1106-KM-14092023-00013;
2.4. Menetapkan Almh Sakyan Binti Ali, Telah Meninggal Dunia Tanggal 29
September 2001 , berdasarkan Kitipan Akta Kematian Nomor 1106-KM-
25092023-0001,
3. Menetapkan Ahli Waris Alm Juhan Bin Amin adalah Salami Binti Alm Juhan.
4. Menetapkan Permohonan Penetapan Ahliwaris ini untuk keperluan pengurusan
Sertifikat Hak Milik Terhadap satu petak tanah dengan luas 602 M?2; yang terletak di
Dusun Lhok Pak, Desa Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar,
dengan batas –batas sebagai berikut :
- sebelah Utara berbatas dengan Tanah Adenan;
- sebelah Timur berbatas dengan Tanah Muhib;
- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- sebelah Barat berbatas dengan Tanah Adenan
di Badan Pertanahan Nasional Kota Jantho.
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku |