Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2024/MS.Jth SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn ARMAN SYAH PUTRA Alias YONG Bin RUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 26/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1950/L.1.27.3/EKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHIDQI NOER SALSA, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNama
1ARMAN SYAH PUTRA Alias YONG Bin RUSLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

                                                                                     

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara

:

PDM:39/JTH/08/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI

 

Tempat lahir

:

Rantau Bintang

 

Umur / tanggal lahir

:

26 Tahun/18 Februari 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Dusun Suka Mulia Desa Rantau Bintang, Kec.Bandar Pusaka, Kab. Aceh Tamiang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (KTP)

 

Pendidikan

 

:

SMP (tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Penyidik

:

04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024

 

Perpanjang Penuntut Umum

Diperpanjang Ketua MS Ke-I

JPU

:

:

:

24 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024

24 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024

19 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI pada hari Selasa pada tanggal 30 Januari sekira pukul  16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar tidur  dilantai 2 di tempat usaha loundry di Desa Lam Hasan  Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak”,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI telah melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban AISYA FARHANA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib di dalam kamar tidur di lantai 2 di tempat usaha laundry milik ibu kandung Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI yang beralamat di Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat Anak Korban AISYA FARHANA ikut bersama ibunya ketempat laundry untuk bekerja yang beralamat di Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Anak Korban AISYA FARHANA langsung naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar Kak SISKA (Adik Terdakwa) dan melihat Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI ada di dalam kamar sedang tiduran diatas Kasur sambil bermain game, Kemudian Anak Korban AISYA FARHANA naik ke atas kasur dan meminta pinjam handphone milik Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI dan Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI memberikan handphone kepada Anak Korban AISYA FARHANA untuk bermain game. Pada saat Anak Korban AISYA FARHANA sedang bermain game Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI duduk di ujung kaki Anak Korban AISYA FARHANA sambil meraba-raba kemaluan (vagina) Anak Korban AISYA FARHANA dan kemudian Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengangkat baju daster Anak Korban AISYA FARHANA keatas dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban AISYA FARHANA. Setelah Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban AISYA FARHANA Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI tidur disamping Anak Korban AISYA FARHANA sambil mengatakan “ PANDE KALI ADEK” karena Saksi Anak AISYA FARHANA  pandai bermain game, kemudian Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengatakan kepada Anak Korban AISYA FARHANA “ADEK JANGAN TURUN, DISINI AJA YA. ABANG TURUN MANDI SEBENTAR” tetapi Anak Korban AISYA FARHANA tidak mau dan ikut turun bersama Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI. Pada saat Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI dan Anak Korban turun kebawah Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengatakan kepada Anak Korban AISYA FARHANA “ADEK COBA KELUARKAN LIDAHNYA”  dan kemudian Anak Korban mengeluarkan lidahnya sehingga Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI juga ikut mengeluarkan lidah sambil mencium dan mengulum lidah Anak Korban AISYA FARHANA.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: R/25/I/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara arah jam dua, tiga, delapan, sepuluh, sebelas luka tampak merah di pembatas anus dan vagina. Pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINNGSIH, M.Pd, Psikolog  hasil pemeriksaan Anak korban  AISYA FARHANA telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).-------------------------

 

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI pada hari Selasa pada tanggal 30 Januari sekira pukul  16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar tidur  dilantai 2 di tempat usaha loundry di Desa Lam Hasan  Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI telah melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban AISYA FARHANA pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib di dalam kamar tidur di lantai 2 di tempat usaha laundry milik ibu kandung Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI yang beralamat di Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa pada saat Anak Korban AISYA FARHANA ikut bersama ibunya ketempat laundry untuk bekerja yang beralamat di Desa Lam Hasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Anak Korban AISYA FARHANA langsung naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar Kak SISKA (Adik Terdakwa) dan melihat Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI ada di dalam kamar sedang tiduran diatas Kasur sambil bermain game, Kemudian Anak Korban AISYA FARHANA naik ke atas kasur dan meminta pinjam handphone milik Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI dan Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI memberikan handphone kepada Anak Korban AISYA FARHANA untuk bermain game. Pada saat Anak Korban AISYA FARHANA sedang bermain game Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI duduk di ujung kaki Anak Korban AISYA FARHANA sambil meraba-raba kemaluan (vagina) Anak Korban AISYA FARHANA dan kemudian Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengangkat baju daster Anak Korban AISYA FARHANA keatas dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban AISYA FARHANA. Setelah Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI melakukan pelecehan terhadap Anak Korban AISYA FARHANA Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI tidur disamping Anak Korban AISYA FARHANA sambil mengatakan “ PANDE KALI ADEK” karena Saksi Anak AISYA FARHANA  pada bermain game, kemudian Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengatakan kepada Anak Korban AISYA FARHANA “ADEK JANGAN TURUN, DISINI AJA YA. ABANG TURUN MANDI SEBENTAR” tetapi Anak Korban AISYA FARHANA tidak mau dan ikut turun bersama Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI. Pada saat Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI dan Anak Korban turun kebawah Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI mengatakan kepada Anak Korban AISYA FARHANA “ADEK COBA KELUARKAN LIDAHNYA”  dan kemudian Anak Korban mengeluarkan lidahnya sehingga Terdakwa ARMAN SYAHPUTRA BIN ALIAS YONG BIN RUSLI juga ikut mengeluarkan lidah sambil mencium dan mengulum lidah Anak Korban AISYA FARHANA.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor: R/25/I/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara arah jam dua, tiga, delapan, sepuluh, sebelas luka tampak merah di pembatas anus dan vagina. Pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog ENDANG SETIANINNGSIH, M.Pd, Psikolog  hasil pemeriksaan Anak korban  AISYA FARHANA telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 29 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19930921 201902 1 006

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya