Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/MS.Jth 1.RIDWAN BIN HUSEN YATIM
2.ILYAS BIN HUSEN YATIM
3.MARIYAH BINTI HUSEN YATIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDWAN BIN HUSEN YATIM
2ILYAS BIN HUSEN YATIM
3MARIYAH BINTI HUSEN YATIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan Almarhumah NURMA BINTI HUSEN YATIM telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2022, karena sakit;
3.    Menetapkan ahli waris dari Almarhumah NURMA BINTI HUSEN YATIM adalah sebagai berikut:
a.    RIDWAN BIN HUSEN YATIM (saudara kandung pewaris/pemohon I);
b.    ILYAS BIN HUSEN YATIM (saudara kandung pewaris/pemohon II);
c.    MARIYAH BIN HUSEN YATIM (saudara kandung pewaris/pemohon III);
4.    Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1022 yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar atas nama NURMA;
5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak