| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
2. Mencabut hak asuh anak bernama :
a. Nizam Mihran Ghazzal Bin Faisal Iswaldi (laki-laki), lahir tanggal 26 april 2019 ;
b. Nuwaira Maryam Binti Faisal Iswaldi (Perempuan), lahir tanggal 16 maret 2022;
dari Tergugat
3. Menetapkan dan mengalihkan hak asuh (hadhanah) anak bernama :
a. Nizam Mihran Ghazzal Bin Faisal Iswaldi (laki-laki), lahir tanggal 26 april 2019
b. Nuwaira Maryam Binti Faisal Iswaldi (Perempuan), lahir tanggal 16 maret 2022
kepada Penggugat selaku Ayah Kandung
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat dalam keadaan sehat lahir dan bathin
5. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum
|