Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum ILYAS HASAN BIN HASAN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 17 November 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum ILYAS HASAN BIN HASAN adalah sebagai berikut:
- Firman Ilyani bin Ilyas Hasan (Anak Kandung Pewaris);
- Miftahul Jannah binti Ilyas Hasan (Anak Kandung Pewaris);
- Menetapkan Almarhumah MIFTAHUL JANNAH BINTI ILYAS HASAN (Anak Kandung Almarhum ILYAS HASAN BIN HASAN) telah meninggal dunia pada tanggal 06 November 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah MIFTAHUL JANNAH BINTI ILYAS HASAN adalah sebagai berikut:
- Syahrul Ramadhan bin Basri (Suami Pewaris/Pemohon);
- Ahmad Althaf bin Syahrul Ramadhan (Anak Kandung Pewaris);
- Menetapkan Almarhum FIRMAN ILYANI BIN ILYAS HASAN telah meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2024;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum FIRMAN ILYANI BIN ILYAS HASAN adalah sebagai berikut:
- Ahmad Althaf bin Syahrul Ramadhan (Keponakan Pewaris);
- Menetapkan anak yang bernama Ahmad Althaf bin Syahrul Ramadhan (lahir tanggal 08 November 2023) di bawah perwalian Syahrul Ramadhan bin Basri (Pemohon) selaku ayah kandungnya;
- Menetapkan Para Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah / melakukan pelepasan hak dan tabungan bank sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 24 yang terletak di Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli No. 235/III/DS/1997;
- Tabungan di Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening 506-02.20.008438-0 atas nama FIRMAN ILYANI;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
a t a u :
Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini. |