Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29 (Qanun)
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM –030/JTH/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
HENDRA GANI Bin ABDUL GANI
|
NIK
|
:
|
1108131603870001
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Kumbang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 16 Maret 1987
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Syuhada Desa Tanjong Minjey Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Besar
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d 10 April 2025
|
Perpanjangan oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 11 April 2025 s/d 10 Mei 2025
|
Perpanjangan oleh MS Pertama
|
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025
|
Perpanjangan oleh MS Kedua
|
:
|
Rutan Polresta Banda Aceh, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025
|
JPU
|
:
|
Rutan Kelas IIB Jantho , sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 23 Juli 2025
|
- Dakwaan:
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA GANI Bin ABDUL GANI pada tanggal dan bulan yang tidak dapat di ingat kembali pada Tahun 2018 atau pada bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 atau pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF tepatnya di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari dan bulan yang tidak dapat di ingat lagi pada tahun 2018 sekira pukul 15.00 Wib di dalam kamar mandi rumah yang berlamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, berawal ketika Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi di kamar mandi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi yang mana kamar mandi tersebut tidak ada pintunya dan hanya ditutup menggunakan kain panjang, dan Terdakwa langsung jongkok di kloset untuk buang air besar dan saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang memakai sabun mandi. Terdakwa setelah selesai buang air besar duduk di semen kloset tersebut dan langsung menarik Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF dan mendudukan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF di atas pahanya Terdakwa yang mana pada saat dikarenakan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi dalam keadaan telanjang. Kemudian Terdakwa meraba dan meremas dada serta meraba vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa juga menyuruh Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF untuk memegang penisnya Terdakwa yang saat itu Terdakwa tidak menggunakan celana dalam, Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menolak perbuatan tersebut dan Terdakwa pun langsung membalikkan badan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menghadap Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil menggoyang-goyangkan badannya dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF. Lalu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF ingin melanjutkan mandi tetapi Terdakwa menghisap kedua payudara Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil meremasnya, kemudian setelah selesai Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF lanjut mandi sambil menangis karena sakit di vaginanya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF.
- Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, hingga pada kejadian terakhir pada bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah yang beralamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, pada saat Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung meraba paha sampai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF yang mana saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF hanya menggunakan celana pendek sampai akhirnya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF terbangun dan langsung lari keluar dari kamar dan bersembunyi di kamar mandi menunggu Terdakwa tidak berada di rumah lagi, dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUD keluar dari kamar mandi pada saat Saksi MARDANI Binti ANASRUDDIN (ibu kandung Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF) pulang.
- Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri dari Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF setelah menikahi Saksi MARDANI Binti ANASRUDDIN (ibu kandung Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF) pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2015 sebagaimana Surat Keterangan Nikah yang dibuat oleh Mesjid Al-Falah Dusun Pematang Pasir Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Lima Puluh.
- Bahwa Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD pada saat pertama kali kejadian tersebut masih berusia 8 (delapan) Tahun dan terakhir kali masih berusia 14 (empat belas) Tahun dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD merupakan anak kandung Saksi MARDANI Binti ANASRUDDIN sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-02062015-0324 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara tertanggal 04 Juni 2015
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R/391/XII/KES.3.1/2024/RS. BHY tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa : dr. RINA SABRINA dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Telah dilakukan Visum Et Repertum pada SITI MARSYA, umur 14 Tahun, perempuan, dijumpai selaput dara robek dan kekuatan otot pelepasan longgar perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikologi Anak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA GANI Bin ABDUL GANI pada tanggal dan bulan yang tidak dapat di ingat kembali pada Tahun 2018 atau pada bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 atau pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF tepatnya di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap Anak yaitu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan bulan yang tidak dapat di ingat lagi pada tahun 2018 sekira pukul 15.00 Wib di dalam kamar mandi rumah yang berlamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, berawal ketika Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi di kamar mandi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi yang mana kamar mandi tersebut tidak ada pintunya dan hanya ditutup menggunakan kain panjang, dan Terdakwa langsung jongkok di kloset untuk buang air besar dan saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang memakai sabun mandi. Terdakwa setelah selesai buang air besar duduk di semen kloset tersebut dan langsung menarik Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF dan mendudukan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF di atas pahanya Terdakwa yang mana pada saat dikarenakan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi dalam keadaan telanjang. Kemudian Terdakwa meraba dan meremas dada serta meraba vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa juga menyuruh Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF untuk memegang penisnya Terdakwa yang saat itu Terdakwa tidak menggunakan celana dalam, Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menolak perbuatan tersebut dan Terdakwa pun langsung membalikkan badan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menghadap Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil menggoyang-goyangkan badannya dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF. Lalu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF ingin melanjutkan mandi tetapi Terdakwa menghisap kedua payudara Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil meremasnya, kemudian setelah selesai Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF lanjut mandi sambil menangis karena sakit di vaginanya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF.
- Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, hingga pada kejadian terakhir pada bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah yang beralamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, pada saat Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung meraba paha sampai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF yang mana saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF hanya menggunakan celana pendek sampai akhirnya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF terbangun dan langsung lari keluar dari kamar dan bersembunyi di kamar mandi menunggu Terdakwa tidak berada di rumah lagi, dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUD keluar dari kamar mandi pada saat Saksi MARDANI Binti ANASRUDDIN (ibu kandung Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF) pulang.
- Bahwa Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD pada saat pertama kali kejadian tersebut masih berusia 8 (delapan) Tahun dan terakhir kali masih berusia 14 (empat belas) Tahun sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-02062015-0324 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara tertanggal 04 Juni 2015.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R/391/XII/KES.3.1/2024/RS. BHY tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa : dr. RINA SABRINA dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Telah dilakukan Visum Et Repertum pada SITI MARSYA, umur 14 Tahun, perempuan, dijumpai selaput dara robek dan kekuatan otot pelepasan longgar perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan Psikologi Anak.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KETIGA :
-------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA GANI Bin ABDUL GANI pada tanggal dan bulan yang tidak dapat di ingat kembali pada Tahun 2018 atau pada bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 atau pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF tepatnya di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap Anak yaitu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan bulan yang tidak dapat di ingat lagi pada tahun 2018 sekira pukul 15.00 Wib di dalam kamar mandi rumah yang berlamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, berawal ketika Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi di kamar mandi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi yang mana kamar mandi tersebut tidak ada pintunya dan hanya ditutup menggunakan kain panjang, dan Terdakwa langsung jongkok di kloset untuk buang air besar dan saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang memakai sabun mandi. Terdakwa setelah selesai buang air besar duduk di semen kloset tersebut dan langsung menarik Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF dan mendudukan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF di atas pahanya Terdakwa yang mana pada saat dikarenakan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang mandi dalam keadaan telanjang. Kemudian Terdakwa meraba dan meremas dada serta meraba vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa juga menyuruh Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF untuk memegang penisnya Terdakwa yang saat itu Terdakwa tidak menggunakan celana dalam, Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menolak perbuatan tersebut dan Terdakwa pun langsung membalikkan badan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF menghadap Terdakwa dan Terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil menggoyang-goyangkan badannya dan beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya dan mengenai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF. Lalu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF ingin melanjutkan mandi tetapi Terdakwa menghisap kedua payudara Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sambil meremasnya, kemudian setelah selesai Terdakwa keluar dari kamar mandi dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF lanjut mandi sambil menangis karena sakit di vaginanya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF.
- Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF, hingga pada kejadian terakhir pada bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah yang beralamat di Desa Ajun Jeumpet Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, pada saat Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung meraba paha sampai vagina Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF yang mana saat itu Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF hanya menggunakan celana pendek sampai akhirnya Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF terbangun dan langsung lari keluar dari kamar dan bersembunyi di kamar mandi menunggu Terdakwa tidak berada di rumah lagi, dan Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUD keluar dari kamar mandi pada saat Saksi MARDANI Binti ANASRUDDIN (ibu kandung Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD YUSUF) pulang.
- Bahwa Anak Korban SITI MARSYA Alias ICA Binti MUHAMMAD pada saat pertama kali kejadian tersebut masih berusia 8 (delapan) Tahun dan terakhir kali masih berusia 14 (empat belas) Tahun sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1108-LT-02062015-0324 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara tertanggal 04 Juni 2015.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------
Kota Jantho, 21 Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum
M. RISKI ZHAFRAN, S.H.
AJUN JAKSA |