Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2024/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. RAIHAN FERRYANSA Bin MAULIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-288/L.1.27.3/ Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1RAIHAN FERRYANSA Bin MAULIDIN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    P-29 (Anak)

 

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-01/JTH/01/2024

 

  1. IDENTITAS ANAK :  

Nama Lengkap

:

RAIHAN FERYYANSA BIN MAULIDIN

Tempat Lahir

:

Aceh Besar

Umur / Tgl. Lahir 

:

13 Tahun / 27 Desember 2009  

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Cot Putu Gampong Blang Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-

Penahanan Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

-

Penahanan PU

:

LPKA, sejak tanggal 24 Januari 2024 s.d 28 Januari 2024;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

--------- Bahwa Ia Anak RAIHAN FERYYANSA BIN MAULIDIN pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Pabrik Batubata yang beralamat di Gampong Lambaro Sukon Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib Anak Korban Nur Safira Binti Kasman sedang bermain dengan 3 (tiga) orang temannya di Pabrik Batubata yang beralamat di Gampong Lambaro Sukon Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Kemudian datang Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin ketempat Anak Korban bermain, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin mengajak Anak Korban beserta teman-temannya bermain masak-masakan. Tidak lama kemudian Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin mengajak Anak Korban ke dapur pabrik batubata, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin membuka celananya hingga lutut, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin menyuruh Anak Korban membuka celana sampai lutut. Kemudian Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Anak Korban hingga Anak Korban merasa sakit di kemaluannya, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin menyuruh Anak Korban untuk berbaring di lantai akan tetapi Anak Korban menolak dan langsung berlari ke tempat ibu Anak Korban bekerja. Selanjutnya Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Azizah Binti Alm Idris yang merupakan ibu kandung Anak Korban.    
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/222/X/KES.3.1/2022/RS.BHY, tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Nur Safira ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 4, 5, 7, perlukaan baru, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan baru, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Nur Safira Binti Kasman lahir di Madat pada tanggal 03 Maret 2018 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1103-LT-03072020-0018, tanggal 07 Juli 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin NN, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Timur yang menerangkan bahwa Nur Safira lahir pada tanggal 03 Maret 2018. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Oktober 2022, Anak Korban Nur Safira baru berusia 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan.     

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . ----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Anak RAIHAN FERYYANSA BIN MAULIDIN pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Pabrik Batubata yang beralamat di Gampong Lambaro Sukon Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib Anak Korban Nur Safira Binti Kasman sedang bermain dengan 3 (tiga) orang temannya di Pabrik Batubata yang beralamat di Gampong Lambaro Sukon Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Kemudian datang Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin ketempat Anak Korban bermain, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin mengajak Anak Korban beserta teman-temannya bermain masak-masakan. Tidak lama kemudian Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin mengajak Anak Korban ke dapur pabrik batubata, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin membuka celananya hingga lutut, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin menyuruh Anak Korban membuka celana sampai lutut. Kemudian Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan Anak Korban hingga Anak Korban merasa sakit di kemaluannya, lalu Anak Raihan Feryyansa Bin Maulidin menyuruh Anak Korban untuk berbaring di lantai akan tetapi Anak Korban menolak dan langsung berlari ke tempat ibu Anak Korban bekerja. Selanjutnya Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi Azizah Binti Alm Idris yang merupakan ibu kandung Anak Korban.   
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/222/X/KES.3.1/2022/RS.BHY, tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Nur Safira ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 4, 5, 7, perlukaan baru, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan baru, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Nur Safira Binti Kasman lahir di Madat pada tanggal 03 Maret 2018 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1103-LT-03072020-0018, tanggal 07 Juli 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Amiruddin NN, SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Timur yang menerangkan bahwa Nur Safira lahir pada tanggal 03 Maret 2018. Ketika Jarimah Pemerkosaan/Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada tanggal 15 Oktober 2022, Anak Korban Nur Safira baru berusia 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan.        

-------- Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 24 Januari 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

                     CUT MAILINA ARIANI, S.H.

   JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya