Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2024/MS.Jth 1.NURFUADI BINTI M. YAHYA
2.MIFTAHUL JANNAH BINTI BUSRA
3.MUHAMMAD ISRAR MUBARAK BIN BUSRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURFUADI BINTI M. YAHYA
2MIFTAHUL JANNAH BINTI BUSRA
3MUHAMMAD ISRAR MUBARAK BIN BUSRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum BUSRA BIN HARUN telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 2024 di rumah, karena sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum BUSRA BIN HARUN adalah sebagai berikut:
    a. NURFUADI;
    b. MIFTAHUL JANNAH;
    c. MUHAMMAD ISRAR MUBARAK
  4. Menetapkan/ menunjuk NURFUADI BINTI M. YAHYA (Pemohon I), sebagai kuasa para ahli waris untuk dapat melakukan pengurusan harta peninggalan Almarhum BUSRA BIN HARUN sebagai berikut kepada ahli warisnya:
    a. Tabungan di Bank Aceh Syariah dengan nomor rekening 511-02.03.660054-3 atas nama BUSRA H;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

a t a u :

 

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak