Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2026/MS.Jth 1.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
2.MUHAMMAD IKHSAN, SH
MUHAMMAD FAJAR BIN BUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 11/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1603/L.1.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
2MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD FAJAR BIN BUSRAN
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29 (Qanun)

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-016/JTH/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD FAJAR BIN BUSRAN 

Tempat lahir

:

Banda Aceh

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 21 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln Keuchik Ali Desa Lamara Kec Bandaraya Kota Banda Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

 

  1. Penahanan Terdakwa :

Penyidik

:

14-12-2025 s/d 02-01-2026;

Perpanjangan oleh JPU

:

03-01-2026 s/d 01-02-2026;

Perpanjangan Hakim MS I

:

02-02-2026 s/d 03-03-2026;

Perpanjangan Hakim MS II

:

04-03-2026 s/d 02-04-2026;

JPU

:

02-04-2026 s/d 16-04-2026;

Penuntut Perpanjangan Penahanan ( T-6)

:

17-04-2026 s/d 16-05-2026

 

 

 

  1. Dakwaan:

KESATU :

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAJAR BIN BUSRAN dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  AYU SAFADILA Binti RIANTO yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari sabtu yang mana tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  pada tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Awalnya saksi sedang pergi bersama terdakwauntuk membeli nasi menggunakan sepeda motor di daerah Lampaseh Kota, lalu saat di tengah perjalanan di jalan yang sedikit gelap di jalan lampaseh terdakwa memegang kedua payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanannya memegang gas sepeda motor, lalu terdakwamemasukkan tangannya kedalam celana saksi dan memegang kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari luar celana dalam anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO , pada saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak mencoba melepaskan tangannya tetapi terdakwa menepis, tidak lama dari itu lewat sekumpulan anak muda dan terdakwa langsung melepaskan tangannya, setelah itu  anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  dan terdakwa kembali ke rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO . Hal serupa tersebut beberapa kali terulang kembali ketika terdakwa mengajak anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO untuk pergi dengan alasan membeli nasi atau yang lainnya. Selanjutnya pada hari jumat yang tanggal dan bulan tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  yaitu pada tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib awalnya anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  bersama terdakwa pergi untuk mengantar ibu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO ke rumah sakit menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan ibu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO naik sepeda motor terpisah bersama ayah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, ketika sampai di jalan depan asrama PHB, terdakwa mengambil jalan berbeda dengan orang tua anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dengan alasan untuk membeli makan, lalu pada saat itu jalan yang dalam keadaan tidak ada orang terdakwa memegang dan meremas payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang gas sepeda motor, lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan seketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak, akan tetapi terdakwa tidak memedulikan dan tetap melanjutkan perbuatannya tersebut, lalu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO mengigit bahu terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan tangannya. Selanjutnya pada tahun 2025 yang hari dan bulan tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sekira pukul 14.00 Wib, awalnya anak korban sedang videocall bersama teman anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO di ruang tamu depan tv rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau hanya ada keberadaan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, lalu terdakwa datang ke rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah serta duduk di samping anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, kemudian terdakwa langsung mencium kepala dan leher anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sambil mengelusnya, lalu terdakwa memegang payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari dalam baju yang anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO kenakan, lalu terdakwa mengelus paha anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan memegang kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari luar celana dalam anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, karena saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sedang videocall bersama temannya, ketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO ingin meminta bantuan kepada temannya, terdakwa langsung membekap mulut anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO menggunakan tangan kanannya dan mematikan videocall tersebut, pada saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak lalu terdakwa marah dan langsung pergi meninggalkan rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO. Bahwa kejadian terakhir yaitu terjadi pada hari selasa yang tanggal dan bulannya tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2025 sekira pukul 14.30 Wib, awalnya anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sedang tidur di kamar rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, lalu merasakan ada yang mengelus paha hingga pantat anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO mengira yang melakukan hal tersebut adalah anak kroban AYU SAFADILA (adik kandung dari anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO) ternyata yang melakukan hal tersebut merupakan terdakwa, ketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO tau yang melakukannya adalah terdakwa maka anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO langsung menendang terdakwa dan terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya dalam tahun 2025 yang waktu tidak dapat diingat lagi oleh anak kroban AYU SAFADILA bertempat di rumah anak kroban AYU SAFADILA yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, anak korban AYU SAFADILA yang sedang menonton TV didatangi oleh terdakwa, lalu terdakwa duduk di belakang anak korban AYU SAFADILA, kemudian terdakwa langsung memegang payudara anak korban AYU SAFADILA dan kemaluan anak korban AYU SAFADILA, lalu terdakwa seketika juga memasukkan jarinya ke dalam celana anak korban AYU SAFADILA dan berlanjut memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan anak korban AYU SAFADILA, setelah memasukkan jarinya tersebut terdakwa mengeluarkannya lalu menghirup aroma yang ada pada tangan terdakwa, oleh karena saat itu ayah anak korban AYU SAFADILA pula maka terdakwa bergegas menjauh dari anak korban dan tidak melanjutkan lagi perbuatannya tersebut.
  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-02042015-0036 tanggal 02 April 2015 yang diterbitkan oleh Rasidi, S. Sos., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban AYU SAFADILA Binti RIANTO masih berusia 11 (sebelas) tahun dan berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-29082012-0043 tanggal 02 April 2012 yang diterbitkan oleh Drs. Syukri, selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban RIFA NANDA AULIA masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor  :  R/57/XII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama dan plano test positif, pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan keriting coklat, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,3,5,8,9,10,11,12 dan berdasarkan visum et repertum, nomor  :  R/b68/XII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban AYU SAFADILA  diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama dan plano test positif, pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan keriting coklat, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,6,7,8,9,11.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

KEDUA :

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAJAR BIN BUSRAN dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  AYU SAFADILA Binti RIANTO yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanju”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari sabtu yang mana tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  pada tahun 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Awalnya saksi sedang pergi bersama terdakwauntuk membeli nasi menggunakan sepeda motor di daerah Lampaseh Kota, lalu saat di tengah perjalanan di jalan yang sedikit gelap di jalan lampaseh terdakwa memegang kedua payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanannya memegang gas sepeda motor, lalu terdakwamemasukkan tangannya kedalam celana saksi dan memegang kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari luar celana dalam anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO , pada saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak mencoba melepaskan tangannya tetapi terdakwa menepis, tidak lama dari itu lewat sekumpulan anak muda dan terdakwa langsung melepaskan tangannya, setelah itu  anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  dan terdakwa kembali ke rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO . Hal serupa tersebut beberapa kali terulang kembali ketika terdakwa mengajak anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO untuk pergi dengan alasan membeli nasi atau yang lainnya. Selanjutnya pada hari jumat yang tanggal dan bulan tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  yaitu pada tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib awalnya anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  bersama terdakwa pergi untuk mengantar ibu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO ke rumah sakit menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan ibu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO naik sepeda motor terpisah bersama ayah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, ketika sampai di jalan depan asrama PHB, terdakwa mengambil jalan berbeda dengan orang tua anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dengan alasan untuk membeli makan, lalu pada saat itu jalan yang dalam keadaan tidak ada orang terdakwa memegang dan meremas payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang gas sepeda motor, lalu terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan seketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak, akan tetapi terdakwa tidak memedulikan dan tetap melanjutkan perbuatannya tersebut, lalu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO mengigit bahu terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan tangannya. Selanjutnya pada tahun 2025 yang hari dan bulan tidak dapat diingat lagi oleh anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sekira pukul 14.00 Wib, awalnya anak korban sedang videocall bersama teman anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO di ruang tamu depan tv rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar yang mana pada saat itu rumah dalam keadaan kosong atau hanya ada keberadaan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, lalu terdakwa datang ke rumah tersebut dan masuk ke dalam rumah serta duduk di samping anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, kemudian terdakwa langsung mencium kepala dan leher anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sambil mengelusnya, lalu terdakwa memegang payudara anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari dalam baju yang anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO kenakan, lalu terdakwa mengelus paha anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dan memegang kemaluan anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO dari luar celana dalam anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, karena saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sedang videocall bersama temannya, ketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO ingin meminta bantuan kepada temannya, terdakwa langsung membekap mulut anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO menggunakan tangan kanannya dan mematikan videocall tersebut, pada saat itu anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO memberontak lalu terdakwa marah dan langsung pergi meninggalkan rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO. Bahwa kejadian terakhir yaitu terjadi pada hari selasa yang tanggal dan bulannya tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2025 sekira pukul 14.30 Wib, awalnya anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO sedang tidur di kamar rumah anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, lalu merasakan ada yang mengelus paha hingga pantat anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO mengira yang melakukan hal tersebut adalah anak kroban AYU SAFADILA (adik kandung dari anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO) ternyata yang melakukan hal tersebut merupakan terdakwa, ketika anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO tau yang melakukannya adalah terdakwa maka anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO langsung menendang terdakwa dan terdakwa langsung keluar dari kamar tersebut.
  • Bahwa selanjutnya dalam tahun 2025 yang waktu tidak dapat diingat lagi oleh anak kroban AYU SAFADILA bertempat di rumah anak kroban AYU SAFADILA yang beralamat di Desa Gurah, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, anak korban AYU SAFADILA yang sedang menonton TV didatangi oleh terdakwa, lalu terdakwa duduk di belakang anak korban AYU SAFADILA, kemudian terdakwa langsung memegang payudara anak korban AYU SAFADILA dan kemaluan anak korban AYU SAFADILA, lalu terdakwa seketika juga memasukkan jarinya ke dalam celana anak korban AYU SAFADILA dan berlanjut memasukkan jari terdakwa ke dalam kemaluan anak korban AYU SAFADILA, setelah memasukkan jarinya tersebut terdakwa mengeluarkannya lalu menghirup aroma yang ada pada tangan terdakwa, oleh karena saat itu ayah anak korban AYU SAFADILA pula maka terdakwa bergegas menjauh dari anak korban dan tidak melanjutkan lagi perbuatannya tersebut.
  • Bahwa berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-02042015-0036 tanggal 02 April 2015 yang diterbitkan oleh Rasidi, S. Sos., selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban AYU SAFADILA Binti RIANTO masih berusia 11 (sebelas) tahun dan berdasarkan akte kelahiran, nomor : 1106-LT-29082012-0043 tanggal 02 April 2012 yang diterbitkan oleh Drs. Syukri, selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kab. Aceh Besar diketahui anak korban RIFA NANDA AULIA masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sehingga benar masih termasuk ke dalam kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum, nomor  :  R/57/XII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama dan plano test positif, pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan keriting coklat, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,3,5,8,9,10,11,12 dan berdasarkan visum et repertum, nomor  :  R/b68/XII/KES.3.1./2025/RS. BHY tanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap anak korban AYU SAFADILA  diketahui hasilnya dengan kesimpulan, yaitu pada pemeriksaan terhadap anak korban RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO  ditemukan luka robek pada selaput dara, perlukaan lama dan plano test positif, pada alat kelamin/genitalia : kemaluan : rambut kemaluan keriting coklat, terdapat luka robek di selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,6,7,8,9,11.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------

 

Kota Jantho, 16  Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.
AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya