Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2026/MS.Jth NETTI MAILIA PT. BANK MUAMALAT KC Banda Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NETTI MAILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randi Adil Putra Pakpahan, S.H.NETTI MAILIA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MUAMALAT KC Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3.    Menyatakan Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
4.    Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan Risalah Lelang yang dibuat/dikeluarkan oleh Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
5.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan Permohonan Balik Nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 168 atas nama Netti Mailia, seluas 1.368 M2, yang terletak di Desa Sibreh Keumudde, Kec.Sukamakmur, Kab.Aceh Besar, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milar rupiah) ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
9.    Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan perkara ini ;
10.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak