Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2024/MS.Jth H. M. JACOB USMANY BIN USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. M. JACOB USMANY BIN USMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Almarhum USMAN BIN NYAK BEN telah meninggal dunia pada pada tahun 1944;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum USMAN BIN NYAK BEN adalah sebagai berikut:
  1. H. M. JACOB USMANY BIN USMAN (anak kandung pewaris/Pemohon);
  1. Menetapkan Pemohon untuk dapat mengurus sertifikat tanah atas sebidang tanah sebagai berikut:
    1. Sebidang tanah yang terletak di Sangeue Desa Meunasah Baro, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas:
  • Sebelah utara          : Jalan Banda Aceh-Medan
  • Sebelah selatan      : Rel kereta api
  • Sebelah timur          : Tanah Pesantren Gontor
  • Sebelah barat          : Tanah Drs. Ramli Ganie
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

a t a u :

 

Bilamana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak