Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2026/MS.Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH ISKANDAR BIN ( ALM) ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/L.1.27/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1ISKANDAR BIN ( ALM) ISMAIL
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29 (QANUN)

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 019/JTH/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ISKANDAR BIN (ALM) ISMAIL

Tempat lahir

:

Lhokseumawe

Umur / Tgl. Lahir

:

41 Tahun / 19 September 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Hagu Teungoh Kec.Banda Sakti Kota Lhokseumawe

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04-03-2026 s/d 23-03-2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 24-03-2026 s/d 22-04-2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 21-04-2026 s/d 05-05-2026

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa Iskandar Bin Alm Ismail hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di kios kelontong di Desa Lam ara Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa Iskandar Bin Alm Ismail hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di kios kelontong di Desa Lam ara Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi M. Rajihul Anfasha dan saksi Yuhelmi yang merupakan personil kepolisian pada Polres Aceh Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Iskandar Bin Alm Ismail sering bermain permainan judi online. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 saksi mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa yaitu di sebuah kios kelontong di Desa Lam ara Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar. Bahwa sekira pukul 22.30 wib, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain judi online jenis slot. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut yaitu pada awalnya terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah ke aplikasi dana miliknya dengan nomor 082217043391 Kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrome pada handphone Redmi Note 11 warna hitam miliknya dan membuka website Sihokambing2 dan memlikih permainan di Dragon Tiger Fortunes. Kemudian Terdakwa masuk menggunakan akun dengan username: Iskandar222 dan password: safrina2 dengan saldo sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah dan langsung memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah). Kemudian terdakwa menekan spin dan putaran permainan di mulai dan ditayangkan.
  • Bahwa Terdakwa sudah bermain judi online selama 1 (satu) tahun dan mendapat kemenangan dari bermain judi online jenis slot tersebut sebesar Rp. 986.553.00,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (judi online) yang hukumnya haram

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 05 Mei 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya