| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 (Qanun)
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-045/JTH/10/2025
- Identitas :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HAFIKUN AUKAL BIN SYAHAFUDDIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aceh Besar
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 tahun /21 Februari 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Rabo Kec Seulimum Aceh Kab Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD (tamat)
|
- Penahanan:
|
-
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, tanggal 11-07-2025
|
|
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11-07-2025 s/d 30-07-2025
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31-07-2025 s/d 29-08-2025
|
|
-
|
Penahanan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30-08-2025 s/d 28-09-2025
|
|
-
|
Perpanjangan KMS
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29-09-2025 s/d 28-10-2025
|
|
-
|
JPU
|
:
|
Rutan Jantho tanggal 28-10-2025 s/d 11-11-2025
|
- Dakwaan :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa Hafikun Aukal Bin Syahafuddin pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di kamar terdakwa yang beralamat di Desa Rabo Kec Seulimeum Kab Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan yaitu melakukan hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Hafikun Aukal Bin Syahafuddin (selanjutnya disebut Terdakwa) pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Nurul Dzakira (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa awalnya menerima pesan whatsapp dari saksi korban yang meminta Terdakwa untuk menjemput saksi korban di rumahnya yang beralamat di Desa Lon Baroh Kec. Lembah Selawah Kab Aceh Besar. Kemudian, terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Rabo Kec Seulimum Kab Aceh Besar. Pada waktu yang tidak diketahui, terdakwa meminta saksi korban untuk masuk ke kamar terdakwa. Setelah beberapa menit berbicara, tiba-tiba tangan kanan terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dan tangan kiri terdakwa memegang bahu saksi korban, kemudian terdakwa meminta agar saksi korban berpindah posisi dan duduk di sebelah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban sambil menidurkan saksi korban dan kedua tangan terdakwa menahan kedua tangan saksi korban. Kemudian terdakwa membuka baju saksi korban secara paksa dan menindih saksi korban serta memegang payudara saksi korban. Setelah itu, terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban selama + 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi korban. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk tidur dan terdakwa keluar dari kamar tersebut.
- Bahwa yang kedua sekira pukul 03.00 wib terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tidur saksi korban dan langsung tidur disebelah saksi korban. Setelah beberapa menit, terdakwa memegang payudara saksi korban dan menindih badan saksi korban sambil mengangkat rok saksi korban dan terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban kurang lebih selama 5 (lima) menit. Kemudian, terdakwa menarik penisnya dan memaksa saksi korban untuk menghisap penisnya. Tidak lama setelahnya, terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut.
- Bahwa Keesokan hari nya, terdakwa masuk kembali ke dalam kamar untuk tidur sebentar dan sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke warung kopi. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali kerumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar saksi korban. Terdakwa kembali memegang payudara saksi korban, membuka celana dalam saksi korban dan meminta saksi korban untuk menghisap penis terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan terdakwa memasukkan penis nya ke dalam vagina saksi korban beberapa menit sampai terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan sperma diatas paha saksi korban.
- Bahwa sekira pukul 11. 00 wib, ayah saksi korban menghubungi dan meminta saksi korban untuk pulang, kemudian saksi korban menghubungi dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban pulang namun terdakwa menolak sehingga saksi korban menghubungi sepupu saksi korban. Sekira pukul 11.30 saksi korban dijemput oleh sepupu dan ibu sepupunya dan membawa saksi korban ke rumah sepupu yang beralamat di Lampisang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar. Sekira pukul 13.00 wib, pakde saksi korban menjemput dan membawanya ke rumah nenek saksi korban. Ketika tiba dirumah nenek, ayah korban langsung melakukan interogasi terhadap anak korban dan ayah saksi korban langsung menghubungi Terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjumpai ayah saksi korban.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: 331/VII/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nurul Dzakira yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.RINA SABRINA Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah 1,5,8,9,11,12 perlukaan baru dan kekuatan otot pelepasan ketat
- Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106141702110002, anak korban Nurrul Dzakirah masih berusia 14 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa Hafikun Aukal Bin Syahafuddin pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di kamar terdakwa yang beralamat di Desa Rabo Kec Seulimeum Kab Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual yaitu Perbuatan Asusila Atau Perbuatan cabul Yang Sengaja Dilakukan Seseorang Di Depan Umum Atau terhadap Orang Lain Sebagai Korban Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Tanpa Kerelaan Korban yang dilakukan terhadap anak,”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Hafikun Aukal Bin Syahafuddin (selanjutnya disebut Terdakwa) pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Nurul Dzakira (selanjutnya disebut saksi korban) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa awalnya menerima pesan whatsapp dari saksi korban yang meminta Terdakwa untuk menjemput saksi korban di rumahnya yang beralamat di Desa Lon Baroh Kec. Lembah Selawah Kab Aceh Besar. Kemudian, terdakwa membawa saksi korban kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Rabo Kec Seulimum Kab Aceh Besar. Pada waktu yang tidak diketahui, terdakwa meminta saksi korban untuk masuk ke kamar terdakwa. Setelah beberapa menit berbicara, tiba-tiba tangan kanan terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dan tangan kiri terdakwa memegang bahu saksi korban, kemudian terdakwa meminta agar saksi korban berpindah posisi dan duduk di sebelah terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban sambil menidurkan saksi korban dan kedua tangan terdakwa menahan kedua tangan saksi korban. Kemudian terdakwa membuka baju saksi korban secara paksa dan menindih saksi korban serta memegang payudara saksi korban. Setelah itu, terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban selama + 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi korban. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk tidur dan terdakwa keluar dari kamar tersebut.
- Bahwa yang kedua sekira pukul 03.00 wib terdakwa kembali masuk ke dalam kamar tidur saksi korban dan langsung tidur disebelah saksi korban. Setelah beberapa menit, terdakwa memegang payudara saksi korban dan menindih badan saksi korban sambil mengangkat rok saksi korban dan terdakwa langsung memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban kurang lebih selama 5 (lima) menit. Kemudian, terdakwa menarik penisnya dan memaksa saksi korban untuk menghisap penisnya. Tidak lama setelahnya, terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut.
- Bahwa Keesokan hari nya, terdakwa masuk kembali ke dalam kamar untuk tidur sebentar dan sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke warung kopi. Kemudian sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali kerumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar saksi korban. Terdakwa kembali memegang payudara saksi korban, membuka celana dalam saksi korban dan meminta saksi korban untuk menghisap penis terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan terdakwa memasukkan penis nya ke dalam vagina saksi korban beberapa menit sampai terdakwa mengalami ejakulasi dan mengeluarkan sperma diatas paha saksi korban.
- Bahwa sekira pukul 11. 00 wib, ayah saksi korban menghubungi dan meminta saksi korban untuk pulang, kemudian saksi korban menghubungi dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan saksi korban pulang namun terdakwa menolak sehingga saksi korban menghubungi sepupu saksi korban. Sekira pukul 11.30 saksi korban dijemput oleh sepupu dan ibu sepupunya dan membawa saksi korban ke rumah sepupu yang beralamat di Lampisang Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar. Sekira pukul 13.00 wib, pakde saksi korban menjemput dan membawanya ke rumah nenek saksi korban. Ketika tiba dirumah nenek, ayah korban langsung melakukan interogasi terhadap anak korban dan ayah saksi korban langsung menghubungi Terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjumpai ayah saksi korban.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: 331/VII/KES.3.1/2025/RS.BHY tanggal 10 Juli 2025 atas nama Nurul Dzakira yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.RINA SABRINA Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah 1,5,8,9,11,12 perlukaan baru dan kekuatan otot pelepasan ketat
- Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106141702110002, anak korban Nurrul Dzakirah masih berusia 14 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------------------------------
|
|
Kota Jantho, 04 November 2025
Penuntut Umum,
HARIS AKBAR, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960204 202012 1 017
|
|