Dakwaan |
- DAKWAAN
----------- Bahwa ia terdakwa Nora Hidayat Binti (Alm) Tgk. Ismail turut serta dengan saksi Martunis Bin Hamdani dan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad (masing-masing disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 6 Juni sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2022, bertempat di sebuah rumah di Komplek Bumi Permata Lamnyong Gampong Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja minum Khamar, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 01.00 saksi Martunis Bin Hamdani bersama saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad dan saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki pergi ke warkop Black Jack dan saksi Martunis Bin Hamdani menanyakan kepada saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad dimana bisa beli air khamar, lalu saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad menelpon kawannya untuk membeli air khamar merk Vibe sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu saksi Martunis Bin Hamdani menyerahkan uang ke saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad dan kawan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad mengantar 2 (Dua) botol minuman khamar merk Vibe ke depan warung kopi Black Jack dan menyerahkannya kepada saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad.
- Lalu sekira pukul 01.30 wib, saksi Martunis Bin Hamdani, saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad dan saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki menjemput terdakwa di sebuah toko pakaian anak di Pasar Aceh selanjutnya terdakwa, saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad, saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki dan saksi Martunis Bin Hamdani menuju ke rumah saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki di Komplek Bumi Permata Lamnyong Gampong Rumpet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar dan di pertengahan jalan saksi Martunis Bin Hamdani mampir ke kios untuk membeli 3 (tiga) botol Sprite.
- Sekira pukul 02.00 wib, saksi Martunis Bin Hamdani, saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad, saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki dan terdakwa sampai di rumah saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki di Komplek Bumi Permata Lamnyong Gp. Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar dan masuk ke dalam rumahnya. Kemudian saksi Muhammad Ikram Bin Marzuki keluar dari rumah dan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad mencampurkan air minum khamar merk Vibe dengan Sprite lalu saksi Martunis Bin Hamdani, terdakwa dan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad meminumnya dengan cara menuangkan minuman khamar merk Vibe yang sudah dicampur dengan Sprite ke gelas plastik dan gelas aqua sampai terdakwa mabuk. Setelah minum saksi Martunis Bin Hamdani dan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad tidur di ruang tamu sedangkan terdakwa masuk ke dalam kamar untuk istirahat.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib saksi Muhammad Shalihin Bin Jamal dan saksi Darussamin Bin Hasbi mendatangi rumah tersebut memeriksa salah satu kamar berjumpa dengan saksi Martunis Bin Hamdani dan saksi Masykur Rahmad Bin Muhammad dalam keadaan linglung dan menemukan minuman dalam botol Sprite berada diatas meja dan 1 (satu) botol Aqua isi 600 ml yang berisi air khamar merk Vibe yang sudah dicampur sama Sprite serta 1 (satu) botol Sprite isi 250 ml yang berisi air khamar merk Vibe yang sudah dicampur Sprite.
--------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---- |