Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2025/MS.Jth Mahardica Aswardi bin Syamsuddin 1.Doddy Chandra bin Syamsuddin
2.Minhaddjul bin Syamsuddin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Sabtu, 01 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mahardica Aswardi bin Syamsuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doddy Chandra bin Syamsuddin
2Minhaddjul bin Syamsuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa Syamsuddin bin M. Kassah telah meninggal dunia pada tanggal 03 November 2014;
3.    Menetapkan bahwa Warnilis Manizar binti M. Nur telah meninggal dunia pada tanggal 07 Maret 2019;
4.    Menetapkan ahli waris almarhum Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah dan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur adalah sebagai berikut:
4.1.    Mahardica Aswardi bin Syamsuddin - Anak Kandung Laki-laki / Penggugat;
4.2.    Doddy Chandra Wayla bin Syamsuddin - Anak Kandung Laki-laki / Tergugat I;
4.3.    Minhadjul Ulfah binti Syamsuddin -- Anak Kandung Perempuan / Tergugat II;
5.    Menetapkan harta warisan peninggalan Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah dan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur adalah berupa:
5.1.    1 (satu) bidang tanah kebun yang terletak di Gampong Leu-ue Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Prov. Aceh, seluas 1.418 m2 (seribu empat ratus delapan belas meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00345 atas nama Syamsuddin dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan perkarangan Sanani;
- Sebelah barat berbatasan dengan perkarangan Warnilis;
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan perkarangan Kudus;
5.2.    1 (satu) bidang tanah kebun yang terletak di Gampong Leu-ue Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Prov. Aceh, seluas 561 m2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00344 atas nama Warnilis Manizar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan perkarangan Syamsuddin;
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah;
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah selatan berbatasan dengan perkarangan Kudus;
5.3.    1 (satu) bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen yang terletak di Gampong Leu-ue Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Prov. Aceh, seluas 830 m2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 165 atas nama Syamsuddin dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan perkarangan Kasman;
- Sebelah barat berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah utara berbatasan dengan saluran air;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan desa;
5.4.    1 (satu) bidang tanah kosong yang terletak di Gampong Punie Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar Prov. Aceh, seluas 85 m2 (delapan puluh lima meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 455 atas nama Warnilis Manizar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Talisma;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Pemilik Usaha Ridha Ilahi;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah M. Ali;
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan desa;
6.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah dan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur sebagaimana objek pada point Nomor 5.1 s/d 5.4 petitum ini kepada Penggugat dan Para Tergugat masing-masing berdasarkan hukum kewarisan sebagaimana mestinya;
7.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah dan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur pada poin nomor 5.1 s/d 5.4 tersebut kepada ahli waris yang berhak dengan perbandingan 2:1 antara laki-laki dan perempuan, sehingga Penggugat mendapatkan bagian seluas 1.157,6 m2, Tergugat I mendapatkan bagian seluas 1.157,6 m2 dan Tergugat II mendapatkan bagian seluas 578,8 m2;
8.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah sebagaimana objek pada point Nomor 5.1 primer ini (seluas 1.418 m2) dengan ketentuan kepada Tergugat I seluas 1.072,6 m2 dan Tergugat II seluas 345,4 m2;
9.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur sebagaimana objek pada point Nomor 5.2 primer ini (seluas 561 m2) kepada Penggugat;
10.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Syamsuddin bin M. Kassah sebagaimana objek pada point Nomor 5.3 primer ini (seluas 830 m2) dengan ketentuan kepada Penggugat seluas 596,6 m2 dan Tergugat II seluas 233,4 m2;
11.    Menetapkan pembagian harta warisan peninggalan Almarhumah Warnilis Manizar binti M. Nur sebagaimana objek pada point Nomor 5.4 primer ini (seluas 85 m2) kepada Tergugat I;
12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan verzet;
13.    Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak