Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
6/JN-Anak/2023/MS.Jth | Alvian Sahri, S.H. | DICKY PRATAMA BIN AIYUB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/JN-Anak/2023/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3056/L.1.27.3/Eku.2/11/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Anak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA -----------Bahwa ia Terdakwa anak DICKY PRATAMA BIN AIYUB pada hari minggu tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bak Cirih Kec. Montasik Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,terdakwa anak dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak (Nazwa Putri Safira 16 tahun berdasarkan akta Kelahiran No.1328/2009), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang anak dan korban tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2022, terdakwa anak mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Nazwa putri Safira untuk menyuruh datang kerumah nenek terdakwa yang sangat itu sedang kosong ditinggal nenek terdakwa pergi kekebun. selanjutnya anak korban dengan ditemani adik terdakwa yakni Sdri. wilma yang dibawa oleh terdakwa dengan tujuan agar orang tidak curiga dan terdakwa anak menyuruh sdri. Wilma suruh tunggu diluar dan terdakwa mengajak korban anak untuk masuk kedalam rumah nenek terdakwa, dan setelah masuk kekamar terdakwa anak langsung membuka baju dan celana korban yang pada saat itu korban mengunakan celana kulot warna hitam dan baju warna yang korban sudah tidak ingat lagi dengan mengunakan pashmina warna hitam celana dalam dan bra yang sudah lupa warnanya setelah membuka pakaian korban kemudian membuka pakaian terdakwa lalu memeluk badan korban dari depan dan sambil menciumi seluruh wajah korban pipi, dagu, dahi hingga bibir dan leher, lalu tangan kiri meraba/meremes kedua payudra korban dan juga menghisap payudara korban hingga beberapa saat lalu kemudian tangan kanan terdakwa meraba kemaluan (vagina) menggunakan satu jari yaitu jari telunjuk dan menghisap kemaluan (vagina) korban hingga beberapa saat kemudian meminta korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa anak, dan korban melakukanya dengan menghisap kemaluann (penis) terdakwa hingga beberapa saat dalam keadaan korban dibawah dan terdakwa di atas kemudian langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) korban kira kira 4 menit sehingga mengeluarkan sperma yang dia keluarkan di luar dikain dan korban merasa sakit perih selama 2 (dua) hari. selanjutnya setelah kejadian tersebut, terdakwa anak kerab kali meminta korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak, terdakwa selalu mengancam akan menyebarkan foto atau video telanjang milik korban sehingga korban menurutinya dan terdakwa sudah menyetubuhi korban dibawah pengancaman sebanyak 15 (lima belas) sampai orang tua korban saksi Tuti Darni melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Besar.
Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha ,Psi,M.Psi Psikolog hasil pemeriksaan korban Nazwa Putri safira, hasi pemeriksaan korban mengalami trauma dan mengalami perubahan perilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, merasa mudah kesal, sedih, ketakutan dan kebingungan menghadapi lingkungan sehari hari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Tazir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
ATAU KEDUA -----------Bahwa ia Terdakwa anak DICKY PRATAMA BIN AIYUB pada hari minggu tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Bak Cirih Kec. Montasik Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, (Nazwa Putri Safira 16 tahun berdasarkan akta Kelahiran No.1328/2009), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang anak dan korban tidak ingat lagi sekira bulan Juli tahun 2022, terdakwa anak mengirimkan pesan Whatsapp ke korban Nazwa putri Safira untuk menyuruh datang kerumah nenek terdakwa yang sangat itu sedang kosong ditinggal nenek terdakwa pergi kekebun. selanjutnya anak korban dengan ditemani adik terdakwa yakni Sdri. wilma yang dibawa oleh terdakwa dengan tujuan agar orang tidak curiga dan terdakwa anak menyuruh sdri. Wilma suruh tunggu diluar dan terdakwa mengajak korban anak untuk masuk kedalam rumah nenek terdakwa, dan setelah masuk kekamar terdakwa anak langsung membuka baju dan celana korban yang pada saat itu korban mengunakan celana kulot warna hitam dan baju warna yang korban sudah tidak ingat lagi dengan mengunakan pashmina warna hitam celana dalam dan bra yang sudah lupa warnanya setelah membuka pakaian korban kemudian membuka pakaian terdakwa lalu memeluk badan korban dari depan dan sambil menciumi seluruh wajah korban pipi, dagu, dahi hingga bibir dan leher, lalu tangan kiri meraba/meremes kedua payudra korban dan juga menghisap payudara korban hingga beberapa saat lalu kemudian tangan kanan terdakwa meraba kemaluan (vagina) menggunakan satu jari yaitu jari telunjuk dan menghisap kemaluan (vagina) korban hingga beberapa saat kemudian meminta korban untuk menghisap kemaluan (penis) terdakwa anak, dan korban melakukanya dengan menghisap kemaluann (penis) terdakwa hingga beberapa saat dalam keadaan korban dibawah dan terdakwa di atas kemudian langsung memasukan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) korban kira kira 4 menit sehingga mengeluarkan sperma yang dia keluarkan di luar dikain dan korban merasa sakit perih selama 2 (dua) hari. selanjutnya setelah kejadian tersebut, terdakwa anak kerab kali meminta korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak, terdakwa selalu mengancam akan menyebarkan foto atau video telanjang milik korban sehingga korban menurutinya dan terdakwa sudah menyetubuhi korban dibawah pengancaman sebanyak 15 (lima belas) sampai orang tua korban saksi Tuti Darni melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Besar.
Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog Usfur Ridha ,Psi,M.Psi Psikolog hasil pemeriksaan korban Nazwa Putri safira, hasi pemeriksaan korban mengalami trauma dan mengalami perubahan perilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, merasa mudah kesal, sedih, ketakutan dan kebingungan menghadapi lingkungan sehari hari. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Tazir dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat JO Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |