Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2024/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1412/L.1.27.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 21/L.1.27/Eku.1/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO

 

Tempat Lahir

:

Kutoarjo

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

54 Tahun / 09 Juli 1970

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Desa Aneuk Galong Baro Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 28-04-2024 s/d 17-05-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 18-05-2024 s/d 26-06-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tgl 24-06-2024 s/d 08-07-2024

 

C. DAKWAAN :

KESATU :

------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino yang sedang bermain judi kartu remi. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino datang ke lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar dengan membawa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk ikut bermain judi kartu remi dan pada saat dilakukan penggeledahan uang yang tersisa di dompet Terdakwa hanya sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) karena Terdakwa kalah dalam permainan judi kartu remi.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi kartu remi yaitu Terdakwa terlebih dahulu menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu kali permainan kepada salah satu pemain judi kartu remi dan apabila pemain tersebut menang maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan 2 (dua) kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Namun dari awal Terdakwa memasang taruhan judi kartu remi, Terdakwa belum pernah menang taruhan dan selalu kalah hingga menyisakan uang sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Ia Terdakwa I BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO bersama-sama dengan Terdakwa II M. IQBAL BIN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino yang sedang bermain judi kartu remi. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino datang ke lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar dengan membawa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk ikut bermain judi kartu remi dan pada saat dilakukan penggeledahan uang yang tersisa di dompet Terdakwa hanya sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) karena Terdakwa kalah dalam permainan judi kartu remi.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi kartu remi yaitu Terdakwa terlebih dahulu menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu kali permainan kepada salah satu pemain judi kartu remi dan apabila pemain tersebut menang maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan 2 (dua) kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Namun dari awal Terdakwa memasang taruhan judi kartu remi, Terdakwa belum pernah menang taruhan dan selalu kalah hingga menyisakan uang sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  --------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 24 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya