| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 Qanun)
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-014/JTH/03/2026
- Identitas :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MUSLEM IBRAHIM BIN (Alm) IBRAHIM
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Udeung
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
40 tahun / 03 April 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tereubeh Kec Kota Jantho Kab Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMP (tamat)
|
- Penahanan:
|
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02-01-2026 s/d 21-01-2026
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22-01-2026 s/d 20-02-2026
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Ketua MS I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21-02-2026 s/d 22-03-2026
|
|
-
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13-03-2026 s/d 27-03-2026
|
|
-
|
Penuntut Perpanjangan Penahanan ( T-6 I)
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28-03-2026 s/d 26-04-2026
|
|
-
|
Penuntut Perpanjangan Pertama ( T-6 II)
|
|
Rutan, sejak tanggal 27-04-2026 s/d 26-05-2026
|
- Dakwaan :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa MUSLEM IBRAHIM BIN (Alm) IBRAHIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja melakukan hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban anak”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Muslem Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Zakiatul Kamila pada saat anak korban sedang berada di kelas 2 SMP yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sekira pukul 00.00 wib bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar, anak korban sedang menonton televisi dan melihat terdakwa pergi kearah dapur dan terdakwa melambaikan tangan memanggil anak korban. Ketika anak korban pergi ke dapur, terdakwa menunjuk penis terdakwa di dalam sarung dengan mengatakan “mau ini” namun anak korban menolak dengan mengatakan bahwa ia bukan muhrimnya. Terdakwa terus merayu anak korban hingga anak korban mau. Ketika anak korban mengiyakan ajakan terdakwa, terdakwa langsung mencium bibir dan menghisap payudara yang pada saat itu anak korban memakai kaos lengan pendek berwarna cokelat. Tidak lama kemudian, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana anak korban dan tidur sehingga terdakwa langsung membuka sarung terdakwa dan memasukkan alat kemaluan (penis) nya kedalam alat kelamin (vagina) anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya hingga mengeluarkan cairan putih (sperma) diatas kemaluan anak korban. Setelah selesai melakukan jarimah pemerkosaan tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk bersih-bersih dan terdakwa mengancam untuk memukul anak korban jika anak korban bercerita ke orang lain.
- Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban selama 4 (empat ) tahun yaitu sejak anak korban berada di kelas 2 SMP hingga terakhir kali pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: R/02/I/KES.3.1/2026/RS.BHY tanggal 02 Januari 2026 atas nama anak korban Zakiatul Kamila yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Syarifah Aulia Saadah,Sp. FM dokter pada Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi lama)
- Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106151511190001, anak korban Zakiatul Kamila masih berusia 17 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Jinayat.--------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUSLEM IBRAHIM BIN (Alm) IBRAHIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa terdakwa Muslem Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Zakiatul Kamila pada saat anak korban sedang berada di kelas 2 SMP yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sekira pukul 00.00 wib bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar, anak korban sedang menonton televisi dan melihat terdakwa pergi kearah dapur dan terdakwa melambaikan tangan memanggil anak korban. Ketika anak korban pergi ke dapur, terdakwa menunjuk penis terdakwa di dalam sarung dengan mengatakan “mau ini” namun anak korban menolak dengan mengatakan bahwa ia bukan muhrimnya. Terdakwa terus merayu anak korban hingga anak korban mau. Ketika anak korban mengiyakan ajakan terdakwa, terdakwa langsung mencium bibir dan menghisap payudara yang pada saat itu anak korban memakai kaos lengan pendek berwarna cokelat. Tidak lama kemudian, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana anak korban dan tidur sehingga terdakwa langsung membuka sarung terdakwa dan memasukkan alat kemaluan (penis) nya kedalam alat kelamin (vagina) anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya hingga mengeluarkan cairan putih (sperma) diatas kemaluan anak korban. Setelah selesai melakukan jarimah pemerkosaan tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk bersih-bersih dan terdakwa mengancam untuk memukul anak korban jika anak korban bercerita ke orang lain.
- Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban selama 4 (empat ) tahun yaitu sejak anak korban berada di kelas 2 SMP hingga terakhir kali pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: R/02/I/KES.3.1/2026/RS.BHY tanggal 02 Januari 2026 atas nama anak korban Zakiatul Kamila yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Syarifah Aulia Saadah,Sp. FM dokter pada Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi lama)
- Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106151511190001, anak korban Zakiatul Kamila masih berusia 17 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
- Bahwa berdasarkan Akta kelahiran No 1106-LT-29082014-0028 anak korban Zakiatul Kamila merupakan anak kesatu Perempuan dari ayah Muslem Ibrahim dan Ibu Nurkhalizawati.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Jinayat ---------------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa MUSLEM IBRAHIM BIN (Alm) IBRAHIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 bertempat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban terhadap anak korban”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa terdakwa Muslem Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim pertama kali melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Zakiatul Kamila pada saat anak korban sedang berada di kelas 2 SMP yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara, sekira pukul 00.00 wib bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Desa Teureubeh Kec Kota Jantho Kab. Aceh Besar, anak korban sedang menonton televisi dan melihat terdakwa pergi kearah dapur dan terdakwa melambaikan tangan memanggil anak korban. Ketika anak korban pergi ke dapur, terdakwa menunjuk penis terdakwa di dalam sarung dengan mengatakan “mau ini” namun anak korban menolak dengan mengatakan bahwa ia bukan muhrimnya. Terdakwa terus merayu anak korban hingga anak korban mau. Ketika anak korban mengiyakan ajakan terdakwa, terdakwa langsung mencium bibir dan menghisap payudara yang pada saat itu anak korban memakai kaos lengan pendek berwarna cokelat. Tidak lama kemudian, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celana anak korban dan tidur sehingga terdakwa langsung membuka sarung terdakwa dan memasukkan alat kemaluan (penis) nya kedalam alat kelamin (vagina) anak korban dan menggoyang-goyangkan pinggulnya hingga mengeluarkan cairan putih (sperma) diatas kemaluan anak korban. Setelah selesai melakukan jarimah pemerkosaan tersebut, terdakwa menyuruh anak korban untuk bersih-bersih dan terdakwa mengancam untuk memukul anak korban jika anak korban bercerita ke orang lain.
- Bahwa terdakwa sudah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak korban selama 4 (empat ) tahun yaitu sejak anak korban berada di kelas 2 SMP hingga terakhir kali pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 22.00 wib.
- Berdasarkan Visum et Repertum No: R/02/I/KES.3.1/2026/RS.BHY tanggal 02 Januari 2026 atas nama anak korban Zakiatul Kamila yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Syarifah Aulia Saadah,Sp. FM dokter pada Dokter Rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan kesimpulan bahwa terdapat robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama (penetrasi lama)
- Bahwa berdasarkan Kartu keluarga no 1106151511190001, anak korban Zakiatul Kamila masih berusia 17 tahun dan masih tergolong kedalam kategori anak sesuai dengan Undnag-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh No. 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Jinayat ---------------------
|
|
Jantho, 13 Mei 2026
Penuntut Umum,
MUHAMMAD IKHSAN, S.H
Ajun Jaksa
|
|