Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH FAIJAL BIN YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2833/L.1.27.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1FAIJAL BIN YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

              

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-054/JTH/12/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

FAIJAL Bin YUSUF

Tempat Lahir

:

Simpang Tiga Sigli

Umur/Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 08 Mei 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Jantho Makmur Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan     

:

SMA

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

tanggal 31 Oktober 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 01 November 2024s/d 20 November 2024

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 21 November 2024 s/d 20 Desember 2024

  • JPU

:

Sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d 02 Januari 2025

 

C.   DAKWAAN:

KESATU:

-----Bahwa ia terdakwa FAIJAL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kelontong “Mulia Kelontong” yang beralamat di Pasar Kota Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa  pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor Hp 081260646377 menggunakan Hp merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca milik terdakwa ke akun judi online QQ Turbo dengan nama akun Mulia78. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengetik link www.QQTURBO.com lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Mulia78 dan Password: d353mber ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online QQ Turbo tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 04 Oktober 2024 tersangka pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 1.9000.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 26 Oktober 2024 tersangka mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.--------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------

 

Atau,

 

KEDUA:

-----Bahwa ia terdakwa FAIJAL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kelontong “Mulia Kelontong” yang beralamat di Pasar Kota Jantho Kec. Kota Jantho Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa  pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa melakukan deposit saldo sebanyak Rp. 55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor Hp 081260646377 menggunakan Hp merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca milik terdakwa ke akun judi online QQ Turbo dengan nama akun Mulia78. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi Google Chrome di Hp milik terdakwa tersebut, kemudian terdakwa mengetik link www.QQTURBO.com lalu setelah muncul halaman login terdakwa memasukkan username: Mulia78 dan Password: d353mber ke dalam kolom halaman login tersebut. Setelah masuk ke halaman permainan, terdakwa memilih permainan Slot Mahjong, lalu setelah muncul permainan tersebut terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan di Bet Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) lalu terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa sedang memainkan permainan judi online QQ Turbo tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A71 warna biru tosca yang digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online jenis slot kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi Farza Rizki dan saksi M. Syadili Afkar, sisa saldo di dalam akun judi online milik terdakwa adalah sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari permainan judi slot tersebut. Akan tetapi pada tanggal 04 Oktober 2024 tersangka pernah mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 1.9000.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 26 Oktober 2024 tersangka mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 1 (satu) tahun.--------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------

 

 

Kota Jantho, 19 Desember 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

NIP.199803242022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya