Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2023/MS.Jth 1.FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2.Sri Wahyuni, S.H.
Febri bin alm baharuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/L.1.27.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FIRMAN JUNAIDI, S,E.,S.H.,MN,H,
2Sri Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Febri bin alm baharuddin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

 

                                                                                                                                                                      P-29

"        Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa "                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register : PDM-16/JTH/Eku.2/03/2023

 

  1. Identitas Terdakwa 

Nama lengkap                              :    Febri bin (alm). Baharuddin

Tempat lahir                                :    Sapan Munggu Tigo

Umur/Tgl.lahir                            :    24 tahun, 01 Pebruari 1998

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan     :            Indonesia

Tempat tinggal                             :    Dayah Madani Al. Aziziyah Gampong Lampeuneurut Kab. Aceh Besar  /  Alamat KTP.  Desa Sungai Nanam Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok Jorong Sapan Munggu Tigo.

Agama                                           :    Islam

Pekerjaan                                     :    Guru mengaji di Dayah Al. Aziziyah Gampong Lampeunerut  Kab. Aceh Besar.

Pendidikan                                   :    SMP (tamat)

 

  1. Penahanan Terdakwa

Penyidik Polri                              :  19 Januari 2023     s/d  07 Pebruari  2023

Perpanjangan Penuntut Umum :  08 Februari 2023  s/d  09 Maret 2023

Penuntut Umum                          :  08 Maret 2023 s/d 22 Maret 2023

 

  1. Dakwaan

Kesatu

Bahwa  terdakwa Febri Bin (alm).Baharuddin, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa,  pada tahun 2022  sampai dengan pada hari  Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022 sampai dengan pada tahun 2023, bertempat didalam bilik nomor 1 E kamar saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, dan bilik kamar terdakwa Febri Bin (alm). Baharuddin, diDayah Madani Al Aziziyah Desa Lampeuneurut Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 30 angka 40 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

                    Pada hari Kamis  tanggal 12 Januari 2023, sekira pukul 07.30 Wib,  bertempat di bilik 1 E  kamar saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi di Dayah Madani Al Aziziyah  Desa Lampeneureut Kab. Aceh Besar,  terdakwa Febri bin (alm). Baharuddin sebagai guru ngaji sekaligus wali kelas dari saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, berusia 13 tahun (sesuai akta kelahiran nomor 1063/IST-BA/2010  tanggal 17 Maret 2010), santri di Dayah Madani Al Ziziyah tersebutsaat itu terdakwa melihat saksi korban didalam bilik IE kamarnya selesai melaksanakan piket kamar, saat  melihat saksi korban hendak keluar dari dalam bilik 1E kamarnya, terdakwa langsung menghadang didepan pintu bilik kamarnya dan memerintahkan saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, supaya jangan keluar dari dalam bilik IE kamarnya,  saksi korban menjawab dengan mengatakan “untuk apa” beberapa kali, namun terdakwa tidak menjawabnya dan justru langsung dengan paksaan memegang dan mengelus-ngelus zakar kemaluan saksi korban sebanyak kurang lebih 5(lima) kali dari luar sarung yang saat itu dikenakan saksi korban, namun saksi korban sebagai santri saat itu sangat ketakutan dan tidak melakukan perlawanan dikarenakan terdakwa sebagai ustad dan wali dikelas didayah tempat saksi korban sebagai santri belajar ilmu agama, selanjutnya terdakwapun dengan paksaan memegang zakar kemaluan saksi korban dari dalam sarung, dengan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban untuk menungging namun saksi korban menolak dan tidak menuruti perintah terdakwa, karena saksi korban menolak terdakwa mulai dengan kekerasan dengan cara menekan dengan paksa tubuh saksi korban sekuatnya dari belakang dengan kedua tangannya supaya saksi korban menungging atau dalam posisi rukuk, namun usaha terdakwa tidak berhasil kemudian terdakwa berusaha lagi dengan sekuat tenaga dengan keras kedua tangannya memegang dan menekan bagian bokong saksi korban lalu menarik dengan paksa kain sarung  yang dikenakan oleh saksi korban keatas badan korban lalu dengan paksaan menarik dan menurunkan celana dalam saksi korban dengan tangan kiri terdakwa sehingga terlihat zakar kemaluan saksi korban,  sementara tangan kanan terdakwa menekan badan belakang saksi korban sekuatnya supaya saksi korban tetap dalam posisi menungging, kemudian tangan kiri terdakwa mengangkat sarungnya dan dijepitnya ke dagunya, sambil terdakwa menurunkan celana dalamnya kemudian mengeluarkan zakar kemaluannya lalu dimasukkan kelubang dubur/ faraj saksi korban, selanjutnya menggesek-gesekkannya selama kurang lebih 10(sepuluh)menit sampai terdakwa mencapai klimaks mengeluarkan cairan spremanya, dan cairan sperma terdakwa jatuh mengenai kain sarung yang dikenakan terdakwa dan  juga jatuh dilantai bilik  IE kamar saksi korban, setelah selesai melakukan perbuatan memuaskan nafsu birahinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ jangan bilang-bilang sama orang”.

 

                         Bahwa terdakwa Febri bin (alm). Baharuddin, melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi korban  Muhammad Asyraf Bin Martahadi,  sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali bertempat diDayah Madani Al Ziziyah Desa Lampeneurut Kab. Aceh Besar, yaitu didalam bilik IE kamar tidur saksi korban dan dibilik kamar tidur terdakwa dan perbuatan bejatnya tersebut terdakwa lakukan terhadap saksi korban sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Januari 2023, dengan cara yang sama yaitu dengan kekerasan  melayani memuaskan hasrat nafsu birahi terdakwa dengan cara memaksa saksi korban untuk  melakukan hubungan seksual dengan terdakwa melalui dubdur /faraj saksi korban dengan cara memaksa saksi korban untuk menungging posisi rukuk dan duduk sehingga terdakwa dengan mudah memasukan zakar kemaluannya ke dalam lubang dubur/faraj kemaluan saksi korban, tanpa menghiraukan rasa sakit yang dialami oleh saksi korban, terdakwa menekan tubuh dan bahu saksi korban sekuatnya dari belakang supaya nungging dengan posisi rukuk lalu menarik tangan saksi korban untuk memegang lalu mengisap zakar kemaluan terdakwa, kemudian dengan menggesek-gesekkan zakar kemaluan terus berulang kali dengan kuatnya ke lubang dubur/faraj saksi korban sambil menekan tubuh dan bahu saksi korban dengan kuat mencekeramnya supaya tetap posisi nungging dan juga dengan poisisi duduk, namun tidak berhasil dan terdakwa berusaha lagi dengan cara tangan kanannya menekan dengan sekuatnya bahu sebelah kanan saksi korban  lalu tangan kanan terdakwa memegang zakar kemaluannya  lalu dimasukin ke bagian bokong saksi korban namun tidak berhasil untuk dimasukin ke dalam lubang dubur/faraj saksi korban, dikarenakan saksi korban terus berusaha tetap dalam posisi berdiri sehingga terdakwa tidak dapat memasukkan kemaluannya ke lubang dubur/faraj saksi korban, selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi korban untuk duduk, setelah saksi korban duduk, terdakwa meletakkan zakar kemaluannya dihadapan mulut saksi korban lalu memaksa saksi korban untuk  mengisap zakar kemaluannya kepada saksi korban dengan menarik dengan paksa kepala saksi korban, namun saksi korban menolaknya dengan memalingkan wajah saksi korban, setelah lebih kurang 10(sepuluh)menit, ternyata terdakwa berhasil memasukan zakar kemaluannya kedalam lubang dubur/faraj kemaluan saksi korban sampai terdakwa mencapai puncak klimaks birahinya sehingga mengeluarkan cairan spermanya, dihadapan saksi korban   yang sedang masih posisi duduk, dan cairan sperma terdakwa jatuh mengenai kain sarung yang dikenakan terdakwa dan  juga jatuh dilantai bilik  IE kamar saksi korban, setelah selesai melakukan perbuatan memuaskan nafsu birahinya terdakwa mengatakan kepada saksi korban  “ maaf ya ada sakit tadi ” lalu mengatakan kepada saksi korban “ marah ya”  jangan bilang-bilang sama orang” kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk memanggil temannya untuk masuk kedalam bilik untuk mengaji bersama.

 

 Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi mengalami sakit  pada kedua bahunya dan luka pada lubang dubur/faraj kemaluannya sehingga sakit pada saat buang air besar  dan saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi mengalami trauma dan gangguan pada psikhisnya.

 

                         Bahwa sesuai Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkari Polda Aceh nomor : R/09/1/KES.3.1/2023/RS.BHY tanggal 16 Januari  2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Muhammad Asyraf,  dengan pemeriksaan lokailis pada alat vital dan anus kemaluan saksi korban yaitu kekuatan otot pelepasan longgar, dan terdapat luka robek pada liang anus arah jarum jam 1,4,8,10, 11 -----------------------------------------------------------------

Dengan hasil kesimpulannya yaitu ; dijumpai luka robek pada liang anus dan kekuatan otot pelepasan longgar , pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.-------------------------------------

 

 Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal  50 jo Pasal 1 angka 30 angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

                                                             ATAU

Kedua

Bahwa  terdakwa Febri Bin (alm).Baharuddin, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa,  pada tahun 2022  sampai dengan pada hari  Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022 sampai dengan pada tahun 2023, bertempat didalam bilik nomor 1 E kamar saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, dan bilik kamar terdakwa Febri Bin (alm). Baharuddin, diDayah Madani Al Aziziyah Desa Lampeuneurut Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 angka 40 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

                    Pada hari Kamis  tanggal 12 Januari 2023, sekira pukul 07.30 Wib,  bertempat di bilik 1 E  kamar saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi di Dayah Madani Al Aziziyah  Desa Lampeneureut Kab. Aceh Besar,  terdakwa Febri bin (alm). Baharuddin sebagai guru ngaji sekaligus wali kelas dari saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, berusia 13 tahun (sesuai akta kelahiran nomor 1063/IST-BA/2010  tanggal 17 Maret 2010), santri di Dayah Madani Al Ziziyah tersebutsaat itu terdakwa melihat saksi korban didalam bilik IE kamarnya selesai melaksanakan piket kamar, saat  melihat saksi korban hendak keluar dari dalam bilik 1E kamarnya, terdakwa langsung menghadang didepan pintu bilik kamarnya dan memerintahkan saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi, supaya jangan keluar dari dalam bilik IE kamarnya,  saksi korban menjawab dengan mengatakan “untuk apa” beberapa kali, namun terdakwa tidak menjawabnya dan justru langsung dengan paksaan memegang dan mengelus-ngelus zakar kemaluan saksi korban sebanyak kurang lebih 5(lima) kali dari luar sarung yang saat itu dikenakan saksi korban, namun saksi korban sebagai santri saat itu sangat ketakutan dan tidak melakukan perlawanan dikarenakan terdakwa sebagai ustad dan wali dikelas didayah tempat saksi korban sebagai santri belajar ilmu agama, selanjutnya terdakwa juga memegang zakar kemaluan saksi korban dari dalam sarung, dengan tangan kanannya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengisap zakar kemaluan terdakwa, sampai terdakwa mencapai klimaksnya lalu mengeluarkan cairan spermanya, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sudah lebih dari 1(satu)kali, pada saat setelah memuaskan nafsunya terdakwa selalu mengatakan kepada saksi korban “jangan bilang-bilang sama orang”.

 

 

 

                         Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Muhammad Asyraf Bin Martahadi mengalami trauma dengan keadaan psikhisnya terganggu dimana saksi korban menjadi pendiam, dan murung serta tidak bersemangat dan tidak bersedia untuk melanjutkan pendidikan ilmu agamanya di Dayah Madani Al Ziziyah tersebut.

Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan  sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal  47  jo Pasal 1 angka 27 angka 40 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

 

 

 

                                                                                             Kota Jantho, 08 Maret  2023

                                                                                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                                      FIRMAN JUNAIDI, SE, SH, MH.

                                                                                               Jaksa Muda Nip.198106172005011011

 

                                                                                                

 

 

 

 
 

 

 

 

 

                                                                        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya