1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mencabut kekuasaan Tergugat atas anak yang bernama Syauqi Al Fitrah bin Tasli (lahir tanggal 12 Agustus 2013).
3. Menunjuk dan menetapkan Penggugat selaku Wali dari anak tersebut untuk mengasuh dan mengurus seluruh kepentingan diri pribadi maupun harta benda anak-anak tersebut.
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Jantho untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Instansi Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk dicatat.
5. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
|