Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Jth Wira Fadillah, S.H. MARYANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-262/L.1.27.3/EKU.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MARYANDA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

   Nomor  Reg. Perkara

:

PDM-01/JTH/01/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

MARYANDA Bin (Alm) ANWAR

 

Tempat lahir

:

Kuala Bugak

 

Umur / tanggal lahir

:

26 Tahun/ 12 Agustus 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Desa Monsinget Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar                                                    

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar (KTP)

 

Pendidikan

 

:

SD (Tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Oleh Penyidik

:

27-09-2023 s/d 16-10-2023 (Rutan)

 

Diperpanjang Penuntut Umum

Diperpanjang Ketua MS I

Diperpanjang Ketua MS II

Oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

:

17-10-2023 s/d 15-11-2023 (Rutan)

16-11-2023 s/d 15-12-2023 (Rutan)

16-12-2023 s/d 14-01-204 (Rutan)

12-01-2024 s/d  26-01-2024 (Rutan)

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa MARYANDA Bin (Alm) ANWAR pada bulan Juli 2023 sekira pukul 01.30 Wib dan pada 3 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli dan Agustus 2023, bertempat di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur korban HAMDEEATI Binti M.JAMAL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar sedang mengobrol dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan  “BISA SAYA PERGI KE RUMAH?” lalu korban menjawab “YA SUDAH PERGI SAJA” lalu terdakwa pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa. Setibanya terdakwa di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar kemudian terdakwa menghubungi korban melalui handphone dengan mengatakan “BAGAIMANA?” lalu korban menjawab “KEMARI TERUS SUDAH AMAN” lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu depan rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu depan kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban kemudian sesampainya di dalam kamar terdakwa dan korban awalnya duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu korban menyuruh terdakwa untuk mengurut badannya karena pada saat itu korban dalam keadaan sakit lalu terdakwa pun mengurut badan korban lalu setelah itu terdakwa dan korban tiduran di atas tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “ISAP DULU“ lalu korban mengatakan “IYA, TAPI GAK LAMA YA” kemudian korban bangun dan terdakwa pun membuka celana terdakwa lalu korban pun menghisap kemaluan terdakwa (penis) selama ± 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di selimut korban lalu terdakwa pun kembali memakai kembali celana terdakwa kemudian sekitar jam 02.00 wib terdakwa pun pulang ke rumah dengan mengguunakan sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar pada saat itu terdakwa sedang berbicara dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan “ BISA SAYA PERGI KE RUMAH ? “ lalu korban menjawab “ YA SUDAH PERGI SAJA “ lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, Lalu setibanya di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar tersebut terdakwa pun menghubungi korban melalui via handphone dengan mengatakan “ BISA PERGI TERUS ? “ lalu korban menjawab “ BISA DATANG TERUS “lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu samping rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu samping kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban lalu terdakwa pun tidur di atas tempat bersama korban sambil ngobrol dengan korban lalu terdakwa pun mencium pipi dan bibir korban lalu terdakwa memegang dan meremas kedua payudara korban lalu terdakwa  menyuruh korban untuk menarik baju korban agar menampakkan payudara korban lalu korban pun menurutinya kemudian terdakwa menghisap payudara sebelah kiri milik korban kemudian terdakwa membuka celana korban dengan cara menarik celana dan celana dalam korban ke bawah lalu terdakwa menggosok – gosok kemaluan korban (vagina) dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa lalu korban mendorong terdakwa dengan mengatakan “ JANGAN LAGI PEDIS” lalu terdakwa menjawab “ YA SUDAH GAK APA- APA “ lalu terdakwa kembali mengosok- gosok kemaluan korban (vagina) dengan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa bangun dan membuka baju dan celana terdakwa lalu terdakwa membuka kedua paha korban sambil terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa (penis) ke dalam kemaluan korban (vagina) tidak sampai terdakwa menggoyangkan pinggul terdakwa lalu terdakwa langsung mencabut kemaluan terdakwa (penis) dari kemaluan korban (vagina) dan terdakwa mengelarkan sperma terdakwa di perut korban lalu setelah itu korban mengatakan “ PEDIH SEKALI “ lalu terdakwa menjawab “ GAK APA-APA” kemudian korban memakai kembali pakaiannya dan terdakwa pun memakai kembali pakaian terdakwa lalu korban pergi ke kamar mandi dan terdakwa tidur di kamar korban kemudian ada saat korban kembali masuk ke dalam kamar korban mengatakan “ SAYA SUDAH HANCUR, SIAPA LAGI YANG MAU SAMA SAYA, KALAU SAYA HAMIL BAGAIMANA ? “ lalu terdakwa menjawab “SAYA TANGGUNG JAWAB” lalu terdakwa dan korban pun tertidur bersama di kamar korban lalu keesokan harinya pada saat terdakwa sedang tertidur di kamar korban tiba- tiba masuk abang ipar korban yakni saksi SYAHRIL Bin ZULKIFLI lalu terdakwa dan korban pun terbangun lalu abang ipar korban bertanya “ SIAPA ITU? “ lalu korban menjawab “ KAWAN “ lalu abang ipar korban pun pergi lalu terdakwa pun pergi untuk pulang ke rumah.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: R/256/VIII/KES.3.1/2023/Rs Bhy diketahui terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,3,4,5,7,9,11. Perlukaan lama.
  • Bahwa anak korban masih berusia 16 (Enam belas) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 110620/LU-08082011-0002 tanggal 8 Agustus 2011.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa MARYANDA Bin (Alm) ANWAR pada bulan Juli 2023 dan 3 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli dan Agustus 2023, bertempat di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur korban HAMDEEATI Binti M.JAMAL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar sedang mengobrol dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan    “BISA SAYA PERGI KE RUMAH?” lalu korban menjawab “YA SUDAH PERGI SAJA” lalu terdakwa pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa. Setibanya terdakwa di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar kemudian terdakwa menghubungi korban melalui handphone dengan mengatakan “BAGAIMANA?” lalu korban menjawab “KEMARI TERUS SUDAH AMAN” lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu depan rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu depan kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban kemudian sesampainya di dalam kamar terdakwa dan korban awalnya duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu korban menyuruh terdakwa untuk mengurut badannya karena pada saat itu korban dalam keadaan sakit lalu terdakwa pun mengurut badan korban lalu setelah itu terdakwa dan korban tiduran di atas tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “TERDAKWA ISAP DULU “ lalu korban mengatakan “IYA, TAPi GAK LAMA YA” kemudian korban bangun dan terdakwa pun membuka celana terdakwa lalu korban pun menghisap kemaluan terdakwa (penis) selama ± 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di selimut korban lalu terdakwa pun kembali memakai kembali celana terdakwa kemudian sekitar jam 02.00 wib terdakwa pun pulang ke rumah dengan mengguunakan sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar pada saat itu terdakwa sedang berbicara dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan “ BISA SAYA PERGI KE RUMAH ? “ lalu korban menjawab “ YA SUDAH PERGI SAJA “ lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, Lalu setibanya di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar tersebut terdakwa pun menghubungi korban melalui via handphone dengan mengatakan “ BISA PERGI TERUS ? “ lalu korban menjawab “ BISA DATANG TERUS “lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu samping rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu samping kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban lalu terdakwa pun tidur di atas tempat bersama korban sambil ngobrol dengan korban lalu terdakwa pun mencium pipi dan bibir korban lalu terdakwa memegang dan meremas kedua payudara korban lalu terdakwa  menyuruh korban untuk menarik baju korban agar menampakkan payudara korban lalu korban pun menurutinya kemudian terdakwa menghisap payudara sebelah kiri milik korban kemudian terdakwa membuka celana korban dengan cara menarik celana dan celana dalam korban ke bawah lalu terdakwa menggosok – gosok kemaluan korban (vagina) dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa lalu korban mendorong terdakwa dengan mengatakan “ JANGAN LAGI PEDIS” lalu terdakwa menjawab “ YA SUDAH GAK APA- APA “ lalu terdakwa kembali mengosok- gosok kemaluan korban (vagina) dengan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa bangun dan membuka baju dan celana terdakwa lalu terdakwa membuka kedua paha korban sambil terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa (penis) ke dalam kemaluan korban (vagina) tidak sampai terdakwa menggoyangkan pinggul terdakwa lalu terdakwa langsung mencabut kemaluan terdakwa (penis) dari kemaluan korban (vagina) dan terdakwa mengelarkan sperma terdakwa di perut korban lalu setelah itu korban mengatakan “ PEDIH SEKALI “ lalu terdakwa menjawab “ GAK APA-APA” kemudian korban memakai kembali pakaiannya dan terdakwa pun memakai kembali pakaian terdakwa lalu korban pergi ke kamar mandi dan terdakwa tidur di kamar korban kemudian ada saat korban kembali masuk ke dalam kamar korban mengatakan “ SAYA SUDAH HANCUR, SIAPA LAGI YANG MAU SAMA SAYA, KALAU SAYA HAMIL BAGAIMANA ? “ lalu terdakwa menjawab “SAYA TANGGUNG JAWAB” lalu terdakwa dan korban pun tertidur bersama di kamar korban lalu keesokan harinya pada saat terdakwa sedang tertidur di kamar korban tiba- tiba masuk abang ipar korban yakni saksi SYAHRIL Bin ZULKIFLI lalu terdakwa dan korban pun terbangun lalu abang ipar korban bertanya “ SIAPA ITU? “ lalu korban menjawab “ KAWAN “ lalu abang ipar korban pun pergi lalu terdakwa pun pergi untuk pulang ke rumah.
  • Bahwa anak korban masih berusia 16 (Enam belas) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 110620/LU-08082011-0002 tanggal 8 Agustus 2011.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ----------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa MARYANDA Bin (Alm) ANWAR pada bulan Juli 2023 dan 3 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli dan Agustus 2023, bertempat di Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar tepatnya didalam kamar tidur korban HAMDEEATI Binti M.JAMAL atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan jarimah Ikhtilat terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Juli 2023 sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar sedang mengobrol dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan    “BISA SAYA PERGI KE RUMAH?” lalu korban menjawab “YA SUDAH PERGI SAJA” lalu terdakwa pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa. Setibanya terdakwa di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar kemudian terdakwa menghubungi korban melalui handphone dengan mengatakan “BAGAIMANA?” lalu korban menjawab “KEMARI TERUS SUDAH AMAN” lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu depan rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu depan kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban kemudian sesampainya di dalam kamar terdakwa dan korban awalnya duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu korban menyuruh terdakwa untuk mengurut badannya karena pada saat itu korban dalam keadaan sakit lalu terdakwa pun mengurut badan korban lalu setelah itu terdakwa dan korban tiduran di atas tempat tidur lalu terdakwa dan Anak HAMDEEATI Binti M.JAMAL bercumbu/ bermesraan dengan cara mencium bibir korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “TERDAKWANG ISAP DULU“ lalu korban mengatakan “IYA, TAPi GAK LAMA YA” kemudian korban bangun dan terdakwa pun membuka celana terdakwa lalu korban pun menghisap kemaluan terdakwa (penis) selama ± 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di selimut korban lalu terdakwa pun kembali memakai kembali celana terdakwa kemudian sekitar jam 02.00 wib terdakwa pun pulang ke rumah dengan mengguunakan sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Mon singet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar pada saat itu terdakwa sedang berbicara dengan korban dengan mengunakan handphone lalu terdakwa mengatakan “ BISA SAYA PERGI KE RUMAH ? “ lalu korban menjawab “ YA SUDAH PERGI SAJA “ lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik terdakwa, Lalu setibanya di simpang rumah korban yang beralamat di Desa Baet Kec. Baitussalam Kab.Aceh Besar tersebut terdakwa pun menghubungi korban melalui via handphone dengan mengatakan “ BISA PERGI TERUS ? “ lalu korban menjawab “ BISA DATANG TERUS “lalu terdakwa pun pergi ke rumah korban dan memarkirkan sepeda motor terdakwa di samping rumah korban lalu korban membuka pintu samping rumahnya dan terdakwa masuk lewat pintu samping kemudian korban menyuruh terdakwa masuk ke dalam kamar korban lalu terdakwa pun masuk ke dalam kamar korban bersama korban lalu terdakwa pun tidur di atas tempat bersama korban sambil ngobrol dengan korban lalu terdakwa pun Kembali bercumbu/ bermesraan dengan anak HAMDEEATI Binti M.JAMAL dengan cara mencium pipi dan bibir korban lalu terdakwa memegang dan meremas kedua payudara korban lalu terdakwa  menyuruh korban untuk menarik baju korban agar menampakkan payudara korban lalu korban pun menurutinya kemudian terdakwa menghisap payudara sebelah kiri milik korban sambil terdakwa mengocok penisnya (onani) sampai mengeluarkan sperma lalu terdakwa dan korban pun tertidur bersama di kamar korban lalu keesokan harinya pada saat terdakwa sedang tertidur di kamar korban tiba- tiba masuk abang ipar korban yakni saksi SYAHRIL Bin ZULKIFLI lalu terdakwa dan korban pun terbangun lalu abang ipar korban bertanya “ SIAPA ITU? “ lalu korban menjawab “ KAWAN “ lalu abang ipar korban pun pergi lalu terdakwa pun pergi untuk pulang ke rumah.
  • Bahwa anak korban masih berusia 16 (Enam belas) tahun berdasarkan akta kelahiran Nomor : 110620/LU-08082011-0002 tanggal 8 Agustus 2011.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ----------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 12 Januari  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

WIRA FADILLAH,S.H.,M.H

AJUN JAKSA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya