Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 21/L.1.27/Eku.1/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kutoarjo
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
54 Tahun / 09 Juli 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Aneuk Galong Baro Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 28-04-2024 s/d 17-05-2024
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 18-05-2024 s/d 26-06-2024
|
-
|
Penahanan PU
|
:
|
Rutan, sejak tgl 24-06-2024 s/d 08-07-2024
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino yang sedang bermain judi kartu remi. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino datang ke lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar dengan membawa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk ikut bermain judi kartu remi dan pada saat dilakukan penggeledahan uang yang tersisa di dompet Terdakwa hanya sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) karena Terdakwa kalah dalam permainan judi kartu remi.
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi kartu remi yaitu Terdakwa terlebih dahulu menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu kali permainan kepada salah satu pemain judi kartu remi dan apabila pemain tersebut menang maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan 2 (dua) kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Namun dari awal Terdakwa memasang taruhan judi kartu remi, Terdakwa belum pernah menang taruhan dan selalu kalah hingga menyisakan uang sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Ia Terdakwa I BAMBANG SUNTOKO BIN ALM NASINO bersama-sama dengan Terdakwa II M. IQBAL BIN RAZALI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib saksi Muktamir AB dan saksi Farza Riski beserta beberapa Personil Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penggerebekan lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, lalu Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino yang sedang bermain judi kartu remi. Pada saat dilakukan penggeledahan Personil Satreskrim Polres Aceh Besar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Terdakwa Bambang Suntoko Bin Alm Nasino datang ke lapak judi kartu remi yang beralamat di Gampong Lampoh Raja Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar dengan membawa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk ikut bermain judi kartu remi dan pada saat dilakukan penggeledahan uang yang tersisa di dompet Terdakwa hanya sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) karena Terdakwa kalah dalam permainan judi kartu remi.
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi kartu remi yaitu Terdakwa terlebih dahulu menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dalam satu kali permainan kepada salah satu pemain judi kartu remi dan apabila pemain tersebut menang maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan 2 (dua) kali lipat dari nilai taruhan yang dipasang. Namun dari awal Terdakwa memasang taruhan judi kartu remi, Terdakwa belum pernah menang taruhan dan selalu kalah hingga menyisakan uang sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------
Kota Jantho, 24 Juni 2024
PENUNTUT UMUM,
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19900224 201403 2 003
|
|