| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 203/Pdt.G/2026/MS.Jth | 1.1. AISYAH IBRAHIM BINTI IBRAHIM 2.7. ANITA FAUZIAH BINTI M YUNUS 3.6. NURUL FITRIAH BINTI M YUNUS 4.5. NADIATUL FIRDA BINTI M YUNUS 5.4. JUSMARITA BINTI M YUNUS 6.3. YUSNIZAR BINTI M YUNUS 7.2. AZALEA NAJMINA JASHMINE BINTI FAISAL RIZAL |
AYU FITRI BINTI ABDULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 203/Pdt.G/2026/MS.Jth | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 09 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------- 2. Menetapkan telah meninggal dunia M. Yunus (ayah kandung dari Faisal Rizal Bin M.Yunus), pada tanggal 27 Desember 1990 di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh; -------------- 3. Menetapkan telah meninggal dunia Faisal Rizal bin M.Yunus pada tanggal 07 Februari 2026 karena sakit di Medan dan dikebumikan di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh; -------------- 4. Menetapkan ahli waris Almarhum Faisal Rizal bin M.Yunus adalah sebagai berikut: 5. Menetapkan objek perkara berupa: 6. Menetapkan objek pada dictum 5 angka 1) sampai angka 9) tersebut di atas, masing-masing berhak mendapatkan ½ bagian untuk Tergugat dan ½ bagian untuk Almarhum Faisal Rizal bin M. Yunus. Serta ½ bagian harta bersama yang menjadi hak dan bagian Almarhum Faisal Rizal bin M. Yunus tersebut, difaraidhkan kepada para ahli warisnya; -------------- 8. Menetapkan objek-objek sebagaimana tersebut pada dictum 7 angka 1) sampai angka 9) adalah harta peninggalan (warisan) Almarhum Faisal Rizal bin M. Yunus, bersumber dari ½ (seperdua) bagian harta bersama dengan Tergugat, yang belum pernah difaraidkan kepada ahli warisnya; -------------- 9. Memfaraidhkan harta peninggalan Almarhum Faisal Rizal bin M. Yunus pada dictum 7 angka 1) sampai angka 9) kepada Para Penggugat dan Tergugat selaku ahli warisnya yang berhak sesuai ketentuan hukum; -------------- 10. Menunjuk hak masing-masing ahli waris Almarhum Faisal Rizal bin M. Yunus sesuai dengan bagiannya tersebut; -------------- 11. Menetapkan dan melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta warisan Almarhum Faisal Rizal bin M Yunus yang berada dalam penguasaan Tergugat, sebagaimana tersebut pada posita 9 dan/atau dictum 7 di atas; ----------- 12. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan atas harta warisan Almarhum Faisal Rizal bin M Yunus sebagaimana tersebut pada posita 9 dan/atau dictum 7 di atas; -------------- 13. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan hak bagian masing- masing ahli waris dari harta warisan Almarhum Faisal Rizal bin M Yunus pada dictum 7 angka 1 sampai angka 9) kepada Para Penggugat di atas, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual secara Lelang, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada masing-masing Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak dan bagiannya tersebut; -------------- 14. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara dan bukti kepemilikan atas objek perkara sebagai warisan Almarhum Faisal Rizal bin M Yunus untuk menyerahkan hak dan bagian Para Penggugat atas objek perkara tersebut, dalam keadaan baik, tanpa syarat dan kompensasi apapun; -------------- 16. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memberikan akses informasi kepada Para Penggugta/Penggugat II selaku anak kandung dan/atau ahli waris dari Faisal Rizal Bin M.Yunus terkait BPKB Mobil Pajero Sport 2.4 L Dakar L (4 X 2), Model Jeep Tahun 2025, Warna Hitam Mika Nomor Polisi BL 1655 LAG yang masih dalam penguasaan pada PT. Arista Sukses Mandiri Lhokseumawe; -------------- 17. Menghukum Turut Tergugat I untuk mengembalikan BPKB Mobil Pajero Sport 2.4 L Dakar L (4 X 2), Model Jeep Tahun 2025, Warna Hitam Mika Nomor Polisi BL 1655 LAG, kepada ahli waris almarhum Faisal Rizal Bin M.Yunus dalam keadaan baik tanpa ikatan dengan pihak manapun; -------------- 18. Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk memberikan akses informasi kepada Para Penggugat/Penggugat II selaku anak kandung dan/atau ahli waris dari Faisal Rizal Bin M.Yunus terkait saldo rekening atas nama Faisal Rizal yang ada pada masing-masing Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV; -------------- 19. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dari Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini; -------------- 20. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Tergugat; -------------- 21. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
