Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2025/MS.Jth RAIS AUFAR, S.H. TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-168/L.1.27.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAIS AUFAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                                                               

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara

:

PDM:051/JTH/12/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN

 

Tempat lahir

:

Krueng Raya

 

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun/27 Desember 1994

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan /Kewarganegaraan

Tempat tinggal

:

:

Indonesia

Dusun Pelita Desa Meunasah Mon, Kec.Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

 

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

B.

PENAHANAN (RUTAN)

 

 

Penyidik

:

20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024

 

Perpanjang Penuntut Umum

Diperpanjang Ketua MS Ke-I

Perpanjang Ketua MS Ke-2

JPU

Perpanjangan Penahanan Hakim ( T-6)

:

:

:

:

:

09 September 2024 s/d 08 Oktober 2024

09 Oktober 2024 s/d 07 November 2024

18 November 2024 s/d 07 Desember 2024

06 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024

21 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN pada hari Jumat pada tanggal 16 Agustus sekira pukul  11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kebun pisang milik terdakwa di Desa Lamteh Dayah Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di kebun pisang milik Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN yang beralamat di Desa Lamteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN dan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL sedang bermain di kebun pisang milik Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN sedangkan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN sedang duduk dipondok kebun pisang milik terdakwa sambil melihat Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN dan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) sedang bermain dan pada itu Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN melihat Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania)  membuka baju Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang sedang bermain sehingga Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang saat itu tidak menggunakan celana dalam dan kelihatan kelamin anak korban oleh Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN.
  • Bahwa pada saat Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) berlari kearah batang-batang pisang yang ada di kebun Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN hingga Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN tidak mengetahui lagi keberadaan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) dan pada saat itu Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN menarik Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang sedang berlari-lari diantara batang-batang pohon pisang tersebut untuk duduk dipangkuan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN  dan mengenai kelamin (penis) Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN, Lalu dikarenakan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN bernafsu kepada Anak Korban Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN menggunakan tangan sebelah kanan dengan jari telunjuknya memasukan ke dalam kelamin (vagina) Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN selama 3 (tiga) menit dan memegang-megang bagian tubuh Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN sambil mengelus-ngelus dari bagian perut sampai kebagian tumbuh lainnya dan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN mengatakan kepada Anak Korban “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK”. Setelah beberapa saat kemudian RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) muncul tiba-tiba dari balik batang pisang sehingga Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN terkejut dan Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN berteriak dan berlari pulang kerumahnya bersama RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor:R/262/VIII/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara arah jam satu, empat, lima delapan, sepuluh, sebelas perlukaan baru dan pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog USFUR RIDHA, S.Psi., M.Psi, Psikolog hasil pemeriksaan Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. ------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

----------- Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN pada hari Jumat pada tanggal 16 Agustus sekira pukul  11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kebun pisang milik terdakwa di Desa Lamteh Dayah Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali  atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di kebun pisang milik Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN yang beralamat di Desa Lamteh Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar, Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN dan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL (Tania) sedang bermain di kebun pisang milik Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN sedangkan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN sedang duduk dipondok kebun pisang milik terdakwa sambil melihat Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN dan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) sedang bermain dan pada itu Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN melihat Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) membuka baju Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang sedang bermain sehingga Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang saat itu tidak menggunakan celana dalam dan kelihatan kelamin anak korban oleh Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN.
  • Bahwa pada saat Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) berlari kearah batang-batang pisang yang ada di kebun Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN hingga Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN tidak mengetahui lagi keberadaan Saksi RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) dan pada saat itu Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN menarik Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN yang sedang berlari-lari diantara batang-batang pohon pisang tersebut untuk duduk dipangkuan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN  dan mengenai kelamin (penis) Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN, Lalu dikarenakan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN bernafsu kepada Anak Korban Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN menggunakan tangan sebelah kanan dengan jari telunjuk memasukan ke dalam kelamin (vagina) Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN selama 3 (tiga) menit dan memegang-megang bagian tubuh Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN sambil mengelus-ngelus dari bagian perut sampai kebagian tumbuh lainnya dan Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN mengatakan kepada Anak Korban “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK”. Setelah beberapa saat kemudian RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania) muncul tiba-tiba dari balik batang pisang sehingga Terdakwa TAUPIK HIDAYAT ALIAS JORDAN BIN ALIMIN terkejut dan Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN berteriak dan berlari pulang kerumahnya bersama RANIATUL JANNAH BINTI SYAHRIL(Tania).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor:R/262/VIII/KES.3.1./2024/RS.BHY dengan kesimpulan dijumpai luka robek pada selaput dara arah jam satu, empat, lima delapan, sepuluh, sebelas perlukaan baru dan pasien memerlukan bimbingan Psikolog anak. Berdasarkan keterangan Ahli Psikolog USFUR RIDHA, S.Psi., M.Psi, Psikolog hasil pemeriksaan Anak Korban MAUDY AYUNDA BINTI ROZIE AGUSTIAN telah menjadi korban pelecehan seksual dan Anak Korban mengalami trauma dan mengalami perubahan prilaku serta berdampak negatif terhadap perkembangan psikologisnya, terhadap anak korban direkomendasikan untuk mendapatkan pendampingan dari kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. -----------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 20 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

RAIS AUFAR, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19901026 201902 1 006

 

 

 

 

SHIDQI NOER SALSA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19930921 201902 1 006

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya