Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-031/JTH/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
-
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUSLIM BIN HASANUDDIN;
|
Tempat lahir
|
:
|
Lampisang;
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
34 Tahun / 10 Agustus 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02-06-2025 s/d 21-06-2025
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22-06-2025 s/d 21-07-2025
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14-07-2025 s/d 28-07-2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
---------- Bahwa ia Terdakwa Muslim Bin Hasanuddin hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan salah satu kios penjualan pulsa yang beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, personil dari Satreskrim Aceh Besar yaitu saksi Farza Riski dan saksi Raidul Abhar menerima laporan dari masyarakat, kemudian saksi langsung melakukan penggerebekan tempat permainan Judi Online Slot yang berada di depan salah satu kios penjualan pulsa yang beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar
- Bahwa pada saat melakukan penggerebekan Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis Slot dengan link https://Emas.slot.com/login/mobile menggunakan 1 (Satu) handphone android merk Tecno Spark berwarna biru atas nama yahwa88 dengan jumlah saldo sebesar Rp. 84.960 (delapan puluh empat Sembilan ratus enam puluh) rupiah.
- Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot dengan cara awalnya terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo melalui aplikasi dana milik terdakwa ke akun Yahwa88 dengan Nomor handphone: 0823-3909-7817 sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian setelah deposit masuk ke akun tersebut, Terdakwa membuka Google Chrome dan mengakses situs website Emas Slot88 dengan link https://EMAS.SLOT.Com/Login/Mobile dan memasukkan akun dengan nama Yahwa88 dan kata sandi Yahwa88. Selanjutnya, Terdakwa memainkan game Wild Bounty Showdown dengan bet atau taruhan antara Rp 400 sampai dengan Rp 800 persekali.
- Bahwa Terdakwa mendapat kemenangan dengan saldo Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu) rupiah.
- Bahwa terdakwa sudah bermain Judi Online Slot Wild Bounty Showdown tersebut selama 3 bulan dan melakukan deposit di akun Yahwa88 tersebut sejumlah kurang lebih Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa lakukan withdraw di akun tersebut lebih kurang Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa Muslim Bin Hasanuddin hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan salah satu kios penjualan pulsa yang beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib, personil dari Satreskrim Aceh Besar yaitu saksi Farza Riski dan saksi Raidul Abhar menerima laporan dari masyarakat, kemudian saksi langsung melakukan penggerebekan tempat permainan Judi Online Slot yang berada di depan salah satu kios penjualan pulsa yang beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar
- Bahwa pada saat melakukan penggerebekan Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis Slot dengan link https://Emas.slot.com/login/mobile menggunakan 1 (Satu) handphone android merk Tecno Spark berwarna biru atas nama yahwa88 dengan jumlah saldo sebesar Rp. 84.960 (delapan puluh empat Sembilan ratus enam puluh) rupiah.
- Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot dengan cara awalnya terdakwa melakukan top up atau pengisian saldo melalui aplikasi dana milik terdakwa ke akun Yahwa88 dengan Nomor handphone: 0823-3909-7817 sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Kemudian setelah deposit masuk ke akun tersebut, Terdakwa membuka Google Chrome dan mengakses situs website Emas Slot88 dengan link https://EMAS.SLOT.Com/Login/Mobile dan memasukkan akun dengan nama Yahwa88 dan kata sandi Yahwa88. Selanjutnya, Terdakwa memainkan game Wild Bounty Showdown dengan bet atau taruhan antara Rp 400 sampai dengan Rp 800 persekali.
- Bahwa Terdakwa mendapat kemenangan dengan saldo Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu) rupiah.
- Bahwa terdakwa sudah bermain Judi Online Slot Wild Bounty Showdown tersebut selama 3 bulan dan melakukan deposit di akun Yahwa88 tersebut sejumlah kurang lebih Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa lakukan withdraw di akun tersebut lebih kurang Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM,
|
WIRA FADILLAH, S.H.,M.H.
AJUN JAKSA
|
|