Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2026/MS.Jth 1.RATNA KEUMALA BINTI M. AMIN BASYAH
2.Robby Ziat Pasya Bin Zakir Kaoy
2.Rosmiati Binti M. Taib
3.QISYA AZZALEA PASYA
4.PIMPINAN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK Kantor Cabang Banda Aceh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RATNA KEUMALA BINTI M. AMIN BASYAH
2Robby Ziat Pasya Bin Zakir Kaoy
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosmiati Binti M. Taib
2QISYA AZZALEA PASYA
3PIMPINAN PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK Kantor Cabang Banda Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan secara hukum Perkawinan antara Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar dengan Penggugat I (Ratna Keumala binti M. Amin Basyah) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 83/1977 Seri: AG pada KUA Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, adalah Sah secara Hukum Perundang-undangan dan Hukum Islam.

3.    Menyatakan secara hukum Perkawinan antara Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar dengan Tergugat I (Rosmiati Binti M. Taib, NIP: 19740814 200604 2 005) berdasarkan Akta Nikah Nomor: 137/24/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 pada Turut Tergugat I (KUA Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh) BATAL DEMI HUKUM / TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT karena melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 9 UU No. 1/1974 jo. Pasal 55, 56, dan 71 huruf (a) KHI jo. Pasal 4 ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990, dengan segala akibat hukumnya.

4.    Menghukum Turut Tergugat I (Kepala KUA Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh) untuk membatalkan, mencabut, serta mencoret pencatatan Akta Nikah Nomor: 137/24/VIII/2008 dari Buku Register Perkawinan KUA setempat.

5.    Menyatakan secara hukum Tergugat I (Rosmiati Binti M. Taib) GUGUR HAKNYA dan BUKAN AHLI WARIS dari Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar, sehingga tidak berhak atas Harta Bersama maupun Harta Warisan (Tirkah).

6.    Menyatakan secara hukum Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) serta Tergugat II (Qisya Azzalea Pasya binti Zakir Kaoy, diwakili Tergugat I selaku Wali Kandung) adalah AHLI WARIS YANG SAH dari Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar.

7.    Menyatakan secara hukum 2 (dua) Bidang Tanah dan/atau Bangunan, yaitu:

?    Objek I: Tanah dan/atau bangunan SHM No. 32 Tahun 1998, Luas 548 m2, atas nama Zakir Kaoy, terletak di Gp. Rima Keuneurum, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar;

?    Objek II: Tanah dan/atau bangunan SHM No. 341 Tahun 2008, Luas 572 m2, terletak di Gp. Lam Cot, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar;

adalah HARTA BERSAMA (Gono-Gini) milik Penggugat I dan Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar yang belum pernah dibagi.

8.    Menetapkan 1/2 (separuh) bagian dari Objek I dan Objek II adalah HAK MUTLAK PENGGUGAT I sebagai bagian Harta Bersama.

9.    Menetapkan 1/2 (separuh) bagian sisanya dari Objek I dan Objek II sebagai HARTA WARISAN (Tirkah) Almarhum Zakir Kaoy bin Kaoy Umar, serta MENETAPKAN PEMBAGIAN PORSI WARISNYA sesuai Hukum Islam / Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

?    Penggugat I (Ratna Keumala Binti M. Amin Basyah): mendapat 1/8 (satu per delapan) bagian dari Harta Warisan;

?    Penggugat II (Robby Ziat Pasya Bin Zakir Kaoy): mendapat 2/3 (dua per tiga) dari sisa Harta Warisan (Asabah);

?    Tergugat II (Qisya Azzalea Pasya Binti Zakir Kaoy): mendapat 1/3 (satu per tiga) dari sisa Harta Warisan.

10.    Menyatakan perbuatan Tergugat I bersama Almarhum Zakir Kaoy Bin Kaoy Umar dan Tergugat III (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK)  yang melakukan pengagunan/pembebanan Hak Tanggungan atas Objek I (SHM No. 32 Tahun 1998) tanpa persetujuan tertulis Penggugat I adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).

11.    Menyatakan Perjanjian Kredit, Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), dan Sertifikat Hak Tanggungan atas Objek I (SHM No. 32 Tahun 1998) antara Tergugat III (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK) dengan Tergugat I / Almarhum Zakir Kaoy Bin Kaoy Umar adalah BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.

12.    Menghukum Tergugat III (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 32 Tahun 1998 yang ASLI kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari segala beban jaminan, ikatan hukum, maupun beban utang apa pun.

13.    Menghukum Tergugat I (Rosmiati Binti M. Taib) — baik untuk dirinya sendiri maupun selaku Wali dari Tergugat II — atau siapa saja yang menguasai Objek II (SHM No. 341 Tahun 2008), untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah/bangunan tersebut secara sukarela dan tanpa syarat kepada Para Penggugat.

14.    Menyatakan secara hukum apabila Objek I dan Objek II tidak dapat dibagi secara natura (fisik), maka penjualan dilakukan melalui Lelang Umum oleh Pengadilan Agama melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat II sesuai porsi hukum yang telah ditetapkan.

15.    Memerintahkan dan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek I (SHM No. 32 Tahun 1998) dan Objek II (SHM No. 341 Tahun 2008), serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.

16.    Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam mengosongkan dan menyerahkan Objek II kepada Para Penggugat, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inzake/Inkracht van Gewijsde).

17.    Menghukum Turut Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Aceh Besar) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini serta melakukan pencoretan (Roya) atas Hak Tanggungan yang melekat pada Buku Tanah Objek I (SHM No. 32 Tahun 1998).

18.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak