Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2025/MS.Jth 1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
ROLY RIANZA BIN SARIMUNIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 28/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/L.1.27/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syarifah Rosnizar A, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1ROLY RIANZA BIN SARIMUNIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA: PDM-039/JTH/08/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

Roly Rianza Bin Sarimunis

 

Tempat Lahir

:

Air Pinang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 10 Juli 2001.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Air Pinang Kec. Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

 

A g a m a

:

I s l a m.

 

Pekerjaan

:

Belum bekerja (Pelajar/ santri)

 

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

        Ditahan Penyidik                                     :  12-06-2025 s/d 01-07-2025    Rutan

Diperpanjang oleh Penuntut Umum        :  02-07-2025 s/d 31-07-2025 Rutan

Diperpanjang Oleh Ketua PN I                :  01-08-2025 s/d 30-08-2025 Rutan

       Ditahan oleh PU                                      :  28-08- 2025 s/d 11-09-2025 Rutan Jantho

 

C. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

-------Bahwa Terdakwa Roly Rianza Bin Sarimunis pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022,  bertempat di Desa Meunasah Bak U Kec. Leupung Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang mana Mahkamah Syar’iyah Jantho berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak yaitu Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dan mengajaknya jalan-jalan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) menjemput terdakwa di depan warung kopi di seputaran Lhoknga Kabupaten Aceh Besar lalu menuju ke Kota Banda Aceh untuk berjalan-jalan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB terdakwa membawa Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) ke rumah kakak sepupu terdakwa yang bernama Saksi Nurhalimah Binti Hanafi di Jalan Syiah Kuala Jurong Gano Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Dirumah tersebut terdakwa sempat mencium dan memegang payudara saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), dan saat terdakwa berdua dengan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), kakak sepupu terdakwa pulang bersama dengan suaminya yang bernama saksi Asmuni Bin (Alm) Ilyas. Saat saksi Nurhalimah dan saksi Asmuni melihat ada terdakwa bersama dengan saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dirumah Saksi Nurhalimah, selanjutnya mereka menyuruh terdakwa untuk mengantar Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 01,00 WIB terdakwa dan saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) berjalan lagi ke arah Lhoknga Kab. Aceh Besar, dan singgah di rumah saksi Muhammad Zahrul Bin Iskandar. Saat berada di rumah Saksi Muhammad Zahrul Bin Iskandar, terdakwa mengajak Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) masuk ke dalam kamar dan mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), namun terdakwa merayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban).
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa akan memasukkan kemaluannya ke dalam vagina Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) langsung menolak sambil mengatakan sakit dan mendorong tubuh terdakwa, lalu Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) berusaha untuk bangun. Namun terdakwa menahan tubuh Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dengan tangannya agar Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) tidak bisa bangun dan memaksanya untuk diam. Lalu terdakwa segera memasukkan kemaluannya ke dalam vagina Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) sambil mengacam Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dan mengatakan kalau Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) masih melawan maka terdakwa tidak mau bertanggung jawab. Lalu terdakwa memainkan pinggulnya dan menggoyangkan pinggangnya hingga kemaluan terdakwa keluar masuk di dalam vagina Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), hingga akhirnya terdakwa mencapai klimaks.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), terdakwa dan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) kembali menggunakan bajunya masing-masing dan selanjutnya tidur.
  • Bahwa selanjutnya pukul 05.30 WIB terdakwa dan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) meninggalkan rumah Saksi Muhammad Zahrul Bin Iskandar dan pergi lagi ke rumah Saksi Nurhalimah yang beralamat di Jalan Syiah Kuala Jurong Gano Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Selanjutnya pukul 15.00 WIB terdakwa mengantar Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) pulang ke rumah neneknya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/17/XI/KES.3.1/2023/RS.BHY tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan lurus dan sedikit, Terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,7,8,9,10,11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat. Plamo test/test kehamilan = Negatif.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER pada Suci Amelia, umur 16 tahun, perempuan. Dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.

  • Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam  yang berlaku di Propinsi Aceh.

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia terdakwa Roly Rianza Bin Sarimunis pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022, bertempat di Jalan Syiah Kuala Jurong Gano Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di tempat lain yang mana Mahkamah Syar’iyah Jantho berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak yaitu Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dan mengajaknya jalan-jalan. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) menjemput terdakwa di depan warung kopi di seputaran Lhoknga Kabupaten Aceh Besar lalu menuju ke Kota Banda Aceh untuk berjalan-jalan.
  • Bahwa selanjutnya pukul 22.30 WIB terdakwa membawa Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) ke rumah kakak sepupu terdakwa yang bernama Saksi Nurhalimah Binti Hanafi di Jalan Syiah Kuala Jurong Gano Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Dirumah tersebut terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dengan cara mencium dan memegang payudara Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), dan saat terdakwa sedang berdua dengan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban), kakak sepupu terdakwa pulang bersama dengan suaminya yang bernama Saksi Asmuni Bin (Alm) Ilyas. Saat Saksi Nurhalimah dan saksi Asmuni melihat ada terdakwa bersama dengan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) dirumah Saksi Nurhalimah, selanjutnya mereka menyuruh terdakwa untuk mengantar Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya, terdakwa dan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) berjalan lagi ke arah Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, dan singgah di rumah Saksi Muhammad Zahrul Bin Iskandar, lalu menginap dirumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa dan Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) meninggalkan rumah Saksi Muhammad Zahrul Bin Iskandar dan pergi lagi ke rumah Saksi Nurhalimah di Jalan Syiah Kuala Jurong Gano Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Selanjutnya pukul 15.00 WIB terdakwa mengantar Saksi Suci Amelia Binti Sanusi (korban) pulang ke rumah neneknya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/17/XI/KES.3.1/2023/RS.BHY tanggal 13 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan lurus dan sedikit, Terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,2,3,4,5,7,8,9,10,11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat. Plamo test/test kehamilan = Negatif.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER pada Suci Amelia, umur 16 tahun, perempuan. Dijumpai luka robek pada selaput dara perlukaan lama pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.

  • Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam  yang berlaku di Propinsi Aceh.

 

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 11 September 2025.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Muhammad Waliyullah, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199612152019021002

 

 

 

 

 

 

 

                                                                    

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya