| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum ISMAIL BIN NAYAN telah meninggal dunia pada tahun 1989, karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum ISMAIL BIN NAYAN adalah sebagai berikut:
a. ATEKAH BINTI ZAKARIA (isteri pewaris);
b. YULBAHRI BIN ISMAIL (anak kandung pewaris);
c. JUNAIDI BIN ISMAIL (anak kandung pewaris/Pemohon);
4. Menetapkan Almarhumah ATEKAH BINTI ZAKARIA telah meninggal dunia pada tahun 2012, karena sakit;
5. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah ATEKAH BINTI ZAKARIA adalah sebagai berikut:
a. JUNAIDI BIN ISMAIL (anak kandung pewaris/Pemohon);
6. Menetapkan Almarhum YULBAHRI BIN ISMAIL telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 dalam musibah tsunami;
7. Menetapkan Pemohon untuk dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah peninggalan pewaris sebagai berikut:
a. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Keuchik Muhammad, Desa Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan batas-batas:
- Sebelah utara : rumah Darmiati dan Nurhayati
- Sebelah timur : rumah Razali
- Sebelah barat : jalan desa
- Sebelah selatan : tanah Syamsuddin Umar
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|