Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
3/JN-Anak/2023/MS.Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. MHD MEIDIN BIN ALM. SEMBIRING GURKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN-Anak/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2285 /L.1.27.3/EKU.2/008/2023
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MHD MEIDIN BIN ALM. SEMBIRING GURKI
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

      

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

    P-29 (Anak)

 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-08/JTH/08/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   

Nama Lengkap

:

MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI

Tempat Lahir

:

Binjai  

Umur / Tgl. Lahir 

:

18 Tahun / 16 Mei 2004  

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Telaga Kec. Sei Bingai Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Santri

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

-

Penangkapan

:

Sejak tgl 08 April 2023

-

Penahanan Penyidik

:

-

-

Perpanjangan PU

:

-

-

Penahanan PU

:

LPKA Banda Aceh, 15-08-2023 s/d 19-08-2023

 

  1. DAKWAAN  

KESATU :

--------- Bahwa Ia Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Komplek Yayasan Al-Amin yang beralamat di Desa Luthu Dayah Krueng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 Anak Korban Aisyi Syifa Hafidhah Hasan Binti Hendra yang sedang bermain didepan rumahnya yang berada di Komplek Yayasan Al-Amin yang beralamat di Desa Luthu Dayah Krueng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar, lalu Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI memanggil Anak Korban dengan mengatakan, “Aisyi cantik sini dulu”, lalu Anak Korban menjawab, “tidak mau”. Kemudian Anak menghampiri Anak Korban, lalu menarik tangan Anak Korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari ruamhnya. Sesampainya didalam rumah tersebut, Anak mengatakan kepada Anak Korban, “Aisyi main meok yuk (Aisyi bersetubuh yuk), lalu Anak Korban menjawab, “tidak mau”, lalu Anak membuka kain sarung miliknya, lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin (penis) Anak dengan cara menunjuk dan berkata, “peganglah”, namun Anak Korban menjawab, “tidak mau Aisyi”, kemudian Anak berkata lagi dengan raut marah, “peganglah”, lalu Anak Korban terpaksa memegang alat kelamin (penis) Anak, lalu Anak memegang tangan Anak Korban dan mengarahkan tangan Anak Korban untuk mengocok alat kelamin (penis) Anak, lalu Terdakwa memegang kemaluan (vagina) Anak Korban dan memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban hingga Anak Korban merasa sakit dan berteriak, “tidak mau, Allah Maha Melihat”, namun Anak berkata, “diam, nanti ketahuan”. Setelah selesai Anak mengatakan kepada Anak Korban, “jangan bilang-bilang umi ya nanti abang tonjok” sambil mengarahkan tangannya kearah Anak Korban, lalu Anak menyuruh Anak Korban pulang.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/95/V/KES.3.1/2022/RS.BHY, tanggal 04 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Aisyi Syifa Hafidhah Hasan Binti Hendra ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 5, 8, 9, 11 perlukaan lama, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Aisyi Syifa Hafidzah Hasan lahir pada tanggal 11 Juni 2013 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LU-02082013-0021, tanggal 02 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S.Sos., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Aisyi Syifa Hafidzah lahir pada tanggal 11 Juni 2013. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan Februari 2022, Anak Korban Aisyi Syifa Hafidzah baru berusia 9 (sembilan) tahun.
  • Bahwa Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 berdasarkan Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI pada saat terjadinya Tindak pidana pada bulan Februari 2022, Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI masih berusia 17 Tahun.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di sebuah rumah kosong yang berada di Komplek Yayasan Al-Amin yang beralamat di Desa Luthu Dayah Krueng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara – cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 Anak Korban Aisyi Syifa Hafidhah Hasan Binti Hendra yang sedang bermain didepan rumahnya yang berada di Komplek Yayasan Al-Amin yang beralamat di Desa Luthu Dayah Krueng Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar, lalu Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI memanggil Anak Korban dengan mengatakan, “Aisyi cantik sini dulu”, lalu Anak Korban menjawab, “tidak mau”. Kemudian Anak menghampiri Anak Korban, lalu menarik tangan Anak Korban dan membawanya ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari ruamhnya. Sesampainya didalam rumah tersebut, Anak mengatakan kepada Anak Korban, “Aisyi main meok yuk (Aisyi bersetubuh yuk), lalu Anak Korban menjawab, “tidak mau”, lalu Anak membuka kain sarung miliknya, lalu Anak menyuruh Anak Korban untuk memegang alat kelamin (penis) Anak dengan cara menunjuk dan berkata, “peganglah”, namun Anak Korban menjawab, “tidak mau Aisyi”, kemudian Anak berkata lagi dengan raut marah, “peganglah”, lalu Anak Korban terpaksa memegang alat kelamin (penis) Anak, lalu Anak memegang tangan Anak Korban dan mengarahkan tangan Anak Korban untuk mengocok alat kelamin (penis) Anak, lalu Terdakwa memegang kemaluan (vagina) Anak Korban dan memasukkan alat kelamin (penis) Anak kedalam kemaluan (vagina) Anak Korban hingga Anak Korban merasa sakit dan berteriak, “tidak mau, Allah Maha Melihat”, namun Anak berkata, “diam, nanti ketahuan”. Setelah selesai Anak mengatakan kepada Anak Korban, “jangan bilang-bilang umi ya nanti abang tonjok” sambil mengarahkan tangannya kearah Anak Korban, lalu Anak menyuruh Anak Korban pulang.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan Nomor : R/95/V/KES.3.1/2022/RS.BHY, tanggal 04 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan lokalis terhadap Aisyi Syifa Hafidhah Hasan Binti Hendra ditemukan luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 2, 5, 8, 9, 11 perlukaan lama, dengan kesimpulan dijumpai luka robek di selaput dara, perlukaan lama, pasien memerlukan bimbingan psikolog anak.
  • Bahwa Anak Korban Aisyi Syifa Hafidzah Hasan lahir pada tanggal 11 Juni 2013 sesuai dengan Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1106-LU-02082013-0021, tanggal 02 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rasidi, S.Sos., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Besar yang menerangkan bahwa Aisyi Syifa Hafidzah lahir pada tanggal 11 Juni 2013. Ketika Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak terjadi pada bulan Februari 2022, Anak Korban Aisyi Syifa Hafidzah baru berusia 9 (sembilan) tahun.     
  • Bahwa Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI lahir pada tanggal 16 Mei 2004 berdasarkan Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI pada saat terjadinya Tindak pidana pada bulan Februari 2022, Anak MHD MEIDIN S. GURKHI BIN ALM MHD SEMBIRING GURKHI masih berusia 17 Tahun.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------

 

Kota Jantho,15 Agustus 2023

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya