Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2024/MS.Jth 1.Erlina Rosa, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
FAKHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 28/JN/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1910/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Rosa, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNama
1FAKHRUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

     "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register  : PDM-40/JTH/08/2024

 

  1.   Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

Fakhruddin Bin Husaini

 

       Tempat lahir

:

Riwat

 

Umur/tanggal lahir

:

 37 Tahun / 16 Juni 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lr. Nek Tok Dusun II Desa Lampeut Kec.Banda Raya Kota Banda Aceh

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

      Pendidikan

       : Pendidikan Agama Islam

         S-1(tamat)

 

         

 

  1. Penahanan:
  • Penyidik                                                  :  tidak dilakukan penahanan
  • Penuntut Umum                     :  Rutan Jantho sejak, 28 Agustus 2024 s/d 11 September 2024

 

  1. Dakwaan

Kesatu :

------Bahwa ia terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat diwarung kopi Al Faizin, beralamat di warung kopi Al Faizin beralamat di jalan soekarno-hatta, Desa Tingkem, Kec. Darul Imarah,  Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, datang ke warung kopi Al Faizin yang beralamat di jalan soekarno-hatta Desa Tingkem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, setelah duduk dan memesan secangkir kopi, sekira pukul 22.30 wib, terdakwa beranjak dari tempat duduknya untuk membeli pulsa d ikios pulsa depan warung kopi Al Faizin, dengan cara menggunakan handphone merk oppo tipe CPH2577 warna hitam,  terdakwa top up saldo ke akun dompet digital dana milik terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membuka web tersebut, baru terdakwa masuk ke dalam akun miliknya yang terdaftar di situs HOKI311 dengan username Fakhruddin, setelah terdakwa mengcopy kode q ris pada akun, terdakwa masuk ke akun dompet digital dana, lalu melakukan scan terhadap kode q ris, lalu memasukkan jumlah transfer sebesar Rp.99.000,- (arikan puluh arikan ribu rupiah), setelah berhasil tranfer uang ke akun dompet digital dana, terdakwa arika masuk ke akun HOKI311, lalu ke menu deposit, kemudian terdakwa menginput jumlah deposit sebesar Rp.99.000,- setelah menunggu, saldo yang telah ditransferkan oleh terdakwa telah berhasil dikreditkan ke akun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, kemudian barulah terdakwa berhasil masuk dalam permainan judi online yaitu slot  “LUCKY NEKO” diakun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, terdakwa membuka akunnya yang terdaftar di situs HOKI311 dengan web https://hk311coy.com  dengan IMEI 1 860536062319316 dan IMEI 2 : 860536062319308,terdakwa terus melakukan permainan judi online slot tersebut, kemudian terdakwa dalam permainan slot tersebut berhasil memperoleh kemenangan dimana saldo sebelumnya sebesar Rp.99.000,- (arikan puluh arikan ribu rupiah), sudah menjadi bertambah sebesar Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah), dan saat itu anggota Ditreskrimum aPolda Aceh melakukan penangkapan, dan saat berada di Kantor Polda Aceh, terdakwa melakukan penarikan saldo / withdraw terhadap saldo yang ada di akun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
  • Adapun cara terdakwa melakukan penarikan saldo dengan cara membuka menu penarikan yang terdapat pada situs kemudian memasukkan jumlah yang akan terdakwa arik, beberapa menit kemudian saldo yang terdakwa arik tersebut dikirimkan ke rekening dompet digital dana milik terdakwa dengan   dengan no rek.085262604406, atas nama Fakhruddin pada situs HOKI311 dengan password Serambi12 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, melakukan permainan judi online pada situs HOKI311, sejak bulan Januari 2024, dimana terdakwa berawal hanya bermain judi online hanya sekedar mencoba untuk peruntungan saja namun pada akhirnya terdakwa justru ketagihan untuk mencoba bermain lagi untuk mencari keuntungan dari permainan judi online pada situs HIOKI311 tersebut.
  • Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online permainan memutuskan dengan menetapkan kesatu : bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya dan  menetapkan kedua ; judi online hukumnya haram dan menetapkan ketiga ; pemerintah dan Masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

----------Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran Qanun sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

--------Bahwa ia terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di warung kopi Al Faizin, beralamat di jalan soekarno-hatta, Desa Tingkem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, datang ke warung kopi Al Faizin yang beralamat dijalan arikan-hatta Desa Tingkem Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, setelah duduk dan memesan secangkir kopi, sekira pukul 22.30 wib, terdakwa beranjak dari tempat duduknya untuk membeli pulsa dikios pulsa depan warung kopi Al Faizin, dengan cara menggunakan handphone merk oppo tipe CPH2577 warna hitam,  terdakwa top up saldo ke akun dompet digital dana milik terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa membuka arik web tersebut, baru terdakwa masuk kedalam akun miliknya yang terdaftar di situs HOKI311 dengan username Fakhruddin, setelah terdakwa mengcopy kode qris pada akun, terdakwa arika masuk ke akun dompet digital dana, lalu melakukan scan terhadap kode qris, lalu memasukkan jumlah transfer sebesar Rp.99.000,- (arikan puluh arikan ribu rupiah), setelah berhasil tranfer uang ke akun dompet digital dana, terdakwa arika masuk ke akun HOKI311, lalu ke menu deposit, kemudian terdakwa menginput jumlah deposit sebesar Rp.99.000,- setelah menunggu, saldo yang telah ditransferkan oleh terdakwa telah berhasil dikreditkan ke akun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, kemudian barulah terdakwa berhasil masuk dalam permainan judi online yaitu slot  “LUCKY NEKO” diakun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, terdakwa membuka akunnya yang terdaftar di situs HOKI311 dengan arik web https://hk311coy.com  dengan IMEI 1 860536062319316 dan IMEI 2 : 860536062319308,terdakwa terus melakukan permainan judi online slot tersebut, kemudian terdakwa dalam permainan slot tersebut berhasil memperoleh kemenangan dimana saldo sebelumnya sebesar Rp.99.000,- (arikan puluh arikan ribu rupiah), sudah menjadi bertambah sebesar Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah), dan saat itu anggota Ditreskrimum aPolda Aceh melakukan penangkapan, dan saat berada di Kantor Polda Aceh, terdakwa melakukan penarikan saldo / withdraw terhadap salso yang ada diakun terdakwa yang terdaftar pada situs HOKI311, sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
  • Adapun cara terdakwa melakukan penarikan saldo dengan cara membuka menu penarikan yang terdapat pada situs kemudian memasukkan jumlah yang akan terdakwa arik, beberapa menit kemudian saldo yang terdakwa arik tersebut dikirimkan ke rekening dompet digital dana milik terdakwa dengan   dengan no rek.085262604406, atas nama Fakhruddin pada situs HOKI311 dengan password Serambi12 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa Fakhruddin Bin Husaini, melakukan permainan judi online pada situs HOKI311, sejak bulan Januari 2024, dimana terdakwa berawal hanya bermain judi online hanya sekedar mencoba untuk peruntungan saja namun pada akhirnya terdakwa justru ketagihan untuk mencoba bermain lagi untuk mencari keuntungan dari permainan judi online pada situs HIOKI311 tersebut.
  • Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang Judi Online permainan memutuskan dengan menetapkan kesatu ; bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya dan  menetapkan kedua ; judi online hukumnya haram dan menetapkan ketiga ; pemerintah dan Masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

--------Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran Qanun sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                Kota Jantho,28 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199612152019021002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya