Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2025/MS.Jth HARIS AKBAR, S.H. AZHARI BIN ZAKARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 7/JN/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-254/L.1.27.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1AZHARI BIN ZAKARIA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-005/JTH/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

AZHARI BIN ZAKARIA;

Tempat lahir

:

Alue Bili;

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 19 Mei 1997;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Cumcum, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani;

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04-01-2025 s/d 23-01-2025

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 24-01-2025 s/d 22-02-2025

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 22-01-2025 s/d 05-02-2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

---------- Bahwa ia Terdakwa Azhari  Bin Zakaria hari Jum’at, tanggal 03 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan warung sayur jalan Banda Aceh – Medan di dekat Jembatan Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 02.45 Wib, Personil dari sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar bersama rekan lainnya menerima laporan dari Masyarakat, kemudian langsung melakukan penggerebekan tempat permainan judi online Slot di depan warung sayur dekat jembatan Seulimum tepatnya di Jalan Banda Aceh – Medan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar;
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis Slot Provider wild bounty showdown, kemudian Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar langsung mengamankan Terdakwa dan menyita 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix warna Hitam;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis Slot dengan cara awalnya Terdakwa melakukan Deposit saldo sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana dengan nomor 082235949457 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix warna Hitam kemudian Terdakwa mengakses situs website www.F08.com menggunakan akun Infinix X6-7051 denga Password Azhari123 lalu Terdakwa memilih permainan wild bounty showdown dan memasang nilai taruhan dengan pilihan bet Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat kemenangan dengan sisa saldo sebesar Rp. 297,474.- (dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan bermain judi Slot tersebut dengan nilai deposito bervariasi antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (judi online) yang hukumnya haram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa Azhari  Bin Zakaria hari Jum’at, tanggal 03 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan warung sayur jalan Banda Aceh – Medan di dekat Jembatan Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari laporan Masyarakat pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 02.45 Wib, Personil dari sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar bersama rekan lainnya melakukan penggerebekan tempat permainan judi online Slot di depan warung sayur dekat jembatan Seulimum tepatnya di Jalan Banda Aceh – Medan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar;
  • Bahwa pada saat melakukan penggerebekan Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar melihat Terdakwa sedang bermain judi online jenis Slot Provider wild bounty showdown, kemudian Saksi M.Syadili Afkar dan Saksi Raidul Abhar langsung mengamankan Terdakwa dan menyita 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix warna Hitam;
  • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis Slot dengan cara awalnya Terdakwa melakukan Deposit saldo sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) melalui akun dana dengan nomor 082235949457 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix warna Hitam kemudian Terdakwa mengakses situs website www.F08.com menggunakan akun Infinix X6-7051 denga Password Azhari123 lalu Terdakwa memilih permainan wild bounty showdown dan memasang nilai taruhan dengan pilihan bet Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat kemenangan dengan sisa saldo sebesar Rp. 297,474.- (dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 permainan Judi Slot termasuk kedalam jenis perjudian (judi online) yang hukumnya haram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kota Jantho, 03 Februari 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

HARIS AKBAR, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya