| Dakwaan |
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. Reg. Perk: PDM-013JTH/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama
|
:
|
RIANTO Bin Alm. SUKARMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1106082912790002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun / 29 Desember 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tgk. Chik Mahraja Gurah Desa Gurah Kec. Peukan Bada
Kab. Aceh Besar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Desember 2025
|
|
|
2. Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14-12-2025 s/d 02-01-2026 (dilakukan pembantaran penahanan sejak tanggal 14-12-2025 s/d 08-01-2026 sehingga dilakukan penahanan kembali sejak tanggal 09-01-2026 s/d 28-01-2026)
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29-01-2026 s/d 27-022026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28-02-2026 s/d 29-03-2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10-03-2026 s/d 24-03-2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25-03-2026 s/d 23-04-2026
|
|
| |
|
|
|
|
- DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa RIANTO Bin Alm. SUKARMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, yaitu anak a.n RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO yang merupakan anak kandung Terdakwa dari perkawinannya dengan Almh. Ummi Kalsum (sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor: 1106081902200007 dan Akta Kelahiran Anak Nomor: 1106-LT-29082012-0043), yang terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan pertama terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban Rifa Nanda Binti Rianto di rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Chik Mahraja Gurah Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban sedang tidur siang di dalam kamar tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam. Kemudian Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan membuka kancing baju Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong sehingga Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya. Selanjutnya Terdakwa meraba kedua payudara Anak Korban dengan tangannya yang lain, lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam Anak Korban dan meraba kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Terdakwa memainkan klitoris Anak Korban dengan jari tangannya, lalu Terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban hingga beberapa saat (secara keluar masuk). Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban, lalu Terdakwa menyingkap kain sarung dan membuka celana dalam yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyangkan pinggulnya maju-mundur hingga beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas kasur. Kemudian Terdakwa Kembali memakai celana dalamnya sambil mengatakan kepada Anak Korban "jangan bilang siapa-siapa" akan tetapi Anak Korban tidak menjawab dan hanya menangis. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, merasa perih di bagian kemaluannya (vagina) selama seminggu hingga Anak Korban mengalami demam.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa secara berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terus berkali-kali memaksa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan frekuensi 3 (tiga) hingga 4 (empat) kali dalam seminggu di rumah yang beralamat di Dusun Seulanga dan di rumah yang beralamat di Dusun Kamboja Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Setiap melakukan perbuatan tersebut, pada saat Terdakwa sudah merasa puas, Terdakwa megeluarkan spermanya ke atas kasur, ke atas tubuh Anak Korban atau Terdakwa keluarkan di dalam kemaluan (vagina) Anak Korban.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/571/XII/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak Korban Rifa Nanda Aulia didapati luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,3,5,8,9,10,11,12 perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan anus 2 jari longgar dan plano test positif.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 01/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD) yang muncul akibat trauma yang bersifat kronis, berulang dan interpersonal (terjadi dalam hubungan dekat).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau,
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RIANTO Bin Alm. SUKARMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, yaitu anak a.n RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, yang terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan pertama terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban Rifa Nanda Binti Rianto di rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Chik Mahraja Gurah Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban sedang tidur siang di dalam kamar tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam. Kemudian Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan membuka kancing baju Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong sehingga Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya. Selanjutnya Terdakwa meraba kedua payudara Anak Korban dengan tangannya yang lain, lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam Anak Korban dan meraba kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Terdakwa memainkan klitoris Anak Korban dengan jari tangannya, lalu Terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban hingga beberapa saat (secara keluar masuk). Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban, lalu Terdakwa menyingkap kain sarung dan membuka celana dalam yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyangkan pinggulnya maju-mundur hingga beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas kasur. Kemudian Terdakwa Kembali memakai celana dalamnya sambil mengatakan kepada Anak Korban "jangan bilang siapa-siapa" akan tetapi Anak Korban tidak menjawab dan hanya menangis. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, merasa perih di bagian kemaluannya (vagina) selama seminggu hingga Anak Korban mengalami demam.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa secara berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terus berkali-kali memaksa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan frekuensi 3 (tiga) hingga 4 (empat) kali dalam seminggu di rumah yang beralamat di Dusun Seulanga dan di rumah yang beralamat di Dusun Kamboja Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar. Setiap melakukan perbuatan tersebut, pada saat Terdakwa sudah merasa puas, Terdakwa megeluarkan spermanya ke atas kasur, ke atas tubuh Anak Korban atau Terdakwa keluarkan di dalam kemaluan (vagina) Anak Korban.
Bahwa sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor: 1106081902200007 dan Akta Kelahiran Anak Nomor: 1106-LT-29082012-0043 Anak Korban Rifa Nanda Aulia lahir pada tanggal 24 Mei 2009 sehingga pada saat perbuatan tersebut terjadi, Anak Korban masih berusia 12 (dua belas) sampai dengan 16 (enam belas).
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/571/XII/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 13 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina dengan hasil pemeriksaan pada vagina Anak Korban Rifa Nanda Aulia didapati luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,3,5,8,9,10,11,12 perlukaan lama, kekuatan otot pelepasan anus 2 jari longgar dan plano test positif.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 01/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD) yang muncul akibat trauma yang bersifat kronis, berulang dan interpersonal (terjadi dalam hubungan dekat).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau,
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa RIANTO Bin Alm. SUKARMAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yaitu anak a.n RIFA NANDA AULIA Binti RIANTO, yang terjadi pembarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan pertama terjadi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa masuk ke dalam kamar Anak Korban Rifa Nanda Binti Rianto di rumah yang beralamat di Jl. Tgk. Chik Mahraja Gurah Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar yang mana Anak Korban sedang tidur siang di dalam kamar tersebut. Setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam. Kemudian Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan membuka kancing baju Anak Korban, tiba-tiba Anak Korban terbangun dan langsung berteriak minta tolong sehingga Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangannya. Selanjutnya Terdakwa meraba kedua payudara Anak Korban dengan tangannya yang lain, lalu Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam Anak Korban dan meraba kemaluan (vagina) Anak Korban. Kemudian Terdakwa memainkan klitoris Anak Korban dengan jari tangannya, lalu Terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban hingga beberapa saat (secara keluar masuk). Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban, lalu Terdakwa menyingkap kain sarung dan membuka celana dalam yang dikenakannya. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban dan mengoyangkan pinggulnya maju-mundur hingga beberapa saat sampai Terdakwa mengeluarkan spermanya ke atas kasur. Kemudian Terdakwa Kembali memakai celana dalamnya sambil mengatakan kepada Anak Korban "jangan bilang siapa-siapa" akan tetapi Anak Korban tidak menjawab dan hanya menangis. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, merasa perih di bagian kemaluannya (vagina) selama seminggu hingga Anak Korban mengalami demam.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa secara berlanjut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terus berkali-kali memaksa memegang/ meraba payudara dan kemaluan (vagina) Anak Korban. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 dengan frekuensi 3 (tiga) hingga 4 (empat) kali dalam seminggu di rumah yang beralamat di Dusun Seulanga dan di rumah yang beralamat di Dusun Kamboja Desa Gurah Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar.
Bahwa sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor: 1106081902200007 dan Akta Kelahiran Anak Nomor: 1106-LT-29082012-0043 Anak Korban Rifa Nanda Aulia lahir pada tanggal 24 Mei 2009 sehingga pada saat perbuatan tersebut terjadi, Anak Korban masih berusia 12 (dua belas) sampai dengan 16 (enam belas).
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi terhadap Anak Korban Rifa Nanda Aulia dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Aceh Nomor: 01/II/LPF/POSBAKUM/2026 tertanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Siti Rahmah, S.Psi., M.Psi., Psikolog. dengan hasil bahwa Anak Korban cukup relevan diduga kuat telah mengalami tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung. Akibat perbuatan tersebut Anak Korban mengalami Complex Post Traumatic Stress Disorder (C-PTSD) yang muncul akibat trauma yang bersifat kronis, berulang dan interpersonal (terjadi dalam hubungan dekat).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|
Kota Jantho, 22 April 2026
PENUNTUT UMUM,
MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|