Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/JN/2025/MS.Jth | Wira Fadillah, S.H. | BUKHARI ALIAS WALED BIN ALM UBIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/JN/2025/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2365/L.1.27/Eku.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
|
Nama Lengkap |
: |
BUKHARI ALIAS WALED BIN (ALM) UBIT |
|
Tempat Lahir |
: |
Desa Pasie Janeng |
|
Umur / Tgl. Lahir |
: |
68 Tahun / 01 Juli 1958 |
|
Jenis Kelamin |
: |
Laki-laki |
|
Kewarganegaraan |
: |
Indonesia |
|
Tempat Tinggal |
: |
Desa Pasie Janeng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. |
|
Agama |
: |
Islam |
|
Pekerjaan |
: |
Petani |
|
Pendidikan |
: |
SMA (tamat) |
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
- |
Penangkapan |
: |
Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2025 |
- |
Penahanan Penyidik |
: |
Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025 |
- |
Perpanjangan PU |
: |
Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 20 Juni 2025 |
- |
Perpanjangan Ketua PN I |
: |
Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025 |
- |
Perpanjangan Ketuan PN II |
: |
Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025 |
- |
JPU |
: |
Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 02 September 2025 |
- DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa Ia Terdakwa BUKHARI ALIAS WALED BIN (ALM) UBIT pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Desa Pasie Jeneng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar tepatnya di semak – semak daerah perkebunan warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat saksi NURIL SYAFARAH Bin NUFANDI (Korban) sedang mencari rumput untuk pakan ternak di semak – semak daerah perkebunan warga di Desa Pasie Jeneng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. Kemudian datang terdakwa dan langsung menarik tangan korban secara paksa. Setelah itu korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh korban dan merebahkanya ketanah sambil meremas payudara korban selama beberapa saat. Pada saat itu, korban masih melakukan perlawanan namun karena terdakwa mengancam menggunakan sebuah arit maka korban merasa takut. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenanakan terdakwa lalu menurunkan celana korban. Kemudian terdakwa memasukan alat kelamin (penis) terdakwa kedalam alat kelamin (vagina) korban dan memaju mundurkanya selama beberapa saat sampai sperma terdakwa keluar di dalam alat kelamin (vagina) korban.
- Bahwa korban merupakan penyandang tuna ganda (tuna grahita/ bisu dan tuna rungu/ tuli) yang dialami sejak lahir.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/203/V/KES.3.1./2025/RS.BHY, tanggal 01 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh terhadap korban NURIL SYAFARAH telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dan Kesimpulan terdapat luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,4,6,7,8,9,10,11 perlukaan lama. Dan Hasil pemeriksaan kandungan, korban dinyatakan positif hamil usia kandungan pada saat pemeriksaan yakni sepuluh minggu enam hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan ketakutan serta saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama 5 (lima) bulan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat -----------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Ia Terdakwa BUKHARI ALIAS WALED BIN (ALM) UBIT pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di Desa Pasie Jeneng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar tepatnya di semak – semak daerah perkebunan warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dengan Sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib saat saksi NURIL SYAFARAH Bin NUFANDI (Korban) sedang mencari rumput untuk pakan ternak di semak – semak daerah perkebunan warga di Desa Pasie Jeneng Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. Kemudian datang terdakwa dan langsung menarik tangan korban secara paksa. Setelah itu korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung memeluk tubuh korban dan merebahkanya ketanah sambil meremas payudara korban selama beberapa saat. Pada saat itu, korban masih melakukan perlawanan namun karena terdakwa mengancam menggunakan sebuah arit maka korban merasa takut. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang dikenanakan terdakwa lalu menurunkan celana korban. Namun karena alat kelamin (penis) terdakwa terdakwa tidak mengeras maka tidak bisa dimasukan ke alat kelamin (vagina) korban.
- Bahwa korban merupakan penyandang tuna ganda (tuna grahita/ bisu dan tuna rungu/ tuli) yang dialami sejak lahir.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : R/203/V/KES.3.1./2025/RS.BHY, tanggal 01 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh terhadap korban NURIL SYAFARAH telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dan Kesimpulan terdapat luka robek diselaput dara arah jarum jam 1,2,4,6,7,8,9,10,11 perlukaan lama. Dan Hasil pemeriksaan kandungan, korban dinyatakan positif hamil usia kandungan pada saat pemeriksaan yakni sepuluh minggu enam hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan ketakutan serta saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama 5 (lima) bulan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
Kota Jantho, 02 September 2025
PENUNTUT UMUM,
WIRA FADILLAH, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa Nip. 19930524 201801 1 005