Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/MS.Jth Basiron Bin Abdullah Hasan Yulinda Bin Muhammad Endang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Basiron Bin Abdullah Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TARMIZI YAKUB, S.H., M.H.Basiron Bin Abdullah Hasan
Tergugat
NoNama
1Yulinda Bin Muhammad Endang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.    Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut adala berupa;

a.    sebuah rumah yang dibeli tahun 2014 dengan luas 390 m2 dengan nomor sertifikat l 0260 yang terletak di Dusun Lambaro, Gampong Meunasah Lambaro, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar semuJa atas nama pemilik asal Hajjah Maisarah, Sri Yuliana dan Dedi Mawardi dan sekarang atas nama mantan istri Pengguat yang merupakan Tergugat dalam perkara ini yaitu YULINDA dan rumah tersebut dibeli secara tunai atau cash tanpa kredit dan harga pasaran rumah tersebut saat ini tidak kurang dari Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh Juta Rupiah;

b.    Sebuah Mobil Jenis Minibus Merek Terios pabrikan Daihatsu tahun 2010 berwamna Hitam Metalik , dengan BK 1175 KF yang Penggugat dan Tergugat beli mobil tersebut pada tahun 2012 dan mobil tersebut belum dibalik nama serta masih atas nama pemilik asal SITI JARWAN dimana awalnya mobil tersebut dibeli secara kredit dan lunas kredit pada tahun 2018 dan barga pasaran Mobil tersebut sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);

c.    Sebuah Usaha Laundry yang bernama MA-VIE LAUNDRI yang terletak di Jln. Pantai Lampuuk, Gampong Lambaro, Kecamatan Lhoknga dan nilai modal laundry tersebut sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);

3.    Menetapkan pula harta-harta bersama tersebut seperdua menjadi hak penggugat dan seperdua lagi menjadi hak Tergugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada penggugat dan apabila tidak ada perdamaian antara para pihak maka terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut agar dilelang oleh Mahkamah melalui Sadan Pelelangan Negara dan kemudian hasil lelang tersebut hata bersama tersebut dibagi dua dimana untuk Penggugat dan bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat;

5.    Menyatakan sah dan berhaga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (Uit voerbar bij Yorraad), meskipun ada Banding, Yerzet maupun Kasasi;

7.    Menetapkan biaya perkara dan yan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai menurut hukum.

SUBSIDAIR

Bilamana Ketua/ Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak