Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2024/MS.Jth 1.HENDON BINTI ARIF
2.SITI MAWAR BINTI M. YUSUF
3.NURLAILI BINTI M. YUSUF
4.RAJULI BIN M. YUSUF
5.MASYKURI BIN M. YUSUF
6.RASYIDAH BINTI M. YUSUF
7.BADRIYAH BINTI M. YUSUF
8.NURLINA BINTI RAMLI, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama 2 (dua) orang anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu:UMAIRA WILDA BINTI ABATI dan SYIFA AQILLA BINTI ABATI
1.AISYAH BINTI DAUD
2.USWATUN HASANAH BINTI BURHANUDDIN
3.MUHAMMAD JAIS BIN BURHANUDDIN
4.MELISA BINTI BURHANUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/MS.Jth
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENDON BINTI ARIF
2SITI MAWAR BINTI M. YUSUF
3NURLAILI BINTI M. YUSUF
4RAJULI BIN M. YUSUF
5MASYKURI BIN M. YUSUF
6RASYIDAH BINTI M. YUSUF
7BADRIYAH BINTI M. YUSUF
8NURLINA BINTI RAMLI, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama 2 (dua) orang anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu:UMAIRA WILDA BINTI ABATI dan SYIFA AQILLA BINTI ABATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,HENDON BINTI ARIF
2Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,SITI MAWAR BINTI M. YUSUF
3Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,NURLAILI BINTI M. YUSUF
4Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,RAJULI BIN M. YUSUF
5Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,MASYKURI BIN M. YUSUF
6Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,RASYIDAH BINTI M. YUSUF
7Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,BADRIYAH BINTI M. YUSUF
8Safriadi, S.H., M.H.,M.Kn.,NURLINA BINTI RAMLI, bertindak untuk diri sendiri dan atas nama 2 (dua) orang anak kandungnya yang masih di bawah umur yaitu:UMAIRA WILDA BINTI ABATI dan SYIFA AQILLA BINTI ABATI
Tergugat
NoNama
1AISYAH BINTI DAUD
2USWATUN HASANAH BINTI BURHANUDDIN
3MUHAMMAD JAIS BIN BURHANUDDIN
4MELISA BINTI BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan telah meninggal dunia Mariah Binti Usman pada tanggal 02 Maret 2023 karena sakit;

3.    Menyatakan ahli waris dari Mariah Binti Usman adalah 7 orang anak kandungnya yaitu:  
1)    Siti Mawar Binti M. Yusuf (anak perempuan kandung);
2)    Nurlaili Binti M. Yusuf (anak perempuan kandung);
3)    Rajuli Bin M. Yusuf, (anak Laki-Laki kandung)
4)    Masykuri Bin M. Yusuf, (anak Laki-Laki kandung)
5)    Rasyidah Binti M. Yusuf, (anak perempuan kandung);
6)    Badriyah Binti M. Yusuf, (anak perempuan kandung);
7)    Abati Bin M. Yusuf, (anak Laki-Laki kandung);

4.    Menyatakan telah meninggal dunia Abati Bin M. Yusuf pada tanggal 07 Mei 2024 karena sakit;

5.    Menyatakan ahli waris dari Abati Bin M. Yusuf adalah seorang isteri dan 2 orang anak perempuan kandung yaitu masing-masing bernama:
1)    Nurliana Binti Ramli (Isteri);
2)    Umaira Wilda Binti Abati, (Anak Perempuan Kandung);
3)    Syifa Aqilla Binti Abati, (Anak Perempuan Kandung);

6.    Menetapkan telah meninggal dunia H. Husin Bin Ismail karena sakit, pada tanggal 23 Oktober 2001 di Gampong Lam Neuheun Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar;

7.    Menetapkan ahli waris Almarhum H. Husin Bin Ismail yaitu sebagai berikut:
7.1    Hendon Binti Arif (Isteri);
7.2     Siti Mawar Binti M. Yusuf (cucu Perempuan);
7.3     Nurlaili Binti M. Yusuf (Cucu Perempuan);
7.4     Rajuli Bin M. Yusuf, (Cucu Laki-Laki);
7.5     Masykuri Bin M. Yusuf, (Cucu Laki-Laki);
7.6    Rasyidah Binti M. Yusuf, (Cucu Perempuan);
7.7     Badriyah Binti M. Yusuf, (Cucu Perempuan);
7.8    Nurlina Binti Ramli (isteri cucu laki-laki dari saudara perempuan);
7.9    Umaira Wilda Binti Abati; (Cicit perempuan);
7.10    Syifa Aqilla Binti Abati (Cicit Perempuan);
7.11    Aisyah Binti Daud, (isteri Keponakan/anak laki-laki saudara laki-laki);
7.12    Uswatun Hasanah Binti Burhanuddin (Cucu perempuan);
7.13    Muhammad Jais Bin Burhanuddin, (Cucu Laki-laki);
7.14    Melisa Binti Burhanuddin, (Cucu perempuan);

8.    Menyatakan objek perkara berupa:
1)    Sebidang tanah sawah dengan luas ± 1200 M?2;, terletak di Lambunot Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Ateung Raya;
-    Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Abu Min Sawa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan ateung Raya;

2)    Sebidang tanah rumah dengan luas ± 465 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang di atasnya ada bangunan rumah, (berada dalam kekuasaan Penggugat I),  dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Manaf Yusuf;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramlah Rayeuk;
-    Sebelah Utara berbatas dengan saluran Irigasi;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Ateung Raya;

3)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 180 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Penggugat I), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan kebun H. Husin;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Saman;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Irigasi;

4)    ½ (seperdua) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 M?2;, terletak di Gampong Cot Masan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar (dahulu) berada dalam kekuasaan Zainab, (sekarang) kekuasaan ahli warisnya Zainab,  dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan sawah Zainab Ismail (dahulu milik Lem Walad);
-    Sebelah Barat berbatas dengan sawah Marzuki Husin (dahulu sawah Lem Seupeu);
-    Sebelah Utara berbatas dengan sawah T. Kaoy Cot Masan;  
-    Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Budiman (dahulu sawah Sulaiman);

5)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Sulaiman/Jalan Desa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Manaf Yusuf;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mariah Lampuuk (dahulu tanah M. Daud);

6)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Sulaiman;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramlah Rayeuk;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Irigasi;

7)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ridwan;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kuburan Ismail;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jurong Desa;
Adalah Harta Peninggalan Bawaan/ Warisan dari orang tua Almarhum M. Husin);

9.    Menyatakan objek perkara berupa:
1)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 1784 M?2;, (jumlah dari 2 kapling yaitu 23 meter x 24 meter = seluas 552 M?2; dan 28 meter x 44 meter = seluas 1232 M?2;) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Said;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yahya dan Husin;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Husin;


2)    Sebidang tanah sawah luas ± 300 M?2;, (ukuran lebih kurang 20 meter x 15 meter) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar (berada dalam kekuasaan Penggugat I), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan H. Husin;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Banggam Perindu;
-    Sebelah Utara berbatas dengan sawah Banggam Perindu;  
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Husin;

3)    Sebidang tanah kebun rumbia luas ± 900 M?2;, (ukuran lebih kurang 30 meter x 30 meter) terletak di Krueng Ano, Mukim Buengcala, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, (berada dalam kekuasaan Para Tergugat dan Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Rumbia Hasyim Kr. Ano;  
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Rumbia Affan Mansur Lampu-uek;
-    Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Rumbia Abu bakar Kr. Ano;
-    Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Rumbia Abu bakar Kr. Ano;
Adalah Harta Bersama/ Harta Seuhareukat dari Almarhum M. Husin Bin Ismail dengan isterinya Hendon Binti Arif (Penggugat I);

10.    Menyatakan objek pada dictum 9 di atas masing-masing berhak mendapatkan ½ bagian untuk Hendon Binti Arif (Penggugat I) dan ½ bagian untuk Almarhum H. Husin Bin Ismail. Serta ½ bagian harta bersama yang menjadi hak dan bagian Almarhum H. Husin Bin Ismail tersebut, difaraidhkan kepada para ahli;

11.    Menetapkan harta peninggalan (warisan) dari Almarhum H. Husin Bin Ismail dalam perkara ini yang bersumber dari harta bawaan dan pembagian harta bersama, dan belum difaraidkan kepada ahli warisnya, adalah sebagai berikut:
1)    Sebidang tanah sawah dengan luas ± 1200 M?2;, terletak di Lambunot Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Ateung Raya;
-    Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Abu Min Sawa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan ateung Raya;

2)    Sebidang tanah rumah dengan luas ± 465 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang di atasnya ada bangunan rumah, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah rumah Manaf Yusuf;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramlah Rayeuk;
-    Sebelah Utara berbatas dengan saluran Irigasi;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Ateung Raya;

3)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 180 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan kebun H.Husin;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Saman;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Saluran Irigasi;

4)    ½ (seperdua) bidang tanah sawah dengan luas ± 800 M?2;, terletak di Gampong Cot Masan, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan sawah Zainab Ismail (dahulu milik Lem Walad);
-    Sebelah Barat berbatas dengan sawah Marzuki Husin (dahulu sawah Lem Seupeu);
-    Sebelah Utara berbatas dengan sawah T. Kaoy Cot Masan;  
-    Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Budiman (dahulu sawah Sulaiman);

5)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Sulaiman/Jalan Desa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Manaf Yusuf;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mariah Lampuuk (dahulu tanah M. Daud);

6)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Sulaiman;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramlah Rayeuk;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Irigasi;

7)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ridwan;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kuburan Ismail;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jurong Desa;

8)    ½ bidang tanah kebun dengan luas ± 1784 M?2;, (jumlah dari 2 kapling yaitu 23 meter x 24 meter = seluas 552 M?2; dan 28 meter x 44 meter = seluas 1232 M?2;) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Said;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yahya dan Husin;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Husin;
9)    ½ bidang tanah sawah luas ± 300 M?2;, (ukuran lebih kurang 20 meter x 15 meter) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan H. Husin;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Banggam Perindu;
-    Sebelah Utara berbatas dengan sawah Banggam Perindu;  
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Husin;

12.    Memfaraidhkan harta peninggalan Almarhum H. Husin Bin Ismail pada dictum 11 angka 1) sampai angka 9) kepada Para Penggugat dan Para Tergugat selaku ahli warisnya yang berhak sesuai ketentuan hukum Islam;

13.    Menunjuk hak masing-masing ahli waris Almarhum H. Husin Bin Ismail sesuai dengan bagiannya masing-masing;

14.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara sebagai warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat atas objek perkara tersebut. Apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka dilakukan dengan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai hak dan bagian masing-masing;

15.    Menetapkan dan Melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 5 (lima) objek sengketa sebagai harta warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail yang berada dalam penguasaan Para Tergugat yaitu berupa:
1)    Sebidang tanah sawah dengan luas ± 1200 M?2;, terletak di Lambunot Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Ateung Raya;
-    Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Abu Min Sawa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Irigasi.
-    Sebelah Selatan berbatas dengan ateung Raya;

2)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 210 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Sulaiman/Jalan Desa;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Manaf Yusuf;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mariah Lampuuk (dahulu tanah M. Daud);

3)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 495 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Sulaiman;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ramlah Rayeuk;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Irigasi;

4)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 2340 M?2;, terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ridwan;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kuburan Ismail;
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Husin;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jurong Desa;

5)    Sebidang tanah kebun dengan luas ± 1784 M?2;, (jumlah dari 2 kapling yaitu 23 meter x 24 meter = seluas 552 M?2; dan 28 meter x 44 meter = seluas 1232 M?2;) terletak di Gampong Lamneuheun, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah Said;
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Yahya dan Husin;
-    Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Desa;
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Husin;

16.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta warisan Almarhum H. Husin Bin Ismail sebagaimana tersebut pada dictum 15 angka 1) sampai angka 5) tersebut di atas;

17.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

18.    Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini sesuai menurut hukum;

19.    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak