| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/JN/2026/MS.Jth | M. Riski Zhafran, S.H | FAISAL Bin (Alm) YUSMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/JN/2026/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-844/L.1.27/Eku.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERKARA : PDM-010/JTH/03/2026
-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin YUSMA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin YUSMA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kota Jantho, 11 Maret 2026
M. RISKI ZHAFRAN, S.H. Ajun Jaksa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
