Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.G/2025/MS.Jth 1.Rukaiyah
2.Ainal Mardhiah
3.Mawardi
4.Irmiza
5.Devi Yanti
6.Salwa Hanum
7.Riski Saputra
1.Ainon
2.Mariamu
3.M. Daud
4.Marzuki
5.Bahtiar
6.Hamdan Yusuf
7.Jailani
8.Nurlaila
9.Hamidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rukaiyah
2Ainal Mardhiah
3Mawardi
4Irmiza
5Devi Yanti
6Salwa Hanum
7Riski Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ainon
2Mariamu
3M. Daud
4Marzuki
5Bahtiar
6Hamdan Yusuf
7Jailani
8Nurlaila
9Hamidah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm T.M. Asim dan Almh Fatimah sebagai berikut:

2.1    Ramlah Binti T.M. Asim;
2.2    Hamidah Binti T.M. Asim;

3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Almh. Ramlah dengan Alm. M. Ali sebagai berikut:
3.1    Rukaiyah Binti Alm. Ali Saman (Penggugat I); 
3.2    Muhammad Bin M. Ali Saman; 

4.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Muhammad dengan Almh. Ainal Mardhiah sebagai berikut:
4.1    Mawardi Bin Muhammad;
4.2    Salwa Hanum Binti Bin Muhammad;
4.3    Irmiza Binti Muhammad; 
4.4    Riski Saputra Bin Muhammad;
4.5    Devi Yanti Binti Bin Muhammad; 

5.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm Husein dengan Almh. Fatimah sebagai berikut:
5.1    M. Yusuf Bin Alm. Husein;

6.    Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. M. Yusuf sebagai berikut:

6.1    Hamidah (isteri)
6.2    Ainon Binti Alm. M. Yusuf; 
6.3    Mariamu Binti Alm. M. Yusuf; 
6.4    M. Daud Bin Alm. M. Yusuf; 
6.5    Marzuki Bin Jailani;
6.6    Bahtiar Bin Jailani;;
6.7    Hamdan Yusuf Bin Alm. M. Yusuf; 
6.8    Jailani Bin Alm. M. Yusuf;
6.9    Nurlaila Binti Alm. M. Yusuf; 

7.    Menetapkan harta warisan dari Alm. Tgk M. Asim dan Almh. Fatimah berupa sebidang tanah seluas 8.420 M?2;, yang terletak di Gampong Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan batas batas sebagai berikut:
-    sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Lam Ujong;
-    sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sabirin, Adnan, Perumahan Gampong Lam Ujong dan Usman;
-    sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Usman Kuala dan M. Ali;
-    sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa Lam Ujong;

8.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01032203100004 dengan luas 8420 M?2; yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar (Turut Tergugat XI) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9.    Menyatakan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa berikut segala sesuatu yang terdapat di atasnya (conservatoir beslag) adalah bernilai dan berharga dan sah menurut hukum;
10.    Menghukum Turut Tergugat I (Tabrani) untuk membongkar bangunan permanen dan memindahkan bangunan bukan permanen yang dibangun oleh Turut Tergugat I (Tabrani) tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan dan/atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

11.    Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris almarhum T.M. Asim dengan Almh Fatimah dan Almh Fatimah dengan Alm Husein menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

12.    Menghukum dan menetapkan Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara in natura dapat dinilai dengan uang atau dijual dan/atau dilelang dengan bantuan Mahkamah Syar'iyah Jantho maupun kantor lelang Negara atas biaya yang dibebankan kepada Para Tergugat, dan uang hasil lelang tersebut dibagi kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
13.    Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun Para Tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak