Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2025/MS.Jth 1.Maisarah Binti Ali Salam
2.Deva Safira Binti Alamsyah
Zubir Bin Husein Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2025/MS.Jth
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maisarah Binti Ali Salam
2Deva Safira Binti Alamsyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. SH., M.H.Maisarah Binti Ali Salam
2Taufik Hidayat. SH., M.H.Deva Safira Binti Alamsyah
Tergugat
NoNama
1Zubir Bin Husein
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan:
    1. telah meninggal dunia Husein Bin Hasyim pada tahun 1998;
    2. telah meninggal dunia M. Kasim Bin Husein pada saat terjadinya bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004;               
    3. telah meninggal dunia Nurmi Bin Husein pada saat terjadinya bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004;
    4. telah meinggal dunia Anwar Bin Husein pada saat terjadinya bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004;            
    5. telah meninggal dunia Zulkarnen Bin Husen pada saat terjadinya bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004         
    6. telah meninggal dunia Isnawati Bin Husein pada saat terjadinya bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004;        
    7. telah meninggal dunia Siti Radhiah Binti Sulaiman pada tanggal 5 Agustus 2015;
    8. telah meninggal dunia Abu Bakar HS Bin Husein pada tanggal 12 Juni 2025 di Kabupaten Aceh Besr karena sakit;
  3. Menetapkan:
    1. Maisarah Binti Ali Salam;                   (isteri/ masih hidup)
    2. Zubir Bin Husein;                                (adik kandung/ masih hidup)

      adalah ahli waris dari Abu Bakar HS Bin Husein;

  1. Menetapkan :

Deva Safira Binti Alamsyah adalah anak angkat dari Penggugat I (Maisarah Binti Ali Salam) dan almarhum Abu Bakar HS Bin Husein.

  1. Menetapkan objek sengketa berupa:
    1. Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan seluas 432.m2 (empat ratus tiga puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 382 atas nama Abubakar HS, Sarjana Hukum terletak di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah timur berbatas dengan tanah Abu Bakar, HS, S.H.
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Zubir, HS.
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah Anwar, HS.
  • Sebelah selatan berbatas dengan jalan Krueng Raya.
    1. Sebidang tanah diatasnya terdapat sebuah bangunan seluas 401 m2 (empat ratu satu meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 235 atas nama Abubakar HS terletak di Gampong Baroeh Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh :
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan;
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah rumah Abdul Hamid;
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah Zubir;
  • Sebelah selatan berbatas dengan tanah rumah Marsidah.
    1.  Satu unit mobil Kijang Innova tipe G A/T tahun 2014 warna hitam metalik bernomor rangka MHFXW42GXE2293436 dan bernomor mesin 1TR7830519 atas nama Abu Bakar HS.

adalah sah sebagai harta bersama dan harta peninggalan Abu Bakar HS Bin Husein dari pernikahannya dengan Penggugat I (Maisarah Binti Ali Salam);

  1. Menetapkan objek sengketa tersebut diatas, agar dibagi kepada ahli waris dari Abu Bakar HS Bin Husein sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam dan ketentuan pembagian harta bersama serta sesuai dengan  peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan Penggugat II (Deva Safira Binti Alamsyah) selaku anak angkat mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta warisan yang tinggalkan almarhum Abu Bakar HS Bin Husein sebagai wasiat wajibah.
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau membagi objek sengketa tersebut diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak