Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2026/MS.Jth MUHAMMAD IKHSAN, SH HENDRA BIN (ALM) RIDWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2026/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-656/L.1.27/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IKHSAN, SH
Terdakwa
NoNama
1HENDRA BIN (ALM) RIDWAN
Advokat
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

             

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-009/JTH/02/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

HENDRA BIN Alm. RIDWAN

Tempat Lahir

:

Weusiteh

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 01 Januari 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan 

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Weusiteh Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan   

:

SMP (tamat)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1. Penangkapan

:

Tanggal 12 Januari 2026

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 02 Februari 2025

  • JPU

:

Sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026

 

C.   DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa HENDRA BIN Alm. RIDWAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Weusiteh Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menyuruh Sdr. Syukur (DPS) untuk melakukan top up saldo Dana milik Sdr. Syukur dengan nomor Hp 085277225142 sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Syukur membuka aplikasi Google Chrome di Hp Android merk Poco warna biru miliknya. Kemudian Sdr. Syukur mengetik Link www.BOS88SLOT.com, lalu login dengan menggunakan username SYUKUR91. Setelah masuk ke halaman permainan, Sdr. Suyukur mengirim saldo dari akun Dana tersebut ke akun judi online, kemudian Sdr. Syukur menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa. Setelah menerima handphone, Terdakwa langsung memilih permainan Slot Mahjong pada halaman permainan yang sudah terbuka. Setelah muncul permainan Slot Mahjong, Terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan Bet Rp.400,- (empat ratus rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.

Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang memainkan permainan judi slot Mahjong tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu Saksi Raidul Abhar dan Saksi Rajihul Anfasa, lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Poco warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Saksi Raidul Abhar dan Saksi Rajihul Anfasa, sisa saldo di dalam akun judi online tersebut adalah sebesar Rp.33,- (tiga puluh tiga rupiah). Dari permainan judi slot mahjong tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan/ kemenangan sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Atau,

KEDUA:

Bahwa terdakwa HENDRA BIN Alm. RIDWAN pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Weusiteh Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menyuruh Sdr. Syukur (DPS) untuk melakukan top up saldo Dana milik Sdr. Syukur dengan nomor Hp 085277225142 sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. Syukur membuka aplikasi Google Chrome di Hp Android merk Poco warna biru miliknya. Kemudian Sdr. Syukur mengetik Link www.BOS88SLOT.com, lalu login dengan menggunakan username SYUKUR91. Setelah masuk ke halaman permainan, Sdr. Suyukur mengirim saldo dari akun Dana tersebut ke akun judi online, kemudian Sdr. Syukur menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa. Setelah menerima handphone, Terdakwa langsung memilih permainan Slot Mahjong pada halaman permainan yang sudah terbuka. Setelah muncul permainan Slot Mahjong, Terdakwa memasang nilai taruhan dengan pilihan Bet Rp.400,- (empat ratus rupiah) lalu Terdakwa menekan tombol Spin dan selanjutnya putaran permainan di mulai dan ditayangkan.

Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang memainkan permainan judi slot Mahjong tersebut, tiba-tiba datang anggota kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Besar yaitu Saksi Raidul Abhar dan Saksi Rajihul Anfasa, lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Poco warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online jenis slot. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh Saksi Raidul Abhar dan Saksi Rajihul Anfasa, sisa saldo di dalam akun judi online tersebut adalah sebesar Rp.33,- (tiga puluh tiga rupiah). Dari permainan judi slot mahjong tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan/ kemenangan sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa telah bermain judi online jenis slot tersebut selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Uqubat Ta’zir dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

 

Kota Jantho, 26 Februari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IKHSAN, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya