Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/JN/2023/MS.Jth HARIS AKBAR, S.H. FAISAL BIN THALIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 34/JN/2023/MS.Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2857/L.1.27/EKU.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAISAL BIN THALIB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

`

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-46/JTH/09/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

FAISAL BIN THALIB

Tempat lahir

:

Lhokseumawe

Umur / Tgl. Lahir

:

52 Tahun / 03 April 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Banda Aceh-Medan KM. 53, Desa Lonbaroh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 11 Juli 2023;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 12 Juli 2023 s.d. 31 Juli 2023;

3.

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 01 Agustus 2023 s.d. 10 Agustus 2023;

4.

Perpanjangan Penahanan Hakim Mahkamah Syariah Jantho

:

30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 s.d. 29 September 2023;

5.

JPU

:

15 (lima belas) hari terhitung tanggal 27 September 2023 s.d 11 Oktober 2023;

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN THALIB pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di dapur rumah saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN yang beralamat di Desa Lonbaroh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Jantho yang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa FAISAL BIN THALIB datang kerumah saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN melalui pintu belakang bagian dapur rumah. Dengan cara mengetuk pintu beberapa kali sehingga saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN membukakan pintu.
  • Terdakwa FAISAL BIN THALIB bertanya kepada saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN Ada M. AMIN dirumah?, lalu saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN menjawab Ada, tapi sedang tidur diruangan. Kemudian saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN bertanya Ada perlu apa? dan Terdakwa FAISAL BIN THALIB menjawab Gak perlu, hanya untuk berlebaran Kemudian Terdakwa FAISAL BIN THALIB dipersilahkan masuk dan diarahkan untuk duduk. Lalu Terdakwa FAISAL BIN THALIB bersalaman sembari memasuki rumah saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN.
  • Bahwa setelah bersalaman, secara spontan Terdakwa FAISAL BIN THALIB menarik paksa tangan kanan saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN lalu memeluk tubuh saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN dari arah depan dan mencium bibir dan pipi saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN hingga beberapa kali. Kemudian tangan kanan Terdakwa FAISAL BIN THALIB merangkul tubuh saksi dari arah belakang sehingga saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN merasa ketakutan.
  • Bahwa saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN mencoba melakukan perlawanan agar terlepas dari rangkulan Terdakwa FAISAL BIN THALIB dengan cara menendang kursi beberapa kali kemudian datang Saksi M. AMIN BIN ALM JUNISANTO sembari mengatakan Apa yang kamu lakukan FAISAL? Ibu saya itu, dan Terdakwa FAISAL BIN THALIB menjawab Saya salah, saya minta maaf min. Kemudian Terdakwa FAISAL BIN THALIB pergi meninggalkan rumah saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN.
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut tidak ada kerelaan dari saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN, dan dalam keadaan terpaksa. Akibat dari perbuatan tersebut saksi korban FATIMAH BINTI (Alm) NURDIN menjadi trauma berupa suka termenung sendiri, tidak nafsu makan, dan sakit di bagian lutut akibat terkena kursi.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh  Nomor   6  Tahun  2014  tentang  Hukum   Jinayat--------------------------------------

 

Kota Jantho, 25 September 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19960204 202012 1 017

 

Pihak Dipublikasikan Ya