Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
453/Pdt.G/2025/MS.Jth | 1.Rukaiyah 2.Ainal Mardhiah 3.Mawardi 4.Irmiza 5.Devi Yanti 6.Salwa Hanum 7.Riski Saputra |
1.Ainon 2.Mariamu 3.M. Daud 4.Marzuki 5.Bahtiar 6.Hamdan Yusuf 7.Jailani 8.Nurlaila 9.Hamidah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 453/Pdt.G/2025/MS.Jth | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm T.M. Asim dan Almh Fatimah sebagai berikut: 2.1 Ramlah Binti T.M. Asim; 3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almh. Ramlah dengan Alm. M. Ali sebagai berikut: 4. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Muhammad dengan Almh. Ainal Mardhiah sebagai berikut: 5. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm Husein dengan Almh. Fatimah sebagai berikut: 6. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. M. Yusuf sebagai berikut: 6.1 Hamidah (isteri) 7. Menetapkan harta warisan dari Alm. Tgk M. Asim dan Almh. Fatimah berupa sebidang tanah seluas 8.420 M?2;, yang terletak di Gampong Lam Ujong Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan batas batas sebagai berikut: 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01032203100004 dengan luas 8420 M?2; yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar (Turut Tergugat XI) batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 11. Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris almarhum T.M. Asim dengan Almh Fatimah dan Almh Fatimah dengan Alm Husein menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 12. Menghukum dan menetapkan Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara in natura dapat dinilai dengan uang atau dijual dan/atau dilelang dengan bantuan Mahkamah Syar'iyah Jantho maupun kantor lelang Negara atas biaya yang dibebankan kepada Para Tergugat, dan uang hasil lelang tersebut dibagi kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |