Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa rumah permanen dengan luas lebih kurang 120 m?2; yang beralamat di Gampong Lamsidaya, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan : Rumah Mukhlis (Bang Gam)
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Adnan
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Dusun Guepala
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Pak Sabri
3. Membagi harta bersama tersebut sesuai dengan kaidah hukum Islam;
4. Meletakkan sita jamian terhadap objek satu unit bangunan rumah permanen dengan luas lebih kurang 120 m?2; dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatas dengan : Rumah Mukhlis (Bang Gam)
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Adnan
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Dusun Guepala
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Pak Sabri
Terletak di Dusun Gupala, Gampong Lamsidaya, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
5. Menetapkan hutang emas murni dengan kadar 99% berbentuk gelang dengan jumlah 2 mayam;
6. Mengembalikan emas murni dengan kadar 99% dengan jumlah 2 mayam kepada Penggugat;
7. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
|