| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 258/Pdt.P/2026/MS.Jth | 1.M.AMIN BIN SYAMAUN 2.ABDULLAH BIN SYAMAUN 3.ABDUL MANAF BIN MAUN 4.MUHAMMAD BIN SYAMAUN 5.M. HUSAINI BIN SYAMAUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 258/Pdt.P/2026/MS.Jth | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; -------------- 2. Menetapkan telah meninggal dunia Raja Bin Puteh pada tahun 2005 karena sakit di Gampong Lambaet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar; --------- 3. Menetapkan telah meninggal dunia Syamaun Bin Adam pada tanggal 10 Oktober 2016 karena sakit dan dikebumikan di Gampong Cot Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar; -------------- 4. Menetapkan ahli waris dari Syamaun Bin Adam yaitu: 5. Menetapkan telah meninggal dunia Halimah Binti Adam pada tanggal 20 Juni 2026 karena sakit di Gampong Lambaet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar; -------------- 6. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Halimah Binti Adam yaitu: 7. Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk keperluan melakukan pembagian harta peninggalan Almarhumah Halimah Binti Adam, dan selanjutnya melakukan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar sesuai bagian masing-masing Para Pemohon selaku ahli yang berhak atas 1 (satu) bidang tanah seluas 1000 M?2; (Seribu Meter Persegi), yang terletak di Jalan Blang Bintang Lama Km ± 10,5 Gampong Lambaet Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar; -------------- 8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; ------------- 9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. -----
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
