Dakwaan |
![logo.png]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
|
“Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan ketuhanan yang maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM –009 /JTH/02/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : Sofyan Yusuf bin alm. Yusuf
Tempat lahir : Mon Ikeun.
Umur / tgl lahir : 72 Tahun / 01 Juli 1952.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Maimun Saleh, Desa Mon Ikeun, Kec. Loknga, Kab. Aceh Besar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani / Pekebun.
Pendidikan : -
- Penahanan terdakwa :
- Penyidik : Rutan 02-11-2024 s/d 21-11-2024
- Perpanjangan P.U : Rutan 22-11-2024 s/d 21-12-2024
- Perpanjangan Ketua MS Jantho Thp I : Rutan 22-12-2024 s/d 20-01-2025
- Perpanjangan Ketua MS Jantho Thp II : Rutan 21-01-2025 s/d 19-02-2025
- Penuntut Umum : Rutan 17-02-2025 s/d 03-03-2025
- Dakwaan :
Pertama :
-------Bahwa Terdakwa Sofyan Yusuf bin alm. Yusuf pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB dan sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang beralamat di Desa Mon Ikeuen, Kec. Lhoknga, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak yaitu saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang masih berusia 4 (empat) tahun, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ketika saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang masih berusia 4 (empat) tahun sedang bermain dengan adiknya, lalu datang Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mendekatinya, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menarik tangan kanan saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dan membawanya ke belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin yang beralamat di Desa Mon Ikeun Kec Lhoknga Kab Aceh Besar, melihat situasi di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sepi dan tidak ada orang, lalu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung menurunkan celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sampai ke lutut, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memegang alat kelamin (Vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sambil menggesek-gesekkan tangannya, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopii memasukkan jari telunjuknya ke dalam Vagina saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sambil mencongkelnya dengan menggunakan jari tengahnya, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menurunkan celananya sambil memperlihatkan alat kelaminnya (penis) kepada saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan posisi berdiri saling berhadapan namun tidak masuk, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memakai kembali celananya dan juga memakaikan kembali celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung pulang kerumahnya yang berjarak lebih kurang 20 meter dari rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib masih pada hari yang sama, Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi datang lagi ke rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan tujuan untuk mengambil kelapa dan pada saat itu saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sedang bermain di samping rumahnya, selanjutnya Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menyuruh saksi Rahmah Asyii binti Khalidin untuk mengikutinya, setelah sampai di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi melanjutkan kembali perbuatannya terhadap saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan cara Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi membuka celananya dan membuka celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mengesek-gesek alat kelaminnya (penis) ke alat kelamin (vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin (vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin namun tidak masuk, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memakaikan kembali celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan mengatakan jangan bilang sama ummi, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, saksi Rahmah Asyii binti Khalidin menceritakan kepada saksi Novriana binti alm. Zulkifli (ibu kandung korban) tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi terhadap dirinya dengan mengatakan “Ummi tadi yah kek Sufi keluarin boh lolonya gedek, gemuk banyak makan” dia gesek-gesek di apom korban” mendengar saksi Rahmah Asyii binti Khalidin mengatakan hal tersebut, lalu saksi Novriana binti alm. Zulkifli langsung pergi ke Kantor Geucik Desa Mon Ikeun Kec Lhoknga Kab Aceh Besar untuk menjumpai Saksi Samsul Kamal bin alm. Nurdin selaku Geuchik Gampong tersebut, dengan tujuan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi terhadap saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu saksi Novriana binti alm. Zulkifli langsung pulang kembali ke rumahnya.
- Bahwa pada Hari Jum’at, Tanggal 01 November 2024, sekira pukul 19.10 Wib, saksi Novriana binti alm. Zulkifli melaporkan perbuatan Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi tersebut ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/397/XI/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 01 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan belum tumbuh, Terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1,5,6,8,10,11, perlukaan baru. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER atas nama Rahmah Asyii, , umur 4 tahun, perempuan, dijumpai luka robek pada selaput dara, perlukaan baru. Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.
- Bahwa berdasarkan akta kelahiran, nomor : 1106-LU-23012020-0002 dengan NIK : 1106024801200001 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP. selaku pejabat pencatatan sipil Kabupaten Aceh Besar diketahui benar rahmah asyii berusia 5 (lima) tahun dan merupakan kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 50 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Sofyan Yusuf bin alm. Yusuf pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB dan sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang beralamat di Desa Mon Ikeuen, Kec. Lhoknga, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak yaitu saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang masih berusia 4 (empat) tahun, beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ketika saksi Rahmah Asyii binti Khalidin (korban) yang masih berusia 4 (empat) tahun sedang bermain dengan adiknya, lalu datang Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mendekatinya, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menarik tangan kanan saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dan membawanya ke belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin yang beralamat di Desa Mon Ikeun Kec Lhoknga Kab Aceh Besar, melihat situasi di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sepi dan tidak ada orang, lalu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung menurunkan celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sampai ke lutut, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memegang alat kelamin (Vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sambil menggesek-gesekkan tangannya, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopii memasukkan jari telunjuknya ke dalam Vagina saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sambil mencongkelnya dengan menggunakan jari tengahnya, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menurunkan celananya sambil memperlihatkan alat kelaminnya (penis) kepada saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin (Vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan posisi berdiri saling berhadapan namun tidak masuk, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memakai kembali celananya dan juga memakaikan kembali celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung pulang kerumahnya yang berjarak lebih kurang 20 meter dari rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin.
- Bahwa sekira pukul 17.00 Wib masih pada hari yang sama, Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi datang lagi ke rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan tujuan untuk mengambil kelapa dan pada saat itu saksi Rahmah Asyii binti Khalidin sedang bermain di samping rumahnya, selanjutnya Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi menyuruh saksi Rahmah Asyii binti Khalidin untuk mengikutinya, setelah sampai di belakang rumah saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi melanjutkan kembali perbuatannya terhadap saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan cara Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi membuka celananya dan membuka celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin kemudian Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mengesek-gesek alat kelaminnya (penis) ke alat kelamin (vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin (vagina) saksi Rahmah Asyii binti Khalidin namun tidak masuk, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi memakaikan kembali celana saksi Rahmah Asyii binti Khalidin dengan mengatakan jangan bilang sama ummi, setelah itu Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, saksi Rahmah Asyii binti Khalidin menceritakan kepada saksi Novriana binti alm. Zulkifli (ibu kandung korban) tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi terhadap dirinya dengan mengatakan “Ummi tadi yah kek Sufi keluarin boh lolonya gedek, gemuk banyak makan” dia gesek-gesek di apom korban” mendengar saksi Rahmah Asyii binti Khalidin mengatakan hal tersebut, lalu saksi Novriana binti alm. Zulkifli langsung pergi ke Kantor Geucik Desa Mon Ikeun Kec Lhoknga Kab Aceh Besar untuk menjumpai Saksi Samsul Kamal bin alm. Nurdin selaku Geuchik Gampong tersebut, dengan tujuan melaporkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi terhadap saksi Rahmah Asyii binti Khalidin, setelah itu saksi Novriana binti alm. Zulkifli langsung pulang kembali ke rumahnya.
- Bahwa pada Hari Jum’at, Tanggal 01 November 2024, sekira pukul 19.10 Wib, saksi Novriana binti alm. Zulkifli melaporkan perbuatan Terdakwa Sofyan Yusuf Bin (Alm) Yusuf Alias Kakek Yopi tersebut ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER : R/397/XI/KES.3.1/2024/RS.BHY tanggal 01 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, dari hasil pemeriksaan pada angka III pemeriksaan lokalis huruf f alat vital dan Anus : Kemaluan : Rabut kemaluan belum tumbuh, Terdapat luka robek selaput dara arah jarum jam 1,5,6,8,10,11, perlukaan baru. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah dilakukan VER atas nama Rahmah Asyii, , umur 4 tahun, perempuan, dijumpai luka robek pada di selaput dara, perlukaan baru. Pasien memerlukan bimbingan psikologi anak.
- Bahwa berdasarkan akta kelahiran, nomor : 1106-LU-23012020-0002 dengan NIK : 1106024801200001 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Rahmad Sentosa, S. Sos., M.AP. selaku pejabat pencatatan sipil Kabupaten Aceh Besar diketahui benar rahmah asyii berusia 5 (lima) tahun dan merupakan kategori anak sebagaimana UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Propinsi Aceh.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 47 jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------
Kota jantho, 19 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum
RIFAI AFFANDI, S.H., M.H.
JAKSA MUDA NIP. 19820103 200501 1 003
MUHAMMAD RIZZA, S.H
JAKSA MUDA NIP. 19850208 200712 1 004
WIRA FADILLAH, SH
AJUN JAKSA NIP. 19930524 201801 1 005
MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H
AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002
ZOEL FADHLAN, SH
AJUN JAKSA NIP. 19920607 202012 1 008
|
|
|
|