Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhumah EMILIA BINTI ABDULLAH telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2025 di RS. Meuraxa karena sakit;
3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah EMILIA BINTI ABDULLAH adalah sebagai berikut:
a. YAN EDRIAN YUSAPUTRA, ST BIN YUSFIK YAZUN;
b. DONNY VICLY RAMAYUDHA BIN YUSFIK YAZUN;
c. YOSSIE AVRILIA BINTI YUSFIK YAZUN;
d. RESSA YUSVELIA, ST.,M.T BINTI YUSFIK YAZUN;
4. Menetapkan/ menunjuk RESSA YUSVELIA, ST.,M.T (Pemohon IV), sebagai kuasa para ahli waris untuk dapat melakukan pengurusan harta peninggalan Almarhumah EMILIA BINTI ABDULLAH sebagai berikut kepada ahli warisnya:
a. Tabungan di Bank ACEH dengan nomor rekening 61402200111943 atas nama EMILIA;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
6.
a t a u :
Bila mana Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Cq. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang memeriksa dan mengadili penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan penetapan ahli waris ini.
|