| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Almarhum H. Abdullah Ismail Bin Ismail telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2025 di Lhoknga, karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Abdullah Ismail Bin Ismail adalah sebagai berikut:
- Rohani
- Menetapkan/ menunjuk Rohani, sebagai kuasa para ahli waris untuk dapat melakukan pengurusan harta peninggalan Almarhum H. Abdullah Ismail Bin Ismail sebagai berikut kepada ahli warisnya:
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. .… atas nama .………..;
Membebankan biaya perkara menurut hukum; |