Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/JN/2025/MS.Jth | MUHAMMAD IKHSAN, SH | ALDI ALFAYED | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/JN/2025/MS.Jth | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1643/L.1.27/Eku.2/07/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA: PDM-/025/JTH/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. PENAHANAN:
C. DAKWAAN: KESATU: -----Bahwa ia terdakwa ALDI ALFAYET BIN RAMZI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah tempat tinggal Anak Korban Suci Rahmadhani Binti Syahrul Suud yang terletak di Gampong Meunasah Kulam, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak a.n Suci Rahmadhani Binti Syahrul Suud (umur 16 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106090702240002 dan akta kelahiran anak Nomor: 1106-LT-11032022-0031), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------- -----Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Anak Korban Suci Rahmadhani sedang bermain Handphone di atas kasur di dalam rumah tempat tinggal Anak Korban. Kemudian Terdakwa dengan keadaan menutup wajahnya dengan menggunakan sebuah baju kaos berwarna kuning masuk ke dalam rumah Anak Korban melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar Anak Korban, lalu pada saat sampai di pintu kamar, Anak Korban menyadari Terdakwa masuk ke dalam rumah sehingga Anak Korban bertanya “siapa?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Anak Korban “mamak ada?” kemudian Anak Korban menjawab “mamak ke sebelah sebentar”. Kemudian Anak Korban mencoba keluar dari kamar akan tetapi ditahan oleh Terdakwa dengan cara memegang tangan Anak Korban. Pada saat Anak Korban ingin berteriak meminta tolong, Terdakwa mengancam Anak Korban dengan menggunakan sebuah gunting yang diarahkan ke Anak Korban sehingga Anak Korban tidak berani berteriak. Selanjutnya Terdakwa memiting leher Anak Korban sambil mengatakan “diam, jangan teriak” dan Anak Korban mencoba melepaskan diri dari pitingan Terdakwa sehingga terjadi Tarik-menarik dan dorong-mendorong antara Anak Korban dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memukul punggung Anak Korban menggunakan siku sebanyak 4 (empat) kali dan mendorong Anak Korban ke lantai, lalu Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangan Terdakwa hingga beberapa saat. Melihat Anak Korban mulai kehabisan nafas, Terdakwa kemudian melepas tangannya yang sebelumnya membekap mulut Anak Korban. --------------------------- -----Bahwa oleh karena Anak Korban sudah kelelahan dalam melawan dan takut akan dibunuh oleh Terdakwa, maka Anak Korban berhenti melawan dan membiarkan perlakuan Terdakwa terhadap Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dalam keadaan memiting Anak Korban, memasukkan tangan ke dalam baju Anak Korban dan meremas payudara sebelah kanan Anak Korban. Kemudian Terdakwa membuka kancing baju Anak Korban, lalu meremas kedua payudara Anak Korban kemudian Terdakwa menghisap kedua payudara Anak Korban dengan mulut Terdakwa. Melihat Anak Korban tidak lagi melawan, Terdakwa kemudian melepas pitingan di leher Anak Korban, tetapi tetap memegang tangan Anak Korban untuk mencegah Anak Korban melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa berlutut di hadapan Anak Korban, lalu membuka rok dan celana dalam Anak Korban, kemudian Terdakwa membuka semua pakaian di tubuh Terdakwa sampai Terdakwa dalam keadaan telanjang. Berikutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mengangkang dan pada saat itu Anak Korban mengatakan “saya lagi datang bulan” akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya. Setelah itu Terdakwa memaksa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban akan tetapi berhasil masuk keseluruhan dari penis Terdakwa sehingga Terdakwa tetap mencoba hingga beberapa kali, sampai penis Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa tetap masih memaksa memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Anak Korban sehingga sperma tersebut mengenai kemaluan Anak Korban. --------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/96/III/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 16 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp. FM. dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Suci Rahmadhani didapati:
----- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Forensik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Aceh Nomor: 400.2.4/194 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog. terhadap Anak Korban Suci Rahmadhani. Bahwa Jarimah Pemerkosaan tersebut, Anak Korban Suci Rahmadhani yang dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual telah mengalami Post Traumatic Strees Disorder (PTSD) yang sulit ia keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan, sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------
Atau, KEDUA: -----Bahwa ia terdakwa ALDI ALFAYET BIN RAMZI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah tempat tinggal Anak Korban Suci Rahmadhani Binti Syahrul Suud yang terletak di Gampong Meunasah Kulam, Kec. Mesjid Raya, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak a.n Suci Rahmadhani Binti Syahrul Suud (umur 16 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga No. 1106090702240002 dan akta kelahiran anak Nomor: 1106-LT-11032022-0031), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Anak Korban Suci Rahmadhani sedang bermain Handphone di atas kasur di dalam rumah tempat tinggal Anak Korban. Kemudian Terdakwa dengan keadaan menutup wajahnya dengan menggunakan sebuah baju kaos berwarna kuning masuk ke dalam rumah Anak Korban melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Terdakwa menuju ke kamar Anak Korban, lalu pada saat sampai di pintu kamar, Anak Korban menyadari Terdakwa masuk ke dalam rumah sehingga Anak Korban bertanya “siapa?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Anak Korban “mamak ada?” kemudian Anak Korban menjawab “mamak ke sebelah sebentar”. Kemudian Anak Korban mencoba keluar dari kamar akan tetapi ditahan oleh Terdakwa dengan cara memegang tangan Anak Korban. Pada saat Anak Korban ingin berteriak meminta tolong, Terdakwa mengancam Anak Korban dengan menggunakan sebuah gunting yang diarahkan ke Anak Korban sehingga Anak Korban tidak berani berteriak. Selanjutnya Terdakwa memiting leher Anak Korban sambil mengatakan “diam, jangan teriak” dan Anak Korban mencoba melepaskan diri dari pitingan Terdakwa sehingga terjadi Tarik-menarik dan dorong-mendorong antara Anak Korban dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memukul punggung Anak Korban menggunakan siku sebanyak 4 (empat) kali dan mendorong Anak Korban ke lantai, lalu Terdakwa membekap mulut Anak Korban dengan tangan Terdakwa hingga beberapa saat. Melihat Anak Korban mulai kehabisan nafas, Terdakwa kemudian melepas tangannya yang sebelumnya membekap mulut Anak Korban. --------------------------- -----Bahwa oleh karena Anak Korban sudah kelelahan dalam melawan dan takut akan dibunuh oleh Terdakwa, maka Anak Korban berhenti melawan dan membiarkan perlakuan Terdakwa terhadap Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dalam keadaan memiting Anak Korban, memasukkan tangan ke dalam baju Anak Korban dan meremas payudara sebelah kanan Anak Korban. Kemudian Terdakwa membuka kancing baju Anak Korban, lalu meremas kedua payudara Anak Korban kemudian Terdakwa menghisap kedua payudara Anak Korban dengan mulut Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------- -----Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor: R/96/III/KES.3.1/2025/RS. BHY tertanggal 16 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp. FM. dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Suci Rahmadhani didapati:
----- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Psikologis Forensik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Aceh Nomor: 400.2.4/194 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd, Psikolog. terhadap Anak Korban Suci Rahmadhani. Bahwa Jarimah Pemerkosaan tersebut, Anak Korban Suci Rahmadhani yang dianggap sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan psikis, maupun kekerasan seksual telah mengalami Post Traumatic Strees Disorder (PTSD) yang sulit ia keluar dari pengalaman yang tidak menyenangkan, sehingga mengalami gangguan pada perubahan perilakunya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |